Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang

Minggu, 9 November 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Forkompimcam Cisoka dipimpin Camat Sumartono dihadiri Sukri Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tangerang dan sejumlah tokoh Cisoka yang menyatakan penolakan wilayahnya dilintasi Kendaraan Angkutan Tambang

Rapat Koordinasi Forkompimcam Cisoka dipimpin Camat Sumartono dihadiri Sukri Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tangerang dan sejumlah tokoh Cisoka yang menyatakan penolakan wilayahnya dilintasi Kendaraan Angkutan Tambang

KABUPATEN TANGERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mendukung langkah Tokoh Kecamatan Cisoka melakukan penolakan jalur jalan diwilayahnya dilintasi kendaraan angkutan tambang mineral karena dinilai mengundang keresahan masyarakat akibat berbagai masalah yang ditimbulkannya.

Pernyataan dukungan Dishub itu dilontarkan Sukri Kepala Bidang Lalu Lintas mewakili Jainudin Kepala Dinas (Kadis) Dishub Kabupaten Tangerang saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forkompimcam yang digelar Camat Cisoka Sumartono guna membahas polemik penolakan tersebut pada Jumat (07/11/2025).

Diketahui mencuatnya penolakan tokoh Cisoka dipicu keresahan masyarakat akibat jalur jalan yang dilewati dump truk tanah melintas di wilayah yang menyebabkan kerusakan jalan dan rentan kecelakaan dan belum lama terjadi laka lantas menewaskan seorang warga terlindas mobil truk tambang tersebut.

Kompaknya penolakan Tokoh ulama Ketua MUI Cisoka, LPTQ, dan segenap elemen masyarakat, termasuk Forum Cisoka Unggul Bersatu, tokoh agama, tokoh pemuda, serta para kepala desa itu makin menguat saat Dishub Kabupaten Tangerang juga mendukung aspirasi tersebut.

Baca Juga :  Sejumlah Tempat Hiburan Umum Di Citra Raya Cikupa Melanggar SE Bupati No 2/2025, Satpol PP Langsung Gruduk
Sukri, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang (baju putih)

Bahkan para tokoh Cisoka juga meminta Gubernur Banten Andra Soni turun tangan dengan segera merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 terkait pengaturan jalur jalan di wilayah Kecamatan Cisoka Tigaraksa dan Solear agar tidak dilintasi kendaraan angkutan tambang mineral sebagaimana itu juga diatur di Kabupaten Kota lain di Provinsi Banten.

Sukri, dalam wawancara singkat dengan awak media, menyampaikan apresiasi atas inisiatif rapat ini. “Terima kasih hari ini kita diundang oleh Camat Cisoka terkait rapat Forkopimcam. Saya sangat mendukung kegiatan ini karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Cisoka,” ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa landasan hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 telah diterbitkan untuk mengatasi permasalahan serupa. “Mudah-mudahan bisa meminimalisir permasalahan di lapangan, khususnya di wilayah Cisoka,” lanjut Sukri.

‎Mengenai penolakan masyarakat terhadap dum truk tanah, Sukri menyatakan dukungan penuh. “Penolakan sangat setuju,” tegasnya. Namun, ia menekankan bahwa penanganan memerlukan kolaborasi lintas instansi.

‎”Tapi lain hal kewenangan kita kembali lagi kewenangan terkait kegiatan di lapangan. Kami berharap pos bukan hanya Dishub, sesuai dengan Pasal 8, teman-teman dari mulai Satpol PP, tingkat pemerintah setempat,” jelasnya.

Baca Juga :  Waduh, 8 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Dikepung Banjir, PMI Rajeg Bergerak Buka Dapur Umum
Kendaraan Truk Tambang Tanah berkeliaran pada jam larangan operasional di jalan Raya Cisoka Cikuya beberapa waktu lalu

Sukri juga mengimbau para pengusaha tambang untuk taat aturan. “Para pengusaha tambang mudah-mudahan bisa menyesuaikan dengan aturan kita, jangan sampai melanggar dari Perbup yang sudah ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi
Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM
Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir
Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan
Gubernur Andra Soni Melantik 23 Pejabat Eselon II, Nana Supiana Kepala BKD Dipindah jadi Staf Ahli
Kembali Laka Lantas Akibat Truk Tambang Terjadi Di Jalan Cisoka Tigaraksa, Gubernur Banten Diminta Revisi Kepgub 567/2025
Gubernur Andra Soni Terbitkan Kepgub Penertiban Jalur Lalin Kendaraan Truk Tambang, di Wilayah Tangerang Raya bebas Berkeliaran asal sesuai Jamnya
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:34 WIB

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi

Jumat, 21 November 2025 - 12:34 WIB

Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir

Minggu, 9 November 2025 - 08:16 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang

Selasa, 4 November 2025 - 15:22 WIB

Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan

Berita Terbaru