TIGARAKSA — Penanganan masalah sampah di Kabupaten Tangerang nampaknya menjadi persoalan serius bagi Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, bahkan demi teratasinya masalah tersebut sampai memerintahkan pejabat setingkat eselon 2 untuk terjun langsung ke 29 kecamatan yang dibagi 3 lokus.
Surat perintah penanganan sampah di 3 Lokus kepada 6 pejabat tersebut diantaranya ;
1. Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Politik dan Keamanan
2. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
3. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan
4. Asisten bidang Perekenomian dan Pembangunan
5. Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM
6. Asisten bidang Administrasi Umum
Dalam surat perintah itu para pejabat itu akan terjun langsung menangani masalah sampah di 29 kecamatan dibagi 3 lokus melaksanakan perintah diantaranya berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengedukasi masyarakat yang belum berperilaku tertib membuang sampah pada tempatnya.
Langkah konkrit Bupati Tangerang termasuk memerintahkan para camat dan pejabat eselon 2 itu diapresiasi Ahmad Hidayat warga Kecamatan Tigaraksa, bahkan ia berharap pejabat tersebut dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan sanksi tegas kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bila bekerja tak sesuai ketentuan termasuk angkutan truk sampahnya.
“Penanganan sampah tidak bisa dari hilir saja tapi juga dari hulu yaitu perilaku baik membuang sampah pada tempatnya tidak dibuang sembarangan dipinggir jalan, petugas kebersihan juga harus konsisten membersihkan sampah sesuai jadwal karena telat sehari saja dipastikan sampah menumpuk,” ucap Ahmad Hidayat, Jumar 18 April 2025.

Menurutnya, penanganan sampah tidak bisa dilakukan oleh Pemda Kabupaten Tangerang saja tapi harus semua pihak termasuk tokoh masyarakat juga harus bekerja bersama mengedukasj warganya, selain juga diperlukan Sarana dan Prasarana yang memadai untuk menampung sementara sampah dan armada angkutan menuju TPA Jatiwaringin Sukadiri. (***)









