KABUPATEN TANGERANG — Sejumlah lokasi hunian kontrakan diwilayah Desa Ciakar Desa Panongan yang diduga kuat jadi ‘sarang’ prostitusi online digrebek Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Jumat Malam (23.05/2025).
Dalam operasi yang dipimpin PPNS Satpol PP itu berhasil mengamankan enam wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tiga pasangan bukan suami istri yang ditemukan di dalam kamar kontrakan. Petugas juga menemukan alat kontrasepsi, yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas prostitusi.
Kepala Satpol PP Agus Suryana, mengungkapkan operasi gabungan ini merupakan respons atas keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di Desa Ciakar, warga sekitar mencurigai adanya praktik prostitusi daring dengan modus menyewa kontrakan sebagai tempat transaksi dan pelaksanaan.
“Beberapa di antara mereka mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan melalui aplikasi online, dan mereka menyewa kontrakan untuk mempermudah akses transaksi dengan pelanggan,” kata Agus Suryana.
Para terduga pelaku langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang juga menyegel kontrakan yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi, sebagai tindakan tegas dan efek jera.
Agus menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menekan praktik prostitusi yang kini marak terjadi secara daring. Ia mengakui bahwa fenomena ini menjadi tantangan baru karena praktiknya kerap berpindah-pindah dan memanfaatkan fasilitas hunian pribadi.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan indikasi tindakan asusila atau pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan sekitar. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan serta dalam menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah kita,” tutup Agus Suryana.
Sementara itu, operasi penggrebekan yang kerap dilakukan Satpol PP kesejumlah lokasi kontrakan karena ada dugaan dijadikan praktik prostitusi online itu mendapat sorotan dari aktifis Kabupaten Tangerang Mohamad Ekoriadi, menurutnya langkah tersebut harusnya tidak perlu dilakukan bila peran lingkungan melalui tupoksi RT dan RW nya ditegaskan kepada para penghuni dan pemilik usaha kontrakan.
“Peran kepedulian pengawasan lingkungan RT dan RW harus direalisasikan dalam upaya menjaga Kamtibmas diwilayahnya, penerapan ketentuan peraturan bagi penghuni dan pemilik kontrakan harus ditegaskan. Misal bagi penghuni itu 1 x 24 jam agar lapor apakah suami istri atau sendiri, kemudian bila penghuni menerima tamu ada batas jamnya,” ucap Ekoriadi.
Menurut Ekoriadi, usaha hunian kontrakan itu modal investasinya cukup besar dan bila terjadi operasi penggrebekan seperti itu dampak negatifnya cukup besar bagi pemilik yaitu membuat penghuni tidak betah untuk tinggal dan kontrakan jadi sepi peminatnya sehingga banyak kosong.
“Langkah antisipasi preventif dari lingkungan itu lebih baik daripada langkah tindakan penggrebekan, dan pihak Pemda sampai Camat Lurah dan Kades harusnya mempertimbangkan itu. Selain itu operasi juga seharusnya menggandeng Dinas Sosial karena ada masalah sosial yang harusnya ditangani yaitu para terduga pelaku Prostitusi Online itu,” katanya.
Ekoriadi menambahkan, penyebab maraknya Prostitusi itu rata-rata karena sulitnya lapangan pekerjaan di kabupaten Tangerang, sementara mereka punya keluarga yang menjadi beban tanggungannya sehingga terpaksa melakukan hal tercela itu.
“Sebaiknya peran pemerintah itu muncul menangani masalah sosial itu dengan memberi solusi konkrit agar yang terciduk itu tidak hanya didata dan membuat pernyataan terus dilepas begitu saja,” pungkasnya.
(Red)









