SERANG – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya menimbulkan polemik di masyarakat serta ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam penjelasannya, Ghofur menegaskan bahwa yang ia maksud bukanlah THM yang berkonotasi negatif, melainkan tempat hiburan yang berjalan sesuai aturan dan norma sosial, seperti karaoke keluarga.
“Saya tidak berbicara tentang THM yang ada praktik narkoba, aktivitas seksual bebas, atau hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum. Jika pernyataan saya menimbulkan kegaduhan, saya memohon maaf,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan penindakan terhadap THM yang beroperasi tanpa izin, terutama yang berada di wilayah Kramat, Keradenan, dan Cikande.
“Saya berharap Satpol PP dan Polres Serang bisa segera menertibkan bahkan membongkar THM ilegal yang memanfaatkan jalan umum sebagai akses utama,” tegasnya.
Selain THM ilegal, Ghofur menyoroti maraknya hiburan organ tunggal yang dinilai menampilkan konten yang tidak pantas dan berpotensi memicu penyalahgunaan miras maupun obat-obatan terlarang.
“Organ tunggal itu sekarang sangat meresahkan. Apa yang ditampilkan sudah jauh dari budaya kita. Banyak hal yang tidak senonoh diperlihatkan dan itu memberi contoh buruk bagi generasi muda,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengadakan hajatan agar lebih selektif dalam memilih hiburan, khususnya dengan tidak mengizinkan organ tunggal yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal.
(Fakta Banten)









