APBD Banten untuk Pejabat ; Tunjangan ASN Tertinggi Capai Rp 76,5 juta, Kadis Rp 45 juta Perbulan

Minggu, 7 September 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi ASN

Gambar ilustrasi ASN

BANTEN — Pusat Studi dan Informasi Regional (Pattiro) Banten mengkritisi besarnya tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kritik ini disampaikan salah satu penggiat Pattiro, Bella Rusmiati, Sabtu (6/9/2025).

“Tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi Banten dinilai tidak proporsional, bahkan berlebihan. Nilai Tukin pejabat Banten yang diterima lebih tinggi dibandingkan Jawa Barat dan Jawa Timur,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Lapangan PKP Provinsi Banten
(Sumber ; akun medsos faktabanten.co.id)

Padahal, kata Bella, jumlah penduduk Banten hanya sekitar 12,5 juta jiwa, jauh lebih kecil dibandingkan Jawa Barat (50,73 juta) maupun Jawa Timur (42 juta).

“Meski jumlah penduduk lebih sedikit, beban pelayanan publik, serta capaian kinerja birokrasi Banten relatif lebih rendah,” jelasnya.

Baca Juga :  MTQ ke-XXII Provinsi Banten, Kafilah Kota Cilegon Optimis Juara Umum
(Sumber ; akun medsos Faktabanten.co.id)

Data Pattiro menunjukkan, untuk kelas jabatan 16 atau eselon tertinggi ASN Pemprov Banten mendapatkan Tukin Rp76,5 juta, sementara Jawa Barat Rp44,92 juta dan Jawa Timur Rp43,12 juta.

Selisih serupa juga terlihat di kelas jabatan 15, 14, hingga 9.

(Sumber ; faktabanten.co.id)

Namun, besarnya Tukin pejabat ini tak sebanding dengan capaian kinerja.

(sumber ; faktabanten.co.id)

(Source; faktabanten.co.id)

Berita Terkait

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi
Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM
Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir
Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang
Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan
Gubernur Andra Soni Melantik 23 Pejabat Eselon II, Nana Supiana Kepala BKD Dipindah jadi Staf Ahli
Kembali Laka Lantas Akibat Truk Tambang Terjadi Di Jalan Cisoka Tigaraksa, Gubernur Banten Diminta Revisi Kepgub 567/2025
Gubernur Andra Soni Terbitkan Kepgub Penertiban Jalur Lalin Kendaraan Truk Tambang, di Wilayah Tangerang Raya bebas Berkeliaran asal sesuai Jamnya
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:34 WIB

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi

Jumat, 21 November 2025 - 12:34 WIB

Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir

Minggu, 9 November 2025 - 08:16 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang

Selasa, 4 November 2025 - 15:22 WIB

Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan

Berita Terbaru