KABUPATEN TANGERANG — Kesal membandelnya Mobil Truk Tambang yang tetap melintasi walau diluar jam operasional dan biang kemacetan efek parkir dibahu jalan sejumlah elemen masyarakat Kecamatan Legok menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 12 Tahun 2022 pada Sabtu (31/05/2025).
Aksi hadang mobil truk yang diikuti aktifis LSM dan Pengurus KNPI Legok itu berlangsung kondusif disepanjang jalur perbatasan Legok menuju Parungpanjang yang kerap dilanda kemacetan parah akibat truk tambang tiga sumbu yang sengaja parkir dibahu jalan menunggu waktu pukul 13.00 WIB.
“Akibat ada perbedaan jam operasional mobil truk tambang maka setiap hari jelang pukul 13.00 ratusan mobil truk itu parkir dibahu jalan Legok Malangnengah dan itu bikin macet. Infonya ada benturan jam operasional truk kalo diwilayah Kabupaten Bogor infonya mulai pukul 13.00 s/d 16.00 WIB sedangkan di Kabupaten Tangerang sesuai Perbup pukul 22.00 s/d 05.00 WIB,” ungkap Luky Firmansyah pengurus KNPI Legok yang juga warga Legok kepada TangerangSejahtera.com usai aksi.

Sementara itu Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Septrian yang diketahui memimpin aksi tersebut menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kondisi lalu lintas yang tak kunjung membaik.
“Kami geram dengan kemacetan yang terus terjadi di Jalan Raya Legok–Parungpanjang. Ini sangat merugikan masyarakat. Aksi kami bukan yang terakhir. Kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti penerapan Perbup ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Bupati Tangerang No. 12 Tahun 2022 mengatur jam operasional kendaraan bertonase besar, khususnya truk sumbu tiga ke atas, yang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, di lapangan, aturan ini sering diabaikan sehingga menyebabkan kemacetan panjang pada siang hari, terutama di jam-jam sibuk.
Ditempat yang sama Ketua DPK KNPI Legok, Ade Irawan juga menegaskan bahwa keterlibatan pemuda adalah bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat yang selama ini resah hampir setiap waktu terjadi kemacetan dijalan perbatasan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor.
“Kami dari KNPI Legok akan terus mendorong keterlibatan pemuda dalam mengawal kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. Kemacetan ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga menyangkut keselamatan dan aktivitas warga sekitar jalur Legok–Parungpanjang,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, H. Achmad Taufik, saat dihubungi menyampaikan apresiasinya atas aksi kolaboratif dari berbagai pihak mendorong penegakan Perbup yang mengatur jam operasional truk tambang tersebut.
“Kami haturkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Legok, TNI dari Koramil Legok, Satpol PP, jajaran Dishub, Ormas se-Kecamatan Legok, LSM PPUK, serta KNPI Kecamatan Legok yang telah bersama-sama menegakkan Perbup 12 Tahun 2022, khususnya Pasal 8. Ini adalah langkah penting untuk mengantisipasi arus kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional, terutama truk sumbu tiga ke atas yang dilarang lewat pada pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk menertibkan kendaraan dari arah seberang perbatasan.
Aksi ini menjadi langkah awal konsolidasi lintas elemen dalam menuntut penegakan aturan dan perhatian lebih serius dari pemerintah terkait persoalan lalu lintas di wilayah perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.
(Luky/Red)









