Sejumlah Tempat Hiburan Umum Di Citra Raya Cikupa Melanggar SE Bupati No 2/2025, Satpol PP Langsung Gruduk

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Reaksi Cepet (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang setelah mendapat aduan masyarakat langsung gruduk salah satu Tempat Hiburan Umum yaitu Billiard Qortex di Citra Raya Cikupa yang kedapatan melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025 pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Tim Reaksi Cepet (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang setelah mendapat aduan masyarakat langsung gruduk salah satu Tempat Hiburan Umum yaitu Billiard Qortex di Citra Raya Cikupa yang kedapatan melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025 pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bertindak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan Umum yang sedianya tutup 2 hari sebelum Bulan Suci Ramadhan dan buka kembali 2 hari setelah Idul Fitri 1446 H.

Penindakan ini dilakukan selain menegakkan SE Bupati tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Agus Suryana menyampaikan Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang segera turun ke lokasi ke salah satu THU yaitu Billiard Qortex yang berlokasi di Citra Raya Kecamatan Cikupa setelah menerima laporan dari warga, pada hari, Sabtu (01/03/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan SE Bupati. Para pemilik usaha langsung diberikan teguran dan diminta untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan.

“Kami selalu siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain memberikan teguran, Satpol PP juga meminta pemilik usaha agar mematuhi aturan jam opersional yang sudah ditetapkan pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

“Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, “tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni menjelaskan, dibulan Ramadan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang.

“Kami telah mensosialisasikan SE tersebut, baik kepada tempat makan maupun tempat hiburan umum, patroli ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk mematuhinya, “jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan. Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

(Medsos TikTok Satpol PP Kabupaten)

Baca Juga :  Mengintip Takjil Kesukaan Andra Soni dan Kesibukannya sebagai Gubernur Banten yang Baru

Berita Terkait

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi
Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM
Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir
Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang
Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan
Gubernur Andra Soni Melantik 23 Pejabat Eselon II, Nana Supiana Kepala BKD Dipindah jadi Staf Ahli
Kembali Laka Lantas Akibat Truk Tambang Terjadi Di Jalan Cisoka Tigaraksa, Gubernur Banten Diminta Revisi Kepgub 567/2025
Gubernur Andra Soni Terbitkan Kepgub Penertiban Jalur Lalin Kendaraan Truk Tambang, di Wilayah Tangerang Raya bebas Berkeliaran asal sesuai Jamnya
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:34 WIB

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi

Jumat, 21 November 2025 - 12:34 WIB

Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir

Minggu, 9 November 2025 - 08:16 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang

Selasa, 4 November 2025 - 15:22 WIB

Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan

Berita Terbaru