Akankah Gubernur Banten Mengikuti Langkah Tegas Gubernur Jabar tentang Larangan Meminta Sumbangan di Jalan Umum?

Sabtu, 19 April 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi permintaan Sumbangan di Jalan Raya

Foto Ilustrasi permintaan Sumbangan di Jalan Raya

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) serta permintaan sumbangan di jalan umum.

Akankah Gubernur Banten Andra Soni kembali mengikuti langkah Gubernur Jabar terkait SE tersebut setelah sebelumnya tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, yang bernomor SE 37/HUB.02/KESRA sudah diterbitkan dan ditujukan kepada para kepala daerah dan aparat kewilayahan di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Dalam surat itu, Gubernur meminta seluruh jajaran pemerintahan daerah, mulai dari wali kota/bupati, camat, lurah hingga kepala desa, untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungli maupun pengumpulan dana liar di jalan.

BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN
Menurut Dedi, penggalangan dana di jalan raya kerap dilakukan dengan cara-cara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Para pengendara sering kali dibuat tidak nyaman oleh para peminta sumbangan yang berdiri di tengah jalan atau menyeberang secara tiba-tiba tanpa memperhatikan arus lalu lintas.

“Kami sering menerima laporan bahwa kegiatan pengumpulan dana, meskipun tujuannya baik, dilakukan dengan cara yang membahayakan keselamatan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas,” bunyi Dedi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu (16/4).

Dedi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung kegiatan sosial maupun pembangunan rumah ibadah seperti masjid atau musala, namun harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak membahayakan masyarakat.

“Kalau ada pembangunan masjid, pembangunan musala atau kegiatan sosial lainnya, mari kita cari solusi bersama yang lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas. Pemerintah siap membantu mencari jalannya,” tambahnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang kerap merasa terganggu oleh praktik pungli dan sumbangan liar.

Dengan pelarangan tersebut, Pemprov Jabar berharap dapat mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik pungli dan sumbangan liar di jalan raya kepada aparat setempat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Malam Ini Saksikan Pembukaan MTQ ke-XXXIX Tingkat Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung

PENDAPAT ;

Meminta sumbangan di jalan raya seringkali kita temukan. Biasanya permintaan sumbangan itu digunakan untuk membangun, merenovasi masjid atau musala, dan bahkan pesantren.

Meminta sumbangan di jalanan umum dibolehkan apabila tidak ada larangan secara regulasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, tidak ada kesan memaksa dalam meminta sumbangan. Sebuah paksaan seringkali memunculkan ketidak ikhlasan bagi objek yang dituju. Sehingga uang yang didapatkan adalah haram dan tidak membawa keberkahan.

Kedua, tidak mengganggu pengguna jalan baik fisik maupun perasaan, dan menghindari hal yang dilarang agama. Dari Abi Said al-Khudri meriwayatkan kisah singkat bahwa Rasulullah saw. berkata:

قَالَ « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِى الطُّرُقَاتِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ ». قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ ».

Rasul berkata“Janganlah kalian duduk dijalan “ para sahabat berkata “ya rosulalloh, tempat kebiasaan kami berbincang-bincang”Rosullalloh berkata “ketika kalian tidak mau meninggalkan majlis maka berikanlah hak jalan “mereka bertanya “apa hak jalan?”Rosul berkata “menundukan pandangan, tidak menyakiti, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran”.

Baca Juga :  Kasus TBC di Kabupaten Tangerang Tinggi Capai 13.625, Bupati Maesyal Nyatakan 25 Persen APBD untuk Kesehatan

Ibnu Hajar al-Asqolani dalam Fathu al-Bari (juz 5 vol.113) memahami bahwa hadis di atas memberikan empat pemahaman. Pertama, menjaga dan mengamankan diri berbagai hal negatif dengan wanita bukan mahram. Kedua, tidak terjadi penghinaan dan gunjingan kepada pengguna jalan. Ketiga, menghormati orang–orang yang lewat. Melakukan hal yang diperintahkan agama dan meninggalkan larangan-nya.

Ketiga, tidak ada unsur tadhyiq (mempersempit jalan).

Sulaiman dalam karyanya Hasyiyah al-Bujairimi Ala-al-Minhaj (juz 3 vol.195) berkata:

“Kemanfaatan jalan pada dasarnya dipergunakan untuk berjalan, duduk, berdiam seperti untuk bekerja, beristirahat, menunggu kawan walau tanpa izin imam (pemerintah), bila tidak sampai mempersempit jalan menurut umum.”

Sementara itu pendapat terkait Permintaan Sumbangan untuk kepentingan pembangunan Masjid dan Mushola yang dilakukan di Jalan Umum juga disampaikan Ahmad Hidayat menurutnya langkah itu dapat dilaksanakan bila tidak ada alternatif solusi lain dan sangat terpaksa darurat langkah tersebut dilakukan.

“Apabila dukungan dana dari jamaah Masjid, Mushola untuk penyelesaian pembangunan sudah tidak masuk lagi, sehingga darurat karena dana sudah habis dan akan berpengaruh pada kenyamanan ibadah sholat dengan kondisi tempat ibadahnya,” ucapnya.

Idealnya menurut Ahmad Hidayat, kondisi darurat tersebut tidak akan terjadi bila jamaah masjid melalui Pengurus DKM sebelum menetapkan rencana pembangunan melalui proses perencanaan yang matang melihat kondisi kas dan potensi pendapatan.

“Seringkali keputusan pembangunan itu dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi dan potensi yang ada, bahkan hanya karena bentuk dan model sudah tidak sesuai jaman maka perlu direnovasi dibangun sehingga akhirnya panitia kerepotan mencari dana,” pungkasnya serius.

(Red)

Berita Terkait

Duka Cita Mendalam Telah Wafat Direktur Utama Bank BJB, Yusuf Saadudin
Cerita Aa Boxer Lahirkan Tarung Derajat di Lapangan Tegallega Bandung
Malam Ini Saksikan Pembukaan MTQ ke-XXXIX Tingkat Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung
Jasad Kiai di Tasikmalaya Tak Membusuk setelah 13 Tahun, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 12:35 WIB

Duka Cita Mendalam Telah Wafat Direktur Utama Bank BJB, Yusuf Saadudin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Cerita Aa Boxer Lahirkan Tarung Derajat di Lapangan Tegallega Bandung

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:15 WIB

Malam Ini Saksikan Pembukaan MTQ ke-XXXIX Tingkat Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung

Sabtu, 19 April 2025 - 10:18 WIB

Akankah Gubernur Banten Mengikuti Langkah Tegas Gubernur Jabar tentang Larangan Meminta Sumbangan di Jalan Umum?

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:45 WIB

Jasad Kiai di Tasikmalaya Tak Membusuk setelah 13 Tahun, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Berita Terbaru