Gubernur Andra Soni Terbitkan Kepgub Penertiban Jalur Lalin Kendaraan Truk Tambang, di Wilayah Tangerang Raya bebas Berkeliaran asal sesuai Jamnya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Angkutan Tanah

Truk Angkutan Tanah

BANTEN — Dalam rangka menertibkan jalur lalu lintas dengan mengendalikan pergerakan lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan bantuan diwikayah Provinsi Banten maka Gubernur Andra Soni terhitung 28 Oktober 2025 telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk mengatur jam operasional dan jalur lalu lintasnya.

Menariknya, dalam Kepgub bernomor 567 tahun 2025 itu untuk jam operasional berlaku sama disemua Kabupaten Kota yaitu angkutan kendaraan tersebut boleh beroperasi mulai Pukul 22.00 sampai 05.00 WIB namun pengaturan jalur lalu lintasnya hanya diwilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel yang dibebaskan berkeliaran di jalan manapun sedangkan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang ditentukan jalur jalan yang bisa dilewati.

“Aneh, kenapa diwilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangsel) tidak diatur jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambangnya, artinya dibebaskan mau melewati jalur manapun sedangkan masyarakat saat ini resah karena truk tanah besar-besar itu seringkali melewati jalan yang kekuatan tonasenya rendah sehingga cepat rusak,” ucap Mohammad Ekoriadi, SH Direktur Mera Indonesia, Rabu 29/10/2025).

Baca Juga :  Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan
Kendaraan angkutan tambang mineral sesuai Kepgub Banten bebas berkeliaran dijalur manapun di wilayah Tangerang Raya

Menurutnya, Kepgub itu harus dievaluasi lagi karena bila truk angkutan tanah yang besar-besar dibebaskan berkeliaran dijalur jalan antar kecamatan dipastikan jalannya akan cepat rusak, misalnya saja saat ini kondisi jalan Cisoka Kabupaten Tangerang rusak memprihatinkan karena setiap waktu dilewati truk tanah yang tonase nya tidak sebanding dengan kekuatan jalannya.

(Red)

Berita Terkait

Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas
Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang
Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang
Pedagang Daging Pasar Gudang Tigaraksa Abaikan Imbauan Aksi Mogok Jualan, Katanya Sudah Minggu Lalu
Gubernur Banten bareng Bupati Tangerang kompak berkeliling naik Perahu Karet Kunjungi Warga Kebanjiran di Gelam Jaya Pasar Kemis
Tasyakuran Haul ke-345 Raden Arya Wangsakara Dihadiri Gubernur Banten dan Bupati Tangerang
Gubernur Banten Andra Soni dan Anggota DPRD Muhlis Tinjau Jalan Rusak dan RTLH
Iskandar Nordat Sekretaris Disporabudpar Kabupaten Tangerang Dilantik jadi Kepala BKPSDM Kabupaten Serang
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:56 WIB

Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Senin, 9 Februari 2026 - 10:30 WIB

Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:09 WIB

Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:36 WIB

Pedagang Daging Pasar Gudang Tigaraksa Abaikan Imbauan Aksi Mogok Jualan, Katanya Sudah Minggu Lalu

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WIB

Gubernur Banten bareng Bupati Tangerang kompak berkeliling naik Perahu Karet Kunjungi Warga Kebanjiran di Gelam Jaya Pasar Kemis

Berita Terbaru