KABUPATEN TANGERANG — Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang Periode 2025 – 2030 setelah sebelumnya mengumumkan 21 calon lolos seleksi administrasi maka dua hari lalu tepatnya 29 Juli 2025 telah menerbitkan Surat Pengumuman 10 kandidat yang lolos seleksi wawancara dan berhak maju ke tahap wawancara oleh Tim Baznas RI (Pusat).
Adapun 10 kandidat itu adalah sebagai berikut ;
1. Abdul Azis
2. Achmad Nawawi
3. A Haris Syarif Mansur
4. Andi Irawan
5. Anwar Ardadili
6. Endi Romdoni
7. Haetami
8. Indra Setiawan
9. M Rasna Dahlan
10. Supriyadinata
Menariknya dari ke-10 nama diatas ternyata calon petahana Pimpinan Periode 2020 – 2025 kembali masuk semua kecuali Enny Suhaeni yang wafat, diantaranya ;

1. Achmad Nawawi
2. A Haris Syarif Mansur
3. Anwar Ardadili
4. Endi Romdoni
Kenyataan 4 kandidat petahana itu masuk nampaknya sudah diperkirakan sejumlah tokoh terutama yang berkiprah di Kemenag Kabupaten Tangerang, bahkan harapan untuk bisa mengikuti seleksi menjadi tidak semangat saat mendapat kabar hanya ada peluang 1 calon bisa masuk menjadi Pimpinan Baznas karena bakal diisi kembali calon petahana.
“Berarti informasi bahwa peluang cuma ada 1 calon bisa masuk itu mendekati benar, buktinya itu yang 10 orang lolos seleksi wawancara keempatnya masuk semua, sepertinya wawancara Baznas RI juga tidak berpengaruh,” ujar salah satu tokoh yang intens mengikuti proses seleksi Baznas Kabupaten Tangerang, 31 Juli 2025.
Dari 10 nama diluar calon petahana yang akan mengikuti proses wawancara Baznas RI infonya akan digelar September mendatang diantaranya ;
1. Abdul Azis
2. Andi Irawan
3. Haetami
4. Indra Setiawan
5. M Rasna Dahlan
6. Supriyadinata
Menurut penelusuran Tim TangerangSejahtera.com dari 6 nama tersebut terdapat nama M Rasna Dahlan pensiunan pejabat Kemenag dan Supriyadinata pensiunan pejabat Pemkab Tangerang serta Indra Setiawan aktifis sosial yang pernah bergelut di dunia jurnalistik.
Diketahui, Fungsi BAZNAS itu sendiri cukup berat membutuhkan sosok figur pimpinan yang mumpuni secara fisik dan integritas tinggi tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terdapat Pasal 7 ayat (1) menjelaskan fungsi BAZNAS dalam melaksanakan tugas tersebut, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
(Red)









