KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang payah, sampai saat ini belum melakukan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diwilayahnya dengan One Single Submission (OSS), padahal diwilayah lain di Provinsi Banten sudah muncul diaplikasi perizinan usaha yang dikelola BKPM RI itu
Demikian celetukan Taufik Alfirdaus Direktur Utama PT JLP salah satu praktisi usaha dibidang Jasa Layanan pengurusan Legalitas badan hukum termasuk juga yang bergerak dibidang urus NIB badan usaha diwilayah Kabupaten Tangerang.
“Salah satu dokumen yang harus dilengkapi bila ingin usaha investasi itu pintu awalnya terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) dahulu dan sejak adanya regulasi baru (PP 28/2025) harus terintegrasi dengan RDTR tapi sepertinya di Kabupaten Tangerang belum terverifikasi di aplikasi OSS sehingga setiap mengajukan selalu ditolak, harapannya semoga Pemkab segera mengurusnya karena berdampak buruk untuk investasi usaha,” ucap Taufik saat dikonfirmasi TS pada Selasa 23 Desember 2025.
Diketahui, salah satu persyaratan untuk investasi dunia usaha Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, hingga kini belum mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan One Single Submission (OSS) atau sistem perizinan usaha terpadu di satu pintu secara elektronik yang mempermudah pelaku usaha.
Akibatnya menurut Taufik pengajuan NIB pada tahap pemilihan lokasi usaha, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang (KPPR) nya tidak secara otomatis terverifikasi dan di Provinsi Banten hanya Kabupaten Tangerang yang belum bisa sementara daerah lain sudah bisa.
“Hal ini pastinya membuat proses perizinan berusaha menjadi lebih lamban, bahkan tertolak dan tentu bikin investasi terhambat padahal saat ini Pemkab Tangerang memerlukan solusi konkrit untuk mengatasi masalah pengangguran dan lainnya,” kata Taufik.
Sementara itu ketika TS mengkonfirmasi masalah ini kepada Hendar Herawan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang ia mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang menjawabnya karena terkait RDTR itu bidangnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), dan saat TS mencoba menghubungi Deki Kusumayadi Kabid Bangunan DTRB melalui Wa tidak dijawab padahal dibaca.
(Fik/red)









