Mensos Syaifullah Nyatakan Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS biar Kepesertaan Non Aktif

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mensos Syaifullah Yusuf

Mensos Syaifullah Yusuf

JAKARTA — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, sekalipun status BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya),” kata Gus Ipul dikutip dari Kompas, Jumat (6/2/2026).

Gus Ipul menegaskan, pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK

Menurut Gus Ipul, etika rumah sakit adalah mengutamakan keselamatan nyawa di atas administrasi.

“Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” tambahnya.

Gus Ipul mengatakan, pihak rumah sakit bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk masalah administrasi.

“Dia pasien BPJS maupun bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah. Wajib itu!” pungkas Gus Ipul.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak BPJS Kesehatan, melainkan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Rizzky menegaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu.

Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua terbukti termasuk kelompok miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.

Ketiga, berada dalam kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa.

(Kompas.com)

Baca Juga :  RSUD Tigaraksa Gelar Penyuluhan Kesehatan tentang Kesiapsiagaan Bencana di Rumah Sakit

Berita Terkait

RSUD Tigaraksa Gelar Penyuluhan Kesehatan tentang Kesiapsiagaan Bencana di Rumah Sakit
Cuaca Masa Pancaroba Dinkes Kabupaten Tangerang Tingkatkan Kewaspadaan Potensi Lonjakan Kasus Super Flu
Kasus TBC di Kabupaten Tangerang Tinggi Capai 13.625, Bupati Maesyal Nyatakan 25 Persen APBD untuk Kesehatan
Inilah Hasil Sidak Wabup Tangerang bareng Tim BPOM di Pasar Gudang Tigaraksa
Camat Legok kunjungi Ruyani warga Cirarab yang sakit dan diduga ditolak berobat di dua Puskesmas
Ketentuan Jam Operasional Puskesmas di Kabupaten Tangerang harus Disosialisasikan Optimal
Puskesmas Caringin dan Puskesmas Bojong Kamal Kabupaten Tangerang Diduga Tolak Warga Berobat Padahal Masih Jam Layanan
Relawan Ambulans Kecamatan Legok Gelar Donor Darah Bersama PMI Kabupaten Tangerang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:56 WIB

Mensos Syaifullah Nyatakan Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS biar Kepesertaan Non Aktif

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:27 WIB

RSUD Tigaraksa Gelar Penyuluhan Kesehatan tentang Kesiapsiagaan Bencana di Rumah Sakit

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:28 WIB

Cuaca Masa Pancaroba Dinkes Kabupaten Tangerang Tingkatkan Kewaspadaan Potensi Lonjakan Kasus Super Flu

Selasa, 25 November 2025 - 09:20 WIB

Kasus TBC di Kabupaten Tangerang Tinggi Capai 13.625, Bupati Maesyal Nyatakan 25 Persen APBD untuk Kesehatan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Inilah Hasil Sidak Wabup Tangerang bareng Tim BPOM di Pasar Gudang Tigaraksa

Berita Terbaru