Edaran Bupati Tahun ini Keren, Selama Bulan Ramadhan Usaha Hiburan Umum Ditutup Sementara

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Moch Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah

Bupati Moch Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah

KABUPATEN TANGERANG — Menjelang bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi yang bila tak ada perubahan akan mulai berpuasa pada hari Sabtu 1 Maret 2025 Bupati Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 pada hari ini Selasa 26 Februari 2025.

SE Bupati yang ditandatangani Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah karena Bupati Moch Maesyal Rasyid masih mengikuti Retret di Magelang itu berisi pengaturan jam operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum selama bulan Ramadhan.

Ada yang berbeda dengan SE serupa tahun lalu dengan tahun ini dan bisa dibilang ‘keren’ pasalnya ditahun ini Jasa Hiburan Umum berupa Karaoke, Sauna, Spa, Massage, dan Billiar ditutup sementara dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan—hari Kamis (27/02/2025) sudah tutup— dan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, perbedaan dengan tahun lalu tidak ditutup melainkan hanya diatur jam operasional saja.

Baca Juga :  Memasuki 100 Hari Kerja Bupati Maesyal dan Wabup Intan Inilah Catatan Ketua KNPI Legok

Selain pengaturan jam operasional tersebut juga diatur Jam buka untuk Rumah Makan, Kafe, Restoran dan sejenisnya yaitu dialihkan mulai pukul 15.00 WIB (jam 3 sore) sampai pukul 04.00 WIB, dan memasang tirai atau penutup bagi yang akan makan ditempat.

Baca Juga :  Satpol PP 'Grebek' Rumah Kontrakan dan Room Karaoke di 2 Kecamatan, 12 Wanita Diduga PSK Diamankan

Diterbitkannya SE tersebut mendapat apresiasi sejumlah pengurus MUI Kecamatan Tigaraksa, karena datangnya bulan suci Ramadhan sangat dirindukan umat muslim se-dunia berharap ada kekhusyuan dalam berpuasa dengan menjalankan ibadah baik sunnah dan wajibnya sehingga mendapat maghfiroh ampunan dan keberkahan dari Allah SWT.

“Alhamdulillah dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Tangerang ini semoga kita bisa ibadah puasa dengan baik, dan harus ada kesadaran agar bisa saling menghargai bagi yang tidak menjalankan puasa,” kata salah satu pengurus MUI Kecamatan Tigaraksa. (Red)

Berita Terkait

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi
Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM
Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir
Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang
Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan
Gubernur Andra Soni Melantik 23 Pejabat Eselon II, Nana Supiana Kepala BKD Dipindah jadi Staf Ahli
Kembali Laka Lantas Akibat Truk Tambang Terjadi Di Jalan Cisoka Tigaraksa, Gubernur Banten Diminta Revisi Kepgub 567/2025
Gubernur Andra Soni Terbitkan Kepgub Penertiban Jalur Lalin Kendaraan Truk Tambang, di Wilayah Tangerang Raya bebas Berkeliaran asal sesuai Jamnya
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:34 WIB

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi

Jumat, 21 November 2025 - 12:34 WIB

Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir

Minggu, 9 November 2025 - 08:16 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang

Selasa, 4 November 2025 - 15:22 WIB

Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan

Berita Terbaru