Pemkab Tangerang Payah, Sampai Saat Ini Belum Integrasikan RDTR dengan OSS

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDTR Kabupaten Tangerang belum terintegrasi dengan aplikasi OSS RBA

RDTR Kabupaten Tangerang belum terintegrasi dengan aplikasi OSS RBA

KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang payah, sampai saat ini belum melakukan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diwilayahnya dengan One Single Submission (OSS), padahal diwilayah lain di Provinsi Banten sudah muncul diaplikasi perizinan usaha yang dikelola BKPM RI itu 

Demikian celetukan Taufik Alfirdaus Direktur Utama PT JLP salah satu praktisi usaha dibidang Jasa Layanan pengurusan Legalitas badan hukum termasuk juga yang bergerak dibidang urus NIB badan usaha diwilayah Kabupaten Tangerang.

“Salah satu dokumen yang harus dilengkapi bila ingin usaha investasi itu pintu awalnya terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) dahulu dan sejak adanya regulasi baru (PP 28/2025) harus terintegrasi dengan RDTR tapi sepertinya di Kabupaten Tangerang belum terverifikasi di aplikasi OSS sehingga setiap mengajukan selalu ditolak, harapannya semoga Pemkab segera mengurusnya karena berdampak buruk untuk investasi usaha,” ucap Taufik saat dikonfirmasi TS pada Selasa 23 Desember 2025.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Tinjau Perbaikan Jalan Jati Gintung Cituis, Sekda Soma Pimpin Apel Senin Dihadapan Ratusan ASN

Diketahui, salah satu persyaratan untuk investasi dunia usaha Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, hingga kini belum mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan One Single Submission (OSS) atau sistem perizinan usaha terpadu di satu pintu secara elektronik yang mempermudah pelaku usaha.

Akibatnya menurut Taufik pengajuan NIB pada tahap pemilihan lokasi usaha, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang (KPPR) nya tidak secara otomatis terverifikasi dan di Provinsi Banten hanya Kabupaten Tangerang yang belum bisa sementara daerah lain sudah bisa.

Baca Juga :  Dinilai Kumuh Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha Ilegal di Kawasan Puspemkab

“Hal ini pastinya membuat proses perizinan berusaha menjadi lebih lamban, bahkan tertolak dan tentu bikin investasi terhambat padahal saat ini Pemkab Tangerang memerlukan solusi konkrit untuk mengatasi masalah pengangguran dan lainnya,” kata Taufik.

Sementara itu ketika TS mengkonfirmasi masalah ini kepada Hendar Herawan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang ia mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang menjawabnya karena terkait RDTR itu bidangnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), dan saat TS mencoba menghubungi Deki Kusumayadi Kabid Bangunan DTRB melalui Wa tidak dijawab padahal dibaca.

(Fik/red)

Berita Terkait

Antisipasi Tak Bisa Urus Adminduk Siang Hari Kecamatan Curug Buka Pelayanan Malam, Bupati Apresiasi
Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif
Jelang Libur Nataru Ribuan Lampu PJU di Kabupaten Tangerang Padam, Dishub Baru Bisa Perbaiki Tahun 2026
8205 PPPK Paruh Waktu Sah Dilantik dan Hari Ini Terima SK, Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Dong…
Hasil Fatwa Munas MUI, Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Peringati Hari Pahlawan Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Adminduk Cetak KTP di 29 Kecamatan
Selamat Berpisah Yayat Ahadiyat Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Dipindah Tugas sebagai Kepala Pertanahan Kota Bandung
Dinilai Kumuh Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha Ilegal di Kawasan Puspemkab
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:44 WIB

Antisipasi Tak Bisa Urus Adminduk Siang Hari Kecamatan Curug Buka Pelayanan Malam, Bupati Apresiasi

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:38 WIB

Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:18 WIB

Pemkab Tangerang Payah, Sampai Saat Ini Belum Integrasikan RDTR dengan OSS

Senin, 1 Desember 2025 - 08:38 WIB

Jelang Libur Nataru Ribuan Lampu PJU di Kabupaten Tangerang Padam, Dishub Baru Bisa Perbaiki Tahun 2026

Jumat, 28 November 2025 - 13:32 WIB

8205 PPPK Paruh Waktu Sah Dilantik dan Hari Ini Terima SK, Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Dong…

Berita Terbaru