Sidang Lanjutan Kasus Charlie Chandra: Saksi Ungkap SHM 05/Lemo Diduga Cacat Administratif dan Yuridis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan Charlie Chandra Jumat 11 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang

Proses persidangan Charlie Chandra Jumat 11 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang

KOTA TANGERANG — Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jum’at (11/7/2025). Dalam sidang kali ini, dua orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait riwayat dan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05/Lemo yang menjadi objek sengketa.

Saksi pertama, Aris Prasentyatoro, yang merupakan mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta memberikan keterangan kepada Polda Banten atas perintah pimpinan, meski tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pelayanan perbankan yang terkait dengan sertifikat tersebut.

“Saya memberikan keterangan terkait pencatatan dan riwayat tanah yang bersangkutan. Berdasarkan arsip BPN, sertifikat SHM 05/Lemo diterbitkan pada 14 Oktober 1969 atas nama The Pit Nio, dengan luas tanah 87.000 meter persegi,” ujar Aris di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa tanah tersebut dialihkan kepada Khairil Wijaya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPATS di Kecamatan Teluknaga, Nomor 202/12/I. Kemudian, pada 9 Februari 1988, tanah tersebut kembali dialihkan kepada Sumita Candra melalui AJB bernomor 36 atau 38/5.

Aris juga mengungkap bahwa dalam catatan BPN, sertifikat tersebut pernah mengalami tiga kali pemblokiran. Namun pada 2018, terdapat surat dari pihak Agung Sedayu Group yang meminta pencabutan blokir dengan catatan administratif tertentu. Selanjutnya, pada 3 Maret 2023, dilakukan penyitaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Namun, berdasarkan surat dari Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 25 Mei 2023, penyitaan tersebut kemudian dicabut, seiring dengan pemberhentian penyidikan dan pengembalian barang bukti berupa sertifikat tanah. Penghentian penyidikan ini secara resmi dinyatakan pada 29 Mei 2023.

“Menurut buku tanah terakhir yang saya lihat, sertifikat itu kini tercatat atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (MBM). Sebelumnya memang ada sejumlah catatan administratif yang tercantum,” tambah Aris.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa sertifikat SHM 05/Lemo tersebut telah dibatalkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/3/2023 tertanggal 3 Maret 2023. Pembatalan dilakukan atas dasar cacat administratif dan/atau yuridis.

“Dikarenakan cacat administrasi dan atau cacat yuridis dimana tertanggal 3 Maret 2023,” jelas Aris.

Menurut Aris, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan, pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan kedua, karena adanya cacat administratif. Bentuk cacat tersebut meliputi kesalahan dalam pengukuran, penerbitan hak yang tidak sesuai prosedur, atau surat pendukung yang terbukti tidak valid.

“Tetapu pembatalan sertifikat itu (SHM 05/Lemo) kan prosesnya disengketa pada saat itu saya sudah pindah pak ke kanwil, ” ujarnya.


*Kesaksian Kedua: Proses Balik Nama Waris*

Saksi kedua, Wahyono bin Muhammad Harun, menjelaskan keterlibatannya dalam proses balik nama sertifikat atas permintaan pihak keluarga Sukamto, yang disebut sebagai pihak keluarga dari terdakwa Charlie Chandra.

“Saat itu Pak Sukamto datang menyerahkan berkas permohonan balik nama waris. Saya hanya membantu meneruskan berkas tersebut ke bagian yang berwenang,” jelas Wahyono.

Wahyono yang juga merupakan pegawai BPN Kabupaten Tangerang ini, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi atau verifikasi terhadap berkas tersebut. Namun, setelah beberapa hari, dirinya mendapati bahwa berkas balik nama telah diteruskan ke bagian sengketa, dalam hal ini Pak Edi.

“Lalu, Selang beberapa waktu, saya didatangi oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang menyatakan ingin melakukan penyitaan terhadap SHM 05/Lemo, sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Wahyono.

(Source ; Banten Eksplore)

Baca Juga :  Warga Kecamatan Kosambi Terlilit Utang Rentenir Tanahnya Disita, Dewan Chris Ngamuk

Berita Terkait

Maling Motor Merajalela di Wilayah Desa Tapos Tigaraksa, Tak Kenal Waktu Siang Sore Malam Tetap Eksis
Warga Desa Caringin Kecamatan Legok Amankan Suami yang Mengamuk Aniaya Istri Akibat Cemburu
Petugas Marketing BRI Unit Panongan Ditahan Kejari Kabupaten Tangerang
Warga Desa Bunar Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Heboh Temukan Bayi Menangis di Semak-semak
Ice Kucing Kesayangan Eko Patrio yang Dijarah Diselamatkan Pedangdut Dewi Persik
Jelang Idul Adha, Pencurian Kambing Dipotong di Kandang Terjadi Di Kp Daraham Jambe Kabupaten Tangerang
Tragis, Laka Lantas di Legok Pengendara Motor Pasutri Ditabrak Mobil Truk Besar, Suami Tewas Istri Luka Berat
Warga Kecamatan Kosambi Terlilit Utang Rentenir Tanahnya Disita, Dewan Chris Ngamuk
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 16:35 WIB

Maling Motor Merajalela di Wilayah Desa Tapos Tigaraksa, Tak Kenal Waktu Siang Sore Malam Tetap Eksis

Selasa, 23 September 2025 - 11:12 WIB

Warga Desa Caringin Kecamatan Legok Amankan Suami yang Mengamuk Aniaya Istri Akibat Cemburu

Minggu, 14 September 2025 - 12:49 WIB

Petugas Marketing BRI Unit Panongan Ditahan Kejari Kabupaten Tangerang

Sabtu, 6 September 2025 - 08:44 WIB

Warga Desa Bunar Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Heboh Temukan Bayi Menangis di Semak-semak

Rabu, 3 September 2025 - 15:59 WIB

Ice Kucing Kesayangan Eko Patrio yang Dijarah Diselamatkan Pedangdut Dewi Persik

Berita Terbaru