KABUPATEN TANGERANG — Pencalonan Abdul Qodir Anggota DPRD dalam kontestasi Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang mendapat sorotan sejumlah pihak, panitia pelaksana Temu Karya agar mengevaluasi kembali persyaratannya.
Pernyataan agar pencalonan Abqo (sebutan Abdul Qodir) dievaluasi diantaranya dilontarkan Mohammad Ekoriadi, SH mantan anggota DPRD yang juga advokat pada Firma MERA, dia mengatakan Karang Taruna itu organisasi Lex Specialist yang diatur oleh 2 kementerian yaitu Kemensos dan Kemendagri dengan menerbitkan Peraturan diantaranya Permensos 25 tahun 2019 dan Permendagri 05 tahun 2007.
“Bahwa di peraturan tersebut dinyatakan karang taruna harus berprinsip non partisan artinya tidak boleh terkait dengan parpol, dan di Permendagri malah jelas dinyatakan pengurus bukan pengurus parpol. Bila tetap dipaksakan maka akan jadi hal kurang baik untuk kelangsungan organisasi sosial itu salah satunya berpotensi jadi alat kepentingan politik dan harus dihindari,” tegas Mohammad Ekoriadi, Senin 10 Februari 2025.
Hal senada juga disampaikan salah satu aktifis yang juga pejabat di Pemkab Tangerang, menurutnya keterlibatan intervensi adari oknum terhadap penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang harus dilawan karena akan berdampak kurang baik kedepan untuk organisasi tersebut.
“Diharapkan pencalonan seseorang dalam Temu Karya Karang Taruna itu harus sesuai peraturan dan tidak ada indikasi kepentingan lain dalam rangka tujuan diluar organisasi, secara sudah jelas ada sejumlah orang yang kasak kusuk mengintervensi,” ujarnya. (Red)









