Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Pemkab Tangerang Berbeda dengan Pemprov Jabar, Padahal ‘Tetanggaan’

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

FENOMENA perbedaan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai selama Bulan Suci Ramadhan terjadi di 2 wilayah padahal tetanggaan yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang,dan bedanya yaitu geser 1,5 jam waktu masuk dan 1 jam untuk waktu keluar kantornya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 2025. Dalam aturan baru ini, jam masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya pukul 07.30 WIB. Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB.

Dedi menyebut keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan puasa.

“Ada pertanyaan nih Kang Dedi nyari sensasi dibikin jam 06.30 masuk kerja. Tidak, saya tidak nyari sensasi, saya menggunakan logika (dalam memutuskan),” tutur Dedi dalam akun Instagramnya @dedimulyadi71 pada Sabtu (01/03/2025.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Adminduk Cetak KTP di 29 Kecamatan
Hendar Herawan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2025 tentang Hari dan Jam kerja Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan menyampaikan, dalam penjelasan Perbup nomor 2 tahun 2025, diatur hari dan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan.

“Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja lima hari kerja, Senin sampai Kamis, masuk jam 08.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB. Waktu istirahat, jam 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam,” katanya saat memberikan keterangan ke tim media, Minggu (02/03/2025).

Kendati demikian, Hendar menegaskan untuk Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan.

Menurutnya, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 Hijriah 32 jam 30 menit per minggu.

“Pada bulan Ramadan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik,” Kata Hendar.

(Red)

Berita Terkait

Jelang Libur Nataru Ribuan Lampu PJU di Kabupaten Tangerang Padam, Dishub Baru Bisa Perbaiki Tahun 2026
8205 PPPK Paruh Waktu Sah Dilantik dan Hari Ini Terima SK, Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Dong…
Hasil Fatwa Munas MUI, Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Peringati Hari Pahlawan Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Adminduk Cetak KTP di 29 Kecamatan
Selamat Berpisah Yayat Ahadiyat Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Dipindah Tugas sebagai Kepala Pertanahan Kota Bandung
Dinilai Kumuh Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha Ilegal di Kawasan Puspemkab
HUT RI ke-80 Pemkab Tangerang Berikan Keringanan Pajak Daerah Diskon BPHTB dan Bebas Denda PBB
Hayo Semangat 46 PNS Pemkab Tangerang yang Mau Pensiun, Tetap Produktif asal Jangan Terjerat Kredit Bank
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 08:38 WIB

Jelang Libur Nataru Ribuan Lampu PJU di Kabupaten Tangerang Padam, Dishub Baru Bisa Perbaiki Tahun 2026

Jumat, 28 November 2025 - 13:32 WIB

8205 PPPK Paruh Waktu Sah Dilantik dan Hari Ini Terima SK, Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Dong…

Selasa, 25 November 2025 - 18:11 WIB

Hasil Fatwa Munas MUI, Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Senin, 10 November 2025 - 16:34 WIB

Peringati Hari Pahlawan Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Adminduk Cetak KTP di 29 Kecamatan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Selamat Berpisah Yayat Ahadiyat Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Dipindah Tugas sebagai Kepala Pertanahan Kota Bandung

Berita Terbaru