KOPERASI MENCEGAH KORUPSI ?
Oleh : H.Sopyan Iskandar*
Maraknya korupsi diberbagai sektor bisnis/usaha dan program kegiatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini memprihatinkan. Dan hiruk pikuk akan dibentuknya 75.000 Koperasi Desa Merah Putih yang digagas President Prabowo menjadi kontroversi jadi sorotan mengandung kegembiraan dan sekaligus kerawanan jika tidak dikelola dan diawasi pihak yang kompetent dengan baik.
Benarkah Koperasi akan mencegah Korupsi dan sekaligus bisa mensejahterakan mayarakat sebagai anggota..?
Dari berbagai sumber literatur dan juga informasi bantuan dari Kecerdas Buatan (Artificial Intelligence) bahwa
benar sekali Koperasi dapat berperan dalam mencegah korupsi.
Berikut beberapa alasan mengapa koperasi dapat efektif dalam mencegah korupsi:
1. Transparansi: Koperasi biasanya memiliki struktur organisasi yang transparan, sehingga anggota dapat memantau kegiatan dan keuangan koperasi.
2. Partisipasi anggota: Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
3. Pengawasan: Koperasi memiliki sistem pengawasan yang efektif, sehingga dapat mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan dana atau sumber daya.
4. Edukasi: Koperasi dapat memberikan edukasi kepada anggota tentang pentingnya integritas dan anti-korupsi.
5. Keterlibatan masyarakat: Koperasi dapat melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Jadi dengan adanya Pengawasan berlapis baik internal dan external, kecil kemungkinan akan terjadinya Korupsi.
Gagasan Capres Anies Baswedan dlm satu diskusi pada sekitar satu tahun yang lalu ketika isyu ini dipelintir para kritikus dan lawan politik Anies Baswedan yang saat itu menyampaikan dengan mengatakan BUMN akan digantikan Koperasi menurut pandangan penulis adalah sebuah keniscayaan dalam artian yang khusus yaitu sesungguhnya Anies ingin menempatkan jiwa berkoperasi dalam Mengurus dan Pengelolaan BUMN yang saat ini masih jadi Sapi perah Pemerintah untuk menghasilkan keuntumgan semata..
Bahkan jauh dari itu terindikasi seringnya jadi bancakan para oknum Politikus Jahat untuk mengambil keuntungan secara pribadi maupun kelompok. Memang diakui masih memprihatinkan.
Dengan demikian, koperasi dapat menjadi salah satu instrumen efektif dalam mencegah korupsi dan mempromosikan good governance.
Bagaimana dengan rencana pemerintah membentuk Koperasi Desa Merah Putih? Rencananya akan di Launching President Prabowo 12 Juli 2025 bertepatan pada peringatan Hari Koperasi Nasional (HARKOPNAS) Ke 78 di Jakarta..?
Dalam keteranga Menteri Koperasi Budi Arie dari kegiatan 75.000 koperasi desa akan direkrut dab dilatih 210.000 orang lebih petugas dan pendamping Kopdes Merah Putih.
Sebenarnya ini ngeri ngeri sedap yang implementasi dan operasionalnya tidak bisa gegabah yang menurut hemat penulis harus juga melibatkan peran dan fungsi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi sesuai UU no 25 tahun 1992.
Koperasi desa adalah jenis koperasi yang berbasis di desa dan beranggotakan masyarakat desa. Tujuan koperasi desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuan mulia untuk mensejahterakan anggota dan kegiatan yang sama, seperti:
– Meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi
– Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa
– Membangun kerjasama dan solidaritas di antara anggota
– Mengembangkan usaha-usaha produktif di desa terutama bidang pertanian, peternakan dan perikanan dlm rangka tujuan untuk swasembada pangan.
Bagaimana Kop Desa Merah Putih ini.nantinya bisa terhindar dari tangan tangan jahat dan kotor yaitu para Koruptor.?
Tentu saja harus dilakukan Pengawasan yang ketat dan selalu berpedoman pada jiwa, nilai dan prinsip prinsip Koperasi..ujung ujungnya kualitas SDM perkoperasian seluruh strata yang punya mental, moral dan spiritual yang kuat dan tentu saja pengelolaannya dilakukan secara professional.
*Wkl Ketua Pemberdayaan Anggota Dekopin dan Ketua Majelis Pakar Dekopinda kota Tangerang.









