KABUPATEN TANGERANG — Sejumlah lokasi Kontrakan yang diduga dijadikan praktik mesum digrebek Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, sebanyak 44 orang terdiri dari 29 perempuan dan 15 laki-laki berhasil diamankan.
Operasi yang berlangsung senyap itu diketahui dalam rangka pengawasan guna menjaga ketertiban umum dan mencegah penyakit masyarakat di rumah kost dan kontrakan itu digelar pada Jumat malam (19/12/2025).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna dalam keterangannya yang dikutif dari media resmi Pemkab Tangerang mengungkapkan operasi tersebut menyasar dua kecamatan, yakni Kecamatan Curug dan Kecamatan Kelapa Dua. Tim gabungan Satpol PP bergerak ke sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas melanggar norma dan peraturan daerah.
“Lokasi pertama yang menjadi sasaran operasi adalah kontrakan yang berada di Taman Livina, Kp. Galuga, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug. Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas mendapati delapan pasangan yang bukan merupakan pasangan suami istri sah serta didapati bukti berupat alat kotrasepsi yang ditemukan didalam kamar kontrakan tersebut, “katanya.
Selanjutnya, tim melanjutkan operasi ke Area Denala Cost yang berlokasi di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua. Di lokasi ini, petugas menemukan puluhan orang yang berada di sejumlah kamar kost dan area sekitar.
Dari hasil pendataan, petugas mengamankan sebanyak 29 perempuan dan 15 laki-laki penghuni Area Denala Cost. Perempuan dan Laki-laki tersebut dilakukan pendataan serta diberikan imbauan serta edukasi secara persuasif.
“Total sebanyak 44 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Seluruhnya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan lebih lanjut, serta pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku, “ucapnya.

Operasi penertiban ini melibatkan sebanyak 22 personel Satpol PP Kabupaten Tangerang yang didampingi oleh unsur TNI dan Polri. Kehadiran aparat gabungan bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh penghuni rumah kost dan kontrakan agar menggunakan tempatnya sesuai dengan peruntukannya, yakni sebagai tempat tinggal. Satpol PP menegaskan bahwa rumah kost dan kontrakan tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat melakukan tindakan asusila atau aktivitas lain yang melanggar norma serta peraturan daerah, “ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin, khususnya menjelang momentum hari besar, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Atr/red)









