Kembali Laka Lantas Akibat Truk Tambang Terjadi Di Jalan Cisoka Tigaraksa, Gubernur Banten Diminta Revisi Kepgub 567/2025

Minggu, 2 November 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan Truk Tambang Tanah berkeliaran pada jam larangan operasional di jalan Raya Cisoka Cikuya beberapa waktu lalu

Kendaraan Truk Tambang Tanah berkeliaran pada jam larangan operasional di jalan Raya Cisoka Cikuya beberapa waktu lalu

KABUPATEN TANGERANG — Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) menewaskan tragis 1 orang pengendara motor akibat ganasnya truk tambang tiga sumbu kembali terjadi di Jalan Raya Cisoka–Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten pada Sabtu malam (01/11/2025).

Peristiwa laka lantas tragis yang kerap terjadi dikawasan jalan Tigaraksa, Cisoka, Solear akibat Kendaraan Mobil truk tambang (tanah) tiga sumbu mendapat perhatian serius dari sejumlah aktifis LSM yang menyatakan Gubernur Banten Andra Soni agar segera mengambil langkah konkrit guna mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Salah satu aktifis yang menyuarakan diantaranya Ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang, Hendra Jaya, yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tigaraksa, selain meminta terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 tahun 2025 agar dievaluasi juga mengecam lemahnya pengawasan dari pihak teknis Dinas PUPR Provinsi Banten. Ia menilai, kendaraan bermuatan berat seharusnya belum diperbolehkan melintas di jalan yang baru saja dibetonisasi.

“Pekerjaan betonisasi yang masih baru tidak boleh dilalui kendaraan sumbu tiga dengan muatan berlebih. Ini jelas melanggar ketentuan dan menunjukkan lemahnya pengawasan teknis dari pihak PUPR,” tegas Hendra, Minggu (2/11/2025).

Menurut Hendra, kasus ini menjadi bukti bahwa pihak terkait terkesan melakukan pembiaran, padahal dampaknya fatal bagi masyarakat.

Sementara itu Ketua LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBN) Susetyo Yuli Ristianto mengatakan terbitnya Kepgub 567 tahun 2025 tentang jam operasional dan jalur truk tambang diwilayah Provinsi Banten harus dievaluasi karena ada klausul yang kurang sesuai dan dinilai merugikan warga Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

“Kami minta Gubernur Banten Andra Soni segera merevisi Kepgub tersebut karena ada klausul untuk jalur truk tambang dibolehkan masuk semua jalur di Kabupaten Tangerang Kota Tangerang dan Kota Tangsel, sedangkan di Kabupaten Kota lain di Banten itu dibatasi sesuai jalurnya,” ucap Tyo.

Baca Juga :  Sertijab Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Akhmad Jubaedi Mulai Bekerja

Rencananya bila Gubernur Banten tidak segera merevisi klausul tersebut maka ia akan melakukan aksi damai ke Kantor KP3B dalam waktu dekat demi keamanan kenyamanan warga karena dengan dibebaskan jalur truk tambang kecelakaan laka lantas sering terjadi bahkan Sabtu (01/111/2025) kembali terjadi menewaskan satu korban terlindas truk tanah.  

(Red)

Berita Terkait

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi
Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM
Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir
Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang
Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan
Gubernur Andra Soni Melantik 23 Pejabat Eselon II, Nana Supiana Kepala BKD Dipindah jadi Staf Ahli
Gubernur Andra Soni Terbitkan Kepgub Penertiban Jalur Lalin Kendaraan Truk Tambang, di Wilayah Tangerang Raya bebas Berkeliaran asal sesuai Jamnya
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 12:34 WIB

Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir

Minggu, 9 November 2025 - 08:16 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang

Selasa, 4 November 2025 - 15:22 WIB

Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan

Senin, 3 November 2025 - 12:17 WIB

Gubernur Andra Soni Melantik 23 Pejabat Eselon II, Nana Supiana Kepala BKD Dipindah jadi Staf Ahli

Berita Terbaru