KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang telah menetapkan Hari Jadi Tigaraksa pada 13 Oktober 1632. Penetapan tersebut berdasarkan hasil kajian dan riwayat sejarah Tigaraksa oleh Ketua Yayasan Balai Adat Kearifan Tangerang, Ali Akipin.
“Berdasarkan hasil kajian mengenai penetapan Hari Jadi Kecamatan Tigaraksa disepakati bahwa 13 Oktober 1632 Masehi menjadi momentum Hari Jadi Kecamatan Tigaraksa,” katanya, Senin 17 Agustus 2026.
Penetapan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan Piagam Tigaraksa oleh Camat Tigaraksa, Ketua Balai Adat Keariaan Tangerang, Danramil Tigaraksa, Kapolsek Tigaraksa, anggota DPRD Kabupaten Tangerang HM Nurojab, para kepala desa/lurah, unsur MUI, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Piagam tersebut menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk memperkuat identitas, sejarah, serta jati diri masyarakat Tigaraksa sekaligus menjadi pijakan dalam melestarikan nilai-nilai sejarah dan kearifan lokal.
Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied mengatakan, penentuan Hari Jadi Kecamatan Tigaraksa bukan sekadar menentukan sebuah tanggal untuk diperingati setiap tahun. Tapi sebagai upaya untuk menggali, menghormati dan meneguhkan kembali sejarah serta jati diri masyarakat Tigaraksa.
“Kita ingin agar penetapan Hari Jadi Tigaraksa memiliki dasar yang kuat, bukan hanya berdasarkan perkiraan atau keinginan semata, tetapi didukung oleh sumber sejarah, kajian, data, serta masukan dari para tokoh dan masyarakat,” kata Cucu.
Cucu menjelaskan, terdapat catatan sejarah penting mengenai Tigaraksa yang berkaitan dengan peristiwa pada 13 Oktober 1632, ketika Kesultanan Banten menempatkan tiga orang pangeran di wilayah Kadu Agung yang kemudian memiliki keterkaitan erat dengan sejarah wilayah Tangerang dan Tigaraksa.
Pemerintah Kecamatan Tigaraksa, kata dia, tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Pihaknya ingin proses penentuan Hari Jadi Tigaraksa dilakukan secara terbuka, objektif, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan secara historis maupun akademis.
“Kami meminta pandangan dan kajian dari para tokoh adat, budayawan, sejarawan, akademisi serta masyarakat yang memiliki pengetahuan dan sumber sejarah mengenai Tigaraksa. Apabila terdapat sumber sejarah lain yang lebih kuat, lebih tua, atau memiliki relevansi yang lebih tepat, tentu akan kita dengarkan dan kita kaji bersama,” katanya.
Tanggal 13 Oktober 1632, kata Cucu, memiliki dasar sejarah yang kuat dan telah disepakati melalui proses kajian serta musyawarah bersama. Dari berbagai sumber sejarah, pendapat, ingatan kolektif masyarakat dan kajian akademis tersebut, lanjut Cucu, kemudian dirumuskan menjadi sebuah kesepakatan yang objektif.
“Kita tidak sedang sekadar mencari sebuah tanggal. Kita sedang mencari dan meneguhkan identitas sejarah Tigaraksa agar dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang,” ucapnya.
(Red)










