Kembali Laka Lantas Akibat Truk Tambang Terjadi Di Jalan Cisoka Tigaraksa, Gubernur Banten Diminta Revisi Kepgub 567/2025

Minggu, 2 November 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan Truk Tambang Tanah berkeliaran pada jam larangan operasional di jalan Raya Cisoka Cikuya beberapa waktu lalu

Kendaraan Truk Tambang Tanah berkeliaran pada jam larangan operasional di jalan Raya Cisoka Cikuya beberapa waktu lalu

KABUPATEN TANGERANG — Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) menewaskan tragis 1 orang pengendara motor akibat ganasnya truk tambang tiga sumbu kembali terjadi di Jalan Raya Cisoka–Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten pada Sabtu malam (01/11/2025).

Peristiwa laka lantas tragis yang kerap terjadi dikawasan jalan Tigaraksa, Cisoka, Solear akibat Kendaraan Mobil truk tambang (tanah) tiga sumbu mendapat perhatian serius dari sejumlah aktifis LSM yang menyatakan Gubernur Banten Andra Soni agar segera mengambil langkah konkrit guna mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Salah satu aktifis yang menyuarakan diantaranya Ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang, Hendra Jaya, yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tigaraksa, selain meminta terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 tahun 2025 agar dievaluasi juga mengecam lemahnya pengawasan dari pihak teknis Dinas PUPR Provinsi Banten. Ia menilai, kendaraan bermuatan berat seharusnya belum diperbolehkan melintas di jalan yang baru saja dibetonisasi.

“Pekerjaan betonisasi yang masih baru tidak boleh dilalui kendaraan sumbu tiga dengan muatan berlebih. Ini jelas melanggar ketentuan dan menunjukkan lemahnya pengawasan teknis dari pihak PUPR,” tegas Hendra, Minggu (2/11/2025).

Menurut Hendra, kasus ini menjadi bukti bahwa pihak terkait terkesan melakukan pembiaran, padahal dampaknya fatal bagi masyarakat.

Sementara itu Ketua LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBN) Susetyo Yuli Ristianto mengatakan terbitnya Kepgub 567 tahun 2025 tentang jam operasional dan jalur truk tambang diwilayah Provinsi Banten harus dievaluasi karena ada klausul yang kurang sesuai dan dinilai merugikan warga Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

“Kami minta Gubernur Banten Andra Soni segera merevisi Kepgub tersebut karena ada klausul untuk jalur truk tambang dibolehkan masuk semua jalur di Kabupaten Tangerang Kota Tangerang dan Kota Tangsel, sedangkan di Kabupaten Kota lain di Banten itu dibatasi sesuai jalurnya,” ucap Tyo.

Baca Juga :  Kafilah MTQ Dilepas Bupati Maesyal Menuju MTQ Banten, Pesan Kepada 64 Peserta Pertahankan Juara Umum

Rencananya bila Gubernur Banten tidak segera merevisi klausul tersebut maka ia akan melakukan aksi damai ke Kantor KP3B dalam waktu dekat demi keamanan kenyamanan warga karena dengan dibebaskan jalur truk tambang kecelakaan laka lantas sering terjadi bahkan Sabtu (01/111/2025) kembali terjadi menewaskan satu korban terlindas truk tanah.  

(Red)

Berita Terkait

Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD
Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri
Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas
Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang
Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang
Pedagang Daging Pasar Gudang Tigaraksa Abaikan Imbauan Aksi Mogok Jualan, Katanya Sudah Minggu Lalu
Gubernur Banten bareng Bupati Tangerang kompak berkeliling naik Perahu Karet Kunjungi Warga Kebanjiran di Gelam Jaya Pasar Kemis
Tasyakuran Haul ke-345 Raden Arya Wangsakara Dihadiri Gubernur Banten dan Bupati Tangerang
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:23 WIB

Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:40 WIB

Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:56 WIB

Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Senin, 9 Februari 2026 - 10:30 WIB

Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:09 WIB

Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru