KABUPATEN TANGERANG — Warga Kampung Bungaok Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang mengamankan EJ (36 tahun) yang tega melakukan KDRT menganiaya istri bahkan Ibu Kandung dan Pamannya akibat cemburu buta.
Kejadian penganiayaan sadis yang menyebabkan luka serius 3 orang dilakukan pria yang masih berstatus suami tega membacok kepala istrinya bernama EF (36) hingga ibu kandungnya Z (55) dan pamannya A (45) yang mencoba melerai ikut jadi korban keganasan lelaki tersebut terjadi pada Senin 22 September 2025 kemarin.

Kanit Intelkam Polsek Legok, Ipda Henri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan insiden berdarah yang sempat viral di grup percakapan warga dan menggegerkan Kecamatan Legok.
“Benar, kejadian di Kampung Bungaok. Pelaku sudah diamankan warga,” ujarnya. Selasa (23/9)
Dari keterangan polisi, diawali masalah rumah tangga EJ dan EF mulai retak tidak harmonis setelah EJ suaminya mendapati percakapan mesra istrinya dengan pria lain, padahal pasangan yang menikah sejak 2018 dan memiliki seorang anak berusia 5 tahun itu namun akhirnya terpaksa pisah rumah sejak Agustus 2025 lalu.
Puncaknya terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat EF datang ke rumah untuk mengambil pakaian, EJ yang emosi sempat meminjam sebilah golok dari tetangganya dengan alasan memotong kayu. Golok tersebut diselipkan di celana.
Ketika berada di kamar, EJ melayangkan bacokan ke arah EF. Korban berusaha menahan, namun golok berhasil direbut kembali oleh pelaku dan dihantamkan berkali-kali ke kepala hingga korban bersimbah darah.
Tak hanya berhenti pada istrinya, EJ juga menyerang ibunya Z dan pamannya A yang mencoba melerai.
EF (istri pelaku): Luka serius di kepala, telinga hancur, dan dua jari putus dan kini dirawat intensif di RSUD Kabupaten Tangerang.

Informasinya, untuk Z (ibu pelaku): Luka bacok, sudah kembali ke rumah, dan A (paman pelaku) yang menderita Luka bacok, juga sudah pulang ke rumahnya.
Usai menganiaya keluarganya, pelaku sempat berusaha kabur. Namun warga yang marah menghadang, melempari batu, hingga akhirnya berhasil menangkap dan menyerahkan pelaku ke polisi.
Atas perbuatannya, EJ dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
(Lucky F/red)









