KABUPATEN TANGERANG — Setelah sekian lama sempat menghilang lalu lalang truk besar diluar jam operasional nampaknya kini kembali berkeliaran, entah karena petugas yang mulai kendor menegakkan Perbup 12/2022 ataukah pihak pengusaha transporter yang bandel.
Bukti kembali berkeliarannya truk besar tiga sumbu yang dilarang beroperasi pada pukul 5 pagi sampai pukul 22 itu terungkap saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Munjul Adiyasa dan menewaskan seorang ibu-ibu yang terlindas mobil truk besar pada Senin (10/03/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ibu-ibu yang tewas tersebut diketahui warga Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang mengendarai sepeda motor hendak menengok puteranya di Perumahan Adiyasa Kecamatan Solear.
“Iya pa benar itu yang kecelakaan warga saya kp.babakan RT.06/03 desa Pematang,” kata Dede Sekdes Pematang, Senin (10/03/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Achmad Taufik saat dikonfirmasi terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Munjul Adiyasa akibat truk besar menyatakan penegakan Perbup jam operasional truk tiga sumbu masih dilaksanakan oleh pihaknya.
“Penegakan Perbup 12/2022 msh tetap dilaksanakan, kami sdh koordinasi dg pihak kepolisian (terkait kejadian laka lantas tersebut),” ujar Kadis Achmad Taufik.
Kejadian laka lantas yang menewaskan warga Desa Pematang mengundang keprihatinan semua pihak, bahkan H Marsaid Tokoh Tigaraksa meminta agar Dishub kabupaten Tangerang kembali tegas menegakkan pengaturan jam operasional mobil truk besar diwilayah.
“Kami mengutuk keras kembali berkeliarannya truk besar 3 sumbu sampai menewaskan ibu-ibu wargaTigaraksa, apa perlu kembali kami bergerak sweeping dijalanan,” ujar H Marsaid yang juga pengurus Ormas Almast yang dikenal intens mendorong penegakan Perbup 12/2022 tersebut.
(Red)









