Bikin Ribet, 53 Pedagang Kaki Lima Kawasan Bitung Curug Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ana Supriyatna Kasatpol PP Kabupaten Tangerang memimpin langsung penertiban PKL Kawasan Bitung Kecamatan Curug (Sumber Foto; Kominfo Kabupaten Tangerang)

Ana Supriyatna Kasatpol PP Kabupaten Tangerang memimpin langsung penertiban PKL Kawasan Bitung Kecamatan Curug (Sumber Foto; Kominfo Kabupaten Tangerang)

KABUPATEN TANGERANG — Instansi penegak Perda Kabupaten Tangerang yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan ‘taringnya’, kini giliran puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bikin ribet kawasan Bitung ditertibkan, pada hari Rabu, (17/12/2025).

Aksi penertiban yang melibatkan puluhan personil dipimpin langsung orang nomor satu di Satpol PP Kasat Ana Supriyatna yang dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Kasatpol PP Ana Supriyatna mengungkapkan eksekusi 53 lapak liar yang berdiri di bahu Jalan Raya Serang, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten tanpa toleransi langsung dibongkar paksa karena bangunan air itu dinilai menghambat pembangunan Underpass Bitung.

Menurut Ana langkah tegas itu dilakukan selain menjaga ketertiban juga untuk mendukung pembangunan underpass yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Pembangunan infrastruktur tersebut membutuhkan area yang steril agar proses pekerjaan dapat berjalan aman dan lancar.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Desa Jeungjing Cisoka
Alat berat diturunkan guna menertibkan puluhan PKL di Kawasan Bitung Curug

“Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tahapan sosialisasi kepada para PKL. Sosialisasi dilakukan secara bertahap melalui pemberian Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk pembinaan dan imbauan, “katanya.

Surat Peringatan pertama (SP 1) diberikan pada Senin, 8 Desember 2025, dilanjutkan dengan SP 2 pada Rabu, 10 Desember 2025, serta SP 3 pada Senin, 15 Desember 2025. Tahapan ini dilakukan agar para PKL memiliki waktu untuk menertibkan lapaknya secara mandiri.

“Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Seluruh proses dilakukan secara persuasif dan humanis, “ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional Ketentraman dan Ketertiban Umum, R.A Benny Purnama menambahkan, dalam pelaksanaannya, sebanyak 64 personel Satpol PP dikerahkan dan didampingi oleh unsur TNI dan Polri. Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan kegiatan penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Selain itu, pihak Desa dan RT turut dilibatkan dan pihak dari PLN juga turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut untuk melaksanakan pemutusan aliran listrik serta merapikan kabel-kabel yang terpasang pada lapak-lapak PKL di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan guna menjamin keselamatan selama dan setelah proses penertiban.

Baca Juga :  GSG Warga RW 10 Perumahan Graha Pesona Panongan Diresmikan Wabup Tangerang, APBD Alokasikan 1 Milyar
Para pedagang ditertibkan Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang

“Selama proses berlangsung, personel Satpol PP turut membantu para pemilik lapak untuk merapikan dan mengamankan barang-barang dagangannya. Satpol PP Kabupaten Tangerang berharap pembangunan Underpass Bitung dapat berjalan optimal serta tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, “pungkasnya.

(Atr/red)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok
Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030
Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang
Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018
Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran
Bantahan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) tentang Pemberitaan Kredit Fiktif Rp 19.8 Milyar
Krisis Air Bersih Melanda Warga Satu Kampung di Desa Cirarab, Mobil Damkar Kirimkan Bantuan
264 KDKMP di Kabupaten Tangerang Telah Beroperasi, Baru 18 Koperasi yang Memiliki Gerai
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:47 WIB

Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:56 WIB

Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB