BANTEN — Dalam rangka menertibkan jalur lalu lintas dengan mengendalikan pergerakan lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan bantuan diwikayah Provinsi Banten maka Gubernur Andra Soni terhitung 28 Oktober 2025 telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk mengatur jam operasional dan jalur lalu lintasnya.
Menariknya, dalam Kepgub bernomor 567 tahun 2025 itu untuk jam operasional berlaku sama disemua Kabupaten Kota yaitu angkutan kendaraan tersebut boleh beroperasi mulai Pukul 22.00 sampai 05.00 WIB namun pengaturan jalur lalu lintasnya hanya diwilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel yang dibebaskan berkeliaran di jalan manapun sedangkan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang ditentukan jalur jalan yang bisa dilewati.
“Aneh, kenapa diwilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangsel) tidak diatur jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambangnya, artinya dibebaskan mau melewati jalur manapun sedangkan masyarakat saat ini resah karena truk tanah besar-besar itu seringkali melewati jalan yang kekuatan tonasenya rendah sehingga cepat rusak,” ucap Mohammad Ekoriadi, SH Direktur Mera Indonesia, Rabu 29/10/2025).

Menurutnya, Kepgub itu harus dievaluasi lagi karena bila truk angkutan tanah yang besar-besar dibebaskan berkeliaran dijalur jalan antar kecamatan dipastikan jalannya akan cepat rusak, misalnya saja saat ini kondisi jalan Cisoka Kabupaten Tangerang rusak memprihatinkan karena setiap waktu dilewati truk tanah yang tonase nya tidak sebanding dengan kekuatan jalannya.
(Red)









