Mau Menikah Tahun 2026, Inilah Persyaratan Administrasi yang harus Disiapkan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Menikah

Pasangan Menikah

Kementerian Agama menetapkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan pada 2026.

Syarat administrasi daftar nikah meliputi:

1.Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
2.Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang mau nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
3.Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
4.Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
5.Fotokopi kartu keluarga (KK)
6.Fotokopi akta kelahiran

Selain itu, persetujuan calon pengantin menjadi syarat utama, termasuk dokumen tambahan bagi calon pengantin di bawah usia tertentu, anggota TNI/Polri, duda atau janda, serta pemohon poligami.

Proses administrasi pernikahan diatur secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan wajib dipenuhi oleh calon pengantin.

Calon pengantin juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal pengetahuan sebelum membangun rumah tangga.

Akad nikah dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tanpa biaya, sementara pelaksanaan di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif resmi sebesar Rp600 ribu.

Pendaftaran nikah bisa dilakukan langsung ke KUA atau secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Proses pendaftaran paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum akad.

Jika kurang dari ketentuan tersebut, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi atau surat pernyataan bermaterai dengan alasan yang jelas.

Dengan memahami alur dan persyaratan ini, calon pengantin diharapkan dapat mempersiapkan pernikahan secara tertib, sah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Kemenag RI)

Baca Juga :  Mendudukan Hadist Dhaif Secara Proporsional Dalam Ibadah Ghair Mahdhah

Berita Terkait

Dulu Menjadi Tangan Kanan, Inilah Alasan Mengapa Harmoko Akhirnya ‘Meninggalkan’ Pak Harto di Tahun 1998
Menaikkan Target Pendapatan Retribusi Sampah di Kabupaten Tangerang itu Salah Kaprah Justru Harusnya Dihapuskan
Dari Warung Sate ke Peta Dunia: Kisah Mbah Moedjair, Lelaki yang Mengubah Nasib Lewat Seekor Ikan
Inilah Langkah Tindakan yang harus dilakukan bila terkena Banjir di Rumah
Puluhan Tahun Sejumlah Titik jadi Langganan Banjir LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review RTRW dan Perizinannya
Syech Asnawi Caringin Ulama Besar Banten, Mursyid Tarekat Qodariyah wa Naqsyabandiyyah, dan Pejuang Islam Kemanusiaan
Kawal Transparansi Anggaran, DPC GMNI Kab. Tangerang Gelar Diskusi APBD Bersama Eks Sekjen FITRA dan Eks Koordinator ICW
Sinergi dan Kolaborasi Jelang Deklarasi Pengurus DPD TMI Kabupaten Tangerang 27 Juli 2025.
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:12 WIB

Dulu Menjadi Tangan Kanan, Inilah Alasan Mengapa Harmoko Akhirnya ‘Meninggalkan’ Pak Harto di Tahun 1998

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:23 WIB

Menaikkan Target Pendapatan Retribusi Sampah di Kabupaten Tangerang itu Salah Kaprah Justru Harusnya Dihapuskan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:06 WIB

Mau Menikah Tahun 2026, Inilah Persyaratan Administrasi yang harus Disiapkan

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:56 WIB

Dari Warung Sate ke Peta Dunia: Kisah Mbah Moedjair, Lelaki yang Mengubah Nasib Lewat Seekor Ikan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:01 WIB

Inilah Langkah Tindakan yang harus dilakukan bila terkena Banjir di Rumah

Berita Terbaru