Tangani Masalah Sampah Bupati Maesyal Perintahkan 6 Pejabat Eselon 2 Bergerak di 3 Lokus Kecamatan

Jumat, 18 April 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masalah Sampah di Kabupaten Tangerang mendapat perhatian serius Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Masalah Sampah di Kabupaten Tangerang mendapat perhatian serius Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

TIGARAKSA — Penanganan masalah sampah di Kabupaten Tangerang nampaknya menjadi persoalan serius bagi Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, bahkan demi teratasinya masalah tersebut sampai memerintahkan pejabat setingkat eselon 2 untuk terjun langsung ke 29 kecamatan yang dibagi 3 lokus.

Surat perintah penanganan sampah di 3 Lokus kepada 6 pejabat tersebut diantaranya ;

1. Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Politik dan Keamanan

2. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

3. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan

4. Asisten bidang Perekenomian dan Pembangunan 

5. Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM

6. Asisten bidang Administrasi Umum

Baca Juga :  Wabup Tangerang Resmikan Dapur SPPG MBG Yayasan Al Badar Balaraja

Dalam surat perintah itu para pejabat itu akan terjun langsung menangani masalah sampah di 29 kecamatan dibagi 3 lokus melaksanakan perintah diantaranya berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengedukasi masyarakat yang belum berperilaku tertib membuang sampah pada tempatnya.

Langkah konkrit Bupati Tangerang termasuk memerintahkan para camat dan pejabat eselon 2 itu diapresiasi Ahmad Hidayat warga Kecamatan Tigaraksa, bahkan ia berharap pejabat tersebut dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan sanksi tegas kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bila bekerja tak sesuai ketentuan termasuk angkutan truk sampahnya.

Baca Juga :  Abdul Qodir Anggota DPRD yang Maju Calon Ketua Katar Diingatkan Tokoh Organisasi

“Penanganan sampah tidak bisa dari hilir saja tapi juga dari hulu yaitu perilaku baik membuang sampah pada tempatnya tidak dibuang sembarangan dipinggir jalan, petugas kebersihan juga harus konsisten membersihkan sampah sesuai jadwal karena telat sehari saja dipastikan sampah menumpuk,” ucap Ahmad Hidayat, Jumar 18 April 2025.

Surat Perintah Bupati Tangerang

Menurutnya, penanganan sampah tidak bisa dilakukan oleh Pemda Kabupaten Tangerang saja tapi harus semua pihak termasuk tokoh masyarakat juga harus bekerja bersama mengedukasj warganya, selain juga diperlukan Sarana dan Prasarana yang memadai untuk menampung sementara sampah dan armada angkutan menuju TPA Jatiwaringin Sukadiri. (***)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru