KOTA TANGSEL — Akhirnya 4 Tempat Hiburan Malam (THM) diwilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar Surat Edaran Walikota membandel tetap beroperasi di bulan suci Ramadan.
Langkah tegas penertiban dengan penyegelan THM itu berlangsung selama dua malam, pada Jumat (27/2) dan Sabtu (28/2) malam.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tempat hiburan yang masih beroperasi.
“Penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat dan juga dari Emergency Call Center NTPD 112. Selain itu, ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Nomor 526 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Plt Kasatpol PP pada Minggu (1/3).
Ahmad Dohiri menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Pasalnya dalam surat edaran tersebut, sangat jelas tertuang bahwa seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.
“Harus tutup total, demi menghormati orang berpuasa dan bulan suci yang Allah berikan untuk umatnya yang beriman dalam memperoleh ampunan, maghfiroh, dan itkumminannar,” imbuhnya.
Selanjutnya ia mengimbau kepada para pengusaha tempat hiburan malam untuk senantiasa menaati aturan di bulan yang penuh rahmat ini.
“Supaya tempat usaha juga kalau tutup dapat keberkahan dari bulan suci Ramadan tersebut. Dan yang paling penting budaya toleransi beragama dan rasa saling peduli antas sesama harus kita wujudkan di bulan Suci Ramadan yang penuh berkah ini,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan secara detail menjelaskan operasi itu dilakukan pada malam pertama petugas menyegel dua lokasi.
Pertama di kawasan Pasar Kita, Pamulang, yang didapati ada sebuah tempat karaoke dan menjadi lokasi berkumpulnya warga. Kedua, sebuah tempat hiburan malam di wilayah Pondok Kacang Timur yang juga beroperasi sebagai tempat karaoke.
“Kemudian pada malam kedua, kami kembali melakukan penertiban di wilayah Babakan, tepatnya tempat karaoke, serta satu tempat biliar yang tetap buka,” tambahnya.
Dari hasil temuannya itu, Indra menegaskan, Satpol PP langsung mengambil langkah tegas. Keempat lokasi tersebut kini telah dihentikan sementara atau disegel petugas.
“Yang kita lakukan adalah penghentian sementara atau penyegelan. Total ada empat tempat yang kita segel,” jelas Indra.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama Ramadan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Ini demi menjaga situasi tetap kondusif. Di bulan Ramadan, masyarakat sedang menjalankan ibadah. Jangan sampai kegiatan usaha yang melanggar aturan mengganggu ketertiban dan kekhusyukan umat dalam beribadah,” tegasnya.
(Red)









