Meneliti Eksistensi Kholid Miqdar Sosok yang Dianggap ‘Hero’ Pagar Laut Kabupaten Tangerang

Minggu, 26 Januari 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kholid Miqdar

Kholid Miqdar

Kholid Miqdar sosok yang menjadi viral saat ini, kecerdasan dan keberaniannya membuat kagum banyak pihak. Kehadiranya di Salah satu TV Nasional pada acara Indonesia Lawyer Club membuat gempar jagat Maya, Kecerdasan logika dan komentar komentarnya yang argumentatif mengobrak Abrik nalar para Narasumber lainnya.

Siapa sangka sosok Kholid seorang nelayan yang sederhana dengan topi cupluk dan sarung yang dibalut di lehernya mampu mengimbangi pernyataan pernyataan Nara sumber lainya.

Publik Speakingnya sangat baik tak kalah dengan orang orang yang menyandang Gelar Akademik. Pernyataan Kholid Miqdar yang mengutip Buku Logika Penjajah Karangan Yaimidi (Tokoh Pejuang Kemerdekaan dari Banten) tentang “Logika penjajah” sangat sulit untuk kita pahami bagi kita yang belum membacanya.

Logika penjajah sebagaimana yang dimaksud oleh Kholid Miqdar adalah mengacu pada cara berpikir, strategi, atau pendekatan yang digunakan oleh pihak penjajah untuk mendominasi, menguasai, dan mengeksploitasi suatu wilayah atau masyarakat.

Logika ini sering berakar pada ide-ide seperti supremasi, eksploitasi sumber daya, dan kontrol atas penduduk lokal. Prinsip – prinsip yang biasa muncul dalam “logika penjajah”:

1. Pemisahan dan Penguasaan (Divide and Rule)
Penjajah sering memecah belah masyarakat lokal berdasarkan etnis, agama, atau budaya untuk mencegah persatuan yang dapat mengancam kekuasaan mereka. Pada kasus Kholid Miqdar, sebagaimana pengakuan nya yang disering diteror oleh penelepon bahwa dirinya tidak boleh ikut campur dalam urusan orang Tangerang. Modus memecah belah masyarakat dengan pemikiran yang parsial sering kali dilakukan oleh penjajah dan pengikutnya ( inlader).

2. Dominasi Ekonomi
Eksploitasi sumber daya alam dan tenaga kerja lokal menjadi tujuan utama. Penjajah biasanya mengontrol ekonomi sehingga keuntungan hanya mengalir kepada pihak penjajah.

3. Justifikasi Moral atau Ideologis
Penjajah sering menggunakan dalih moral, agama, atau ideologi untuk membenarkan tindakan mereka, seperti “misi peradaban,” yang mengklaim bahwa mereka membawa kemajuan bagi masyarakat yang dijajah. Saat ini pada kasus PIK elit Agama sudah memposisikan diri menjadi pendukung PIK dengan dalih kemajuan peradaban.

4. Penghapusan Identitas Lokal
Bahasa, budaya, dan tradisi lokal sering ditekan atau dihapus untuk menggantinya dengan budaya penjajah, yang memperkuat dominasi mereka. Kawasan PIK saat ini hampir tidak menunjukan identitas lokal, yang lebih menonjol adalah salah satu identitas etnis saja, hampir simbol keberagaman kebangsaan nampak tidak ada.

5. Pemberdayaan Kolaborator Lokal
Penjajah sering bekerja sama dengan kelompok elit lokal atau individu yang bersedia mendukung kekuasaan penjajah demi keuntungan pribadi. Elita lokal yang dimaksud pada kasus PIK ini adalah oknum kepala yang terang benderang mendukung upaya penguasan tanah di Tangerang dengan Harga tidak wajar dan kasus terkahir adalah Terbit nya HGB yang bukti fisiknya sudah menjadi laut akibat abrasi.

Logika ini didisain untuk menjaga kontrol dan memastikan keuntungan bagi penjajah, sering kali dengan mengorbankan hak, martabat, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Perlawanan terhadap logika ini adalah bagian penting dari perjuangan dekolonisasi dan pembebasan.
Akhir nya Bagi kita adalan Diam Tertindas atau Bangkit Melawan !!!!.

Penulis ;
Hamdan Nata Baschara,S.H., M.H.
(Praktisi Hukum & Sekretaris Wawasan Hukum Nusantara Prov.Banten).

Baca Juga :  Daun Kemangi atau di Sunda Namanya Daun Surawung Ternyata Banyak Manfaatnya untuk Kesehatan, Silahkan Disimak

Berita Terkait

Dulu Menjadi Tangan Kanan, Inilah Alasan Mengapa Harmoko Akhirnya ‘Meninggalkan’ Pak Harto di Tahun 1998
Menaikkan Target Pendapatan Retribusi Sampah di Kabupaten Tangerang itu Salah Kaprah Justru Harusnya Dihapuskan
Mau Menikah Tahun 2026, Inilah Persyaratan Administrasi yang harus Disiapkan
Dari Warung Sate ke Peta Dunia: Kisah Mbah Moedjair, Lelaki yang Mengubah Nasib Lewat Seekor Ikan
Inilah Langkah Tindakan yang harus dilakukan bila terkena Banjir di Rumah
Puluhan Tahun Sejumlah Titik jadi Langganan Banjir LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review RTRW dan Perizinannya
Syech Asnawi Caringin Ulama Besar Banten, Mursyid Tarekat Qodariyah wa Naqsyabandiyyah, dan Pejuang Islam Kemanusiaan
Kawal Transparansi Anggaran, DPC GMNI Kab. Tangerang Gelar Diskusi APBD Bersama Eks Sekjen FITRA dan Eks Koordinator ICW
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:12 WIB

Dulu Menjadi Tangan Kanan, Inilah Alasan Mengapa Harmoko Akhirnya ‘Meninggalkan’ Pak Harto di Tahun 1998

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:06 WIB

Mau Menikah Tahun 2026, Inilah Persyaratan Administrasi yang harus Disiapkan

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:56 WIB

Dari Warung Sate ke Peta Dunia: Kisah Mbah Moedjair, Lelaki yang Mengubah Nasib Lewat Seekor Ikan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:01 WIB

Inilah Langkah Tindakan yang harus dilakukan bila terkena Banjir di Rumah

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:03 WIB

Puluhan Tahun Sejumlah Titik jadi Langganan Banjir LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review RTRW dan Perizinannya

Berita Terbaru