KABUPATEN TANGERANG — Instansi penegak Perda Kabupaten Tangerang yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan ‘taringnya’, kini giliran puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bikin ribet kawasan Bitung ditertibkan, pada hari Rabu, (17/12/2025).
Aksi penertiban yang melibatkan puluhan personil dipimpin langsung orang nomor satu di Satpol PP Kasat Ana Supriyatna yang dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Kasatpol PP Ana Supriyatna mengungkapkan eksekusi 53 lapak liar yang berdiri di bahu Jalan Raya Serang, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten tanpa toleransi langsung dibongkar paksa karena bangunan air itu dinilai menghambat pembangunan Underpass Bitung.
Menurut Ana langkah tegas itu dilakukan selain menjaga ketertiban juga untuk mendukung pembangunan underpass yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Pembangunan infrastruktur tersebut membutuhkan area yang steril agar proses pekerjaan dapat berjalan aman dan lancar.

“Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tahapan sosialisasi kepada para PKL. Sosialisasi dilakukan secara bertahap melalui pemberian Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk pembinaan dan imbauan, “katanya.
Surat Peringatan pertama (SP 1) diberikan pada Senin, 8 Desember 2025, dilanjutkan dengan SP 2 pada Rabu, 10 Desember 2025, serta SP 3 pada Senin, 15 Desember 2025. Tahapan ini dilakukan agar para PKL memiliki waktu untuk menertibkan lapaknya secara mandiri.
“Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Seluruh proses dilakukan secara persuasif dan humanis, “ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional Ketentraman dan Ketertiban Umum, R.A Benny Purnama menambahkan, dalam pelaksanaannya, sebanyak 64 personel Satpol PP dikerahkan dan didampingi oleh unsur TNI dan Polri. Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan kegiatan penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Selain itu, pihak Desa dan RT turut dilibatkan dan pihak dari PLN juga turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut untuk melaksanakan pemutusan aliran listrik serta merapikan kabel-kabel yang terpasang pada lapak-lapak PKL di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan guna menjamin keselamatan selama dan setelah proses penertiban.

“Selama proses berlangsung, personel Satpol PP turut membantu para pemilik lapak untuk merapikan dan mengamankan barang-barang dagangannya. Satpol PP Kabupaten Tangerang berharap pembangunan Underpass Bitung dapat berjalan optimal serta tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, “pungkasnya.
(Atr/red)









