KABUPATEN TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap AZN yang merupakan Tenaga Pemasar (Marketing/Account Officer) pada BRI Unit Panongan KC Balaraja Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya AZN petugas marketing BRI Unit Panongan itu ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Rangka Pemberian Kredit dan Penggunaan Hasil Realisasi Kredit, serta aktivitas Penerima Imbalan (fee) atas kredit yang diprakarsai oleh Tenaga Pemasar (Marketing/Account Officer) pada BRI Unit Panongan KC Balaraja Kabupaten Tangerang Periode Tahun 2021-2023 yang pada saat itu diduga menggunakan data pribadi dari 6 (enam) orang Nasabah Bank BRI.
Tersangka AZN disangkakan Bahwa Tersangka an. A.Z.S disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Perbuatan Tersangka an. A.Z.S tersebut terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 271.245.048,- (Dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu empat puluh delapan rupiah), dan akan dilakukan Penahanan terhadap Tersangka an. A.Z.S di Rutan Kelas IIB Serang.
(Source ; Kejari Kabupaten Tangerang)









