PP 48/2025 sudah ditandatangani Presiden Prabowo, Siap-siap Tanah HGU dan HGB Nganggur 2 Tahun Bakal Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Beberapa waktu lalu Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani regulasi terbaru mengenai penertiban tanah telantar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Aturan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memastikan lahan di Indonesia memiliki fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat, bukan sekadar aset yang didiamkan. 

Berikut adalah rincian detail mengenai aturan tanah menganggur yang dikuasai negara tersebut:

1. Kriteria Tanah yang Bisa Disita Negara 

Berdasarkan regulasi terbaru, tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu tertentu akan masuk dalam kategori telantar dan menjadi objek penertiban oleh negara. 

• Tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB): Menjadi objek penertiban jika selama 2 tahun sejak haknya diterbitkan, tanah tersebut tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai proposal awal permohonan haknya.

• Tanah Hak Milik (SHM): Dapat ditertibkan apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti:

• Dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan.

• Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik asli.

• Tidak terpenuhinya fungsi sosial lahan tersebut.

• Kawasan Izin/Konsesi: Kawasan dengan izin usaha yang dibiarkan menganggur juga akan menjadi sasaran penertiban. 

2. Percepatan Proses Penertiban (Hanya 90 Hari)

Salah satu perubahan signifikan dalam kepemimpinan Presiden Prabowo adalah pemangkasan waktu birokrasi dalam penetapan status tanah telantar.

• Sebelumnya, proses penentuan tanah telantar membutuhkan waktu hingga 587 hari.

• Atas perintah Presiden, waktu tersebut dipangkas menjadi hanya 90 hari melalui revisi aturan.

• Setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi, tanah yang terbukti telantar akan dihapus dari basis data pemilik lama dan disita oleh negara sebagai aset cadangan umum atau diserahkan ke Bank Tanah. 

3. Pemanfaatan Lahan: Untuk Rakyat dan Reforma Agraria

Tanah-tanah yang telah diambil alih oleh negara tidak akan dibiarkan kosong, melainkan didistribusikan kembali untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat:

• Redistribusi Lahan: Pemerintah menargetkan pembagian tanah kepada 1 juta penduduk miskin melalui program Reforma Agraria.

• Syarat Penerima: Masyarakat yang berhak menerima adalah mereka yang tinggal di sekitar lokasi objek tanah, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desil 1 dan 2 (kemiskinan ekstrem), serta penghidupannya sangat bergantung pada tanah (seperti petani dan buruh tani).

• Perlindungan Sawah: Presiden juga memerintahkan agar lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diproteksi secara ketat dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri atau perumahan. 

4. Tujuan Utama Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola lahan nasional dan mendukung pemanfaatan tanah demi kepentingan publik. Dengan menertibkan sekitar 100.000 hektar tanah telantar yang teridentifikasi, pemerintah berharap dapat mengentaskan kemiskinan ekstrem dan mencegah sengketa penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan. (***)

Baca Juga :  Adi Bonchu Resmi Dilantik Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Curug Periode 2026 - 2031

Berita Terkait

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI
Pasca Penggerudukan Warga Bupati Tangerang Sidak ke Lokasi THM Tak Berizin di Kelurahan Kaduagung Tigaraksa
Perdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit
Menko AHY Apresiasi Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Nelayan Kecamatan Mauk Tangerang
Normalisasi Aliran Sungai Solusi Konkrit Atasi Masalah Banjir di Wilayah Kabupaten Tangerang, Sosok Ketegasan Gubernur KDM Diperlukan
Banjir Kembali Melanda Perumahan Mustika Tigaraksa Ketinggian Air Mencapai 1 Meter, Warga Butuh Bantuan…
Pemkab Tangerang Siap Menerapkan WFH bagi ASN Kecuali Unit Pelayanan Masyarakat Bekerja Normal
Menteri PKP Maruarar Sirait Datangi Lokasi Penerima BSPS di Kabupaten Tangerang, Pastikan Tepat Sasaran
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:43 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:16 WIB

Pasca Penggerudukan Warga Bupati Tangerang Sidak ke Lokasi THM Tak Berizin di Kelurahan Kaduagung Tigaraksa

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:03 WIB

Perdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Menko AHY Apresiasi Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Nelayan Kecamatan Mauk Tangerang

Kamis, 9 April 2026 - 09:41 WIB

Normalisasi Aliran Sungai Solusi Konkrit Atasi Masalah Banjir di Wilayah Kabupaten Tangerang, Sosok Ketegasan Gubernur KDM Diperlukan

Berita Terbaru