KABUPATEN TANGERANG — Menjelang bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi yang bila tak ada perubahan akan mulai berpuasa pada hari Sabtu 1 Maret 2025 Bupati Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 pada hari ini Selasa 26 Februari 2025.
SE Bupati yang ditandatangani Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah karena Bupati Moch Maesyal Rasyid masih mengikuti Retret di Magelang itu berisi pengaturan jam operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum selama bulan Ramadhan.
Ada yang berbeda dengan SE serupa tahun lalu dengan tahun ini dan bisa dibilang ‘keren’ pasalnya ditahun ini Jasa Hiburan Umum berupa Karaoke, Sauna, Spa, Massage, dan Billiar ditutup sementara dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan—hari Kamis (27/02/2025) sudah tutup— dan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, perbedaan dengan tahun lalu tidak ditutup melainkan hanya diatur jam operasional saja.
Selain pengaturan jam operasional tersebut juga diatur Jam buka untuk Rumah Makan, Kafe, Restoran dan sejenisnya yaitu dialihkan mulai pukul 15.00 WIB (jam 3 sore) sampai pukul 04.00 WIB, dan memasang tirai atau penutup bagi yang akan makan ditempat.
Diterbitkannya SE tersebut mendapat apresiasi sejumlah pengurus MUI Kecamatan Tigaraksa, karena datangnya bulan suci Ramadhan sangat dirindukan umat muslim se-dunia berharap ada kekhusyuan dalam berpuasa dengan menjalankan ibadah baik sunnah dan wajibnya sehingga mendapat maghfiroh ampunan dan keberkahan dari Allah SWT.
“Alhamdulillah dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Tangerang ini semoga kita bisa ibadah puasa dengan baik, dan harus ada kesadaran agar bisa saling menghargai bagi yang tidak menjalankan puasa,” kata salah satu pengurus MUI Kecamatan Tigaraksa. (Red)









