Kementerian Agama menetapkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan pada 2026.
Syarat administrasi daftar nikah meliputi:
1.Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
2.Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang mau nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
3.Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
4.Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
5.Fotokopi kartu keluarga (KK)
6.Fotokopi akta kelahiran
Selain itu, persetujuan calon pengantin menjadi syarat utama, termasuk dokumen tambahan bagi calon pengantin di bawah usia tertentu, anggota TNI/Polri, duda atau janda, serta pemohon poligami.
Proses administrasi pernikahan diatur secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan wajib dipenuhi oleh calon pengantin.
Calon pengantin juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal pengetahuan sebelum membangun rumah tangga.
Akad nikah dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tanpa biaya, sementara pelaksanaan di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif resmi sebesar Rp600 ribu.
Pendaftaran nikah bisa dilakukan langsung ke KUA atau secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Proses pendaftaran paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum akad.
Jika kurang dari ketentuan tersebut, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi atau surat pernyataan bermaterai dengan alasan yang jelas.
Dengan memahami alur dan persyaratan ini, calon pengantin diharapkan dapat mempersiapkan pernikahan secara tertib, sah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Kemenag RI)









