Idul Adha merupakan momentum krusial dalam Islam, di mana umat Muslim melaksanakan ibadah kurban sebagai corak ketaatan kepada Allah dan bentuk kepedulian terhadap sesama.
Hikmah Idul Adha sangat banyak, Ibadah ini tidak hanya menjadi simbol pengorbanan, tetapi juga mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat yang mungkin ada setahun sekali merasakan nikmatnya masakan daging.
Setelah penyembelihan hewan kurban, hal krusial untuk memahami siapa saja yang berkuasa menerima daging kurban agar distribusinya tepat sasaran dan tingkat manfaatnya lebih terasa.
Hal ini bermaksud untuk memastikan bahwa pembagian daging kurban sesuai dengan hukum Islam, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang betul-betul membutuhkan.
Golongan yang berkuasa menerima daging kurban
1. Shohibul kurban (Orang yang berkurban)
Shohibul kurban adalah perseorangan yang melaksanakan ibadah kurban. Dalam kurban sunnah, disunnahkan bagi shohibul kurban untuk mengonsumsi sebagian dari daging hewan kurbannya. Namun, dalam kurban wajib (nazar), seluruh daging mesti disedekahkan tanpa boleh dimakan oleh yang berkurban.
2. Fakir dan miskin
Fakir dan miskin merupakan golongan yang paling utama menerima daging kurban. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36 yang menyebut bahwa sebagian dari daging kurban mesti diberikan kepada orang fakir . Para ustadz sepakat bahwa memberikan daging kurban kepada fakir miskin adalah wajib, terutama dalam kurban wajib.
3. Kerabat, teman, dan tetangga
Memberikan daging kurban kepada kerabat, teman, dan tetangga, baik yang kaya maupun yang kurang mampu, dianjurkan dalam Islam. Hal ini bermaksud untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Sebagian ustadz menganjurkan agar sepertiga dari daging kurban diberikan kepada golongan ini.
4. Musafir yang kehabisan bekal
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan juga berkuasa menerima daging kurban. Mereka termasuk dalam golongan yang memerlukan dan berkuasa mendapatkan bagian dari daging kurban.

Ketentuan pembagian daging kurban
Secara umum, pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan proporsi sebagai berikut:
– Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya.
– Sepertiga untuk fakir dan miskin.
– Sepertiga untuk kerabat, teman, dan tetangga.
Namun, proporsi ini tidak baku dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. yang terpenting adalah memastikan bahwa pembagian daging kurban tepat sasaran dan sesuai dengan hukum Islam.
Hal yang tidak boleh dilakukan terhadap daging kurban
Untuk menjaga kesahihan ibadah kurban, terdapat beberapa perihal yang tidak boleh dilakukan terhadap daging kurban, antara lain:
– Menjual daging, kulit, alias bagian lain dari hewan kurban. Hal ini dilarang dalam Islam dan dapat membatalkan ibadah kurban.
– Memberikan daging kurban sebagai upah. Daging kurban tidak boleh dijadikan sebagai hadiah atas jasa alias pekerjaan, selain bagi mereka yang berkuasa menerimanya.
– Mendahulukan diri sendiri secara berlebihan. Shohibul kurban dianjurkan untuk tidak mengambil bagian daging kurban secara berlebihan, agar pengedaran kepada yang memerlukan tetap terjaga.
Dengan memahami dan melaksanakan ketentuan ini, diharapkan ibadah kurban dapat memberikan faedah yang maksimal bagi semua golongan yang berkuasa menerimanya. Pembagian yang tepat sasaran bakal memperkuat makna dari ibadah kurban sebagai corak kepatuhan kepada Allah dan bentuk keadilan sosial.
Selain itu, penyelenggaraan kurban yang sesuai dengan hukum juga dapat meningkatkan rasa kepedulian sosial di tengah masyarakat. Nilai-nilai kebersamaan dan saling tolong-menolong bakal semakin tumbuh, menciptakan ikatan yang lebih kuat antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat.
(Red)









