Hikmah Idul Adha Berbagi Daging Kurban, Inilah Pembagian Sesuai Syariat yang Benar

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Perumahan Sodong Village Kecamatan Tigaraksa sedang mengurus pembagian daging hewan Qurban Idul Adha 1446 H, Kamis 6 Juni 2025 (foto status WA Sangki Wahyudin)

Warga Perumahan Sodong Village Kecamatan Tigaraksa sedang mengurus pembagian daging hewan Qurban Idul Adha 1446 H, Kamis 6 Juni 2025 (foto status WA Sangki Wahyudin)

Idul Adha merupakan momentum krusial dalam Islam, di mana umat Muslim melaksanakan ibadah kurban sebagai corak ketaatan kepada Allah dan bentuk kepedulian terhadap sesama.

Hikmah Idul Adha sangat banyak, Ibadah ini tidak hanya menjadi simbol pengorbanan, tetapi juga mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat yang mungkin ada setahun sekali merasakan nikmatnya masakan daging.

Setelah penyembelihan hewan kurban, hal krusial untuk memahami siapa saja yang berkuasa menerima daging kurban agar distribusinya tepat sasaran dan tingkat manfaatnya lebih terasa.

Hal ini bermaksud untuk memastikan bahwa pembagian daging kurban sesuai dengan hukum Islam, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang betul-betul membutuhkan.

Golongan yang berkuasa menerima daging kurban

1. Shohibul kurban (Orang yang berkurban)

Shohibul kurban adalah perseorangan yang melaksanakan ibadah kurban. Dalam kurban sunnah, disunnahkan bagi shohibul kurban untuk mengonsumsi sebagian dari daging hewan kurbannya. Namun, dalam kurban wajib (nazar), seluruh daging mesti disedekahkan tanpa boleh dimakan oleh yang berkurban.

2. Fakir dan miskin

Fakir dan miskin merupakan golongan yang paling utama menerima daging kurban. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36 yang menyebut bahwa sebagian dari daging kurban mesti diberikan kepada orang fakir . Para ustadz sepakat bahwa memberikan daging kurban kepada fakir miskin adalah wajib, terutama dalam kurban wajib.

3. Kerabat, teman, dan tetangga

Memberikan daging kurban kepada kerabat, teman, dan tetangga, baik yang kaya maupun yang kurang mampu, dianjurkan dalam Islam. Hal ini bermaksud untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Sebagian ustadz menganjurkan agar sepertiga dari daging kurban diberikan kepada golongan ini.

4. Musafir yang kehabisan bekal

Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan juga berkuasa menerima daging kurban. Mereka termasuk dalam golongan yang memerlukan dan berkuasa mendapatkan bagian dari daging kurban.

Baca Juga :  Warga Kirana Kecamatan Solear Dihebohkan Jenazah Terkubur 4 Tahun Masih Utuh
Panitia Qurban Idul Adha 1446 H Masjid Jami Al Muawanah RW 02 Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa mengurus penyembelihan hewan qurban Sapi 5 ekor dan Kambing sebanyak 5 ekor (Kamis, 6 Juni 2025)

Ketentuan pembagian daging kurban
Secara umum, pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan proporsi sebagai berikut:

– Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya.

– Sepertiga untuk fakir dan miskin.

– Sepertiga untuk kerabat, teman, dan tetangga.

Namun, proporsi ini tidak baku dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. yang terpenting adalah memastikan bahwa pembagian daging kurban tepat sasaran dan sesuai dengan hukum Islam.

Hal yang tidak boleh dilakukan terhadap daging kurban

Untuk menjaga kesahihan ibadah kurban, terdapat beberapa perihal yang tidak boleh dilakukan terhadap daging kurban, antara lain:

– Menjual daging, kulit, alias bagian lain dari hewan kurban. Hal ini dilarang dalam Islam dan dapat membatalkan ibadah kurban.

– Memberikan daging kurban sebagai upah. Daging kurban tidak boleh dijadikan sebagai hadiah atas jasa alias pekerjaan, selain bagi mereka yang berkuasa menerimanya.

– Mendahulukan diri sendiri secara berlebihan. Shohibul kurban dianjurkan untuk tidak mengambil bagian daging kurban secara berlebihan, agar pengedaran kepada yang memerlukan tetap terjaga.

Dengan memahami dan melaksanakan ketentuan ini, diharapkan ibadah kurban dapat memberikan faedah yang maksimal bagi semua golongan yang berkuasa menerimanya. Pembagian yang tepat sasaran bakal memperkuat makna dari ibadah kurban sebagai corak kepatuhan kepada Allah dan bentuk keadilan sosial.

Selain itu, penyelenggaraan kurban yang sesuai dengan hukum juga dapat meningkatkan rasa kepedulian sosial di tengah masyarakat. Nilai-nilai kebersamaan dan saling tolong-menolong bakal semakin tumbuh, menciptakan ikatan yang lebih kuat antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat.

(Red)

Berita Terkait

Abuya Bustomi Cisantri, Ulama Banten terkenal dengan keberanian dan berbagai karomahnya.
Abuya Syech Ahmad Suhari, Ulama Tarekat Berpengaruh dari Cibeber Cilegon
Mengenal Buya Amin Koper, Ulama Besar Kresek Tangerang dan Poros Keilmuan Ulama Banten
Jadwal Mulai Puasa dan Lebaran Muhamadiyah Berbeda dengan Pemerintah beda Sehari
Jelang Tahun Baru 2026 Pengajian Rutin Ulama Umaro Kecamatan Tigaraksa Digelar di Desa Sodong
Jelang MTQ Kabupaten Tangerang 8 – 13 Januari 2026 Panlok Kecamatan Pagedangan telah Dibentuk dan Dikukuhkan
Warga Desa Pasir Bolang Tigaraksa Sukses Menggelar Lomba ‘Mamaca’ Manaqiban Syech Abdul Qodir Jaelani
MTQ ke-3 Desa Cireundeu ‘Kampung Kerupuk’ Siapkan Doorprize Umroh dan Dihibur Komedian Azis Gagap
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 22:40 WIB

Abuya Bustomi Cisantri, Ulama Banten terkenal dengan keberanian dan berbagai karomahnya.

Senin, 26 Januari 2026 - 08:44 WIB

Abuya Syech Ahmad Suhari, Ulama Tarekat Berpengaruh dari Cibeber Cilegon

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:52 WIB

Mengenal Buya Amin Koper, Ulama Besar Kresek Tangerang dan Poros Keilmuan Ulama Banten

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:06 WIB

Jadwal Mulai Puasa dan Lebaran Muhamadiyah Berbeda dengan Pemerintah beda Sehari

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:27 WIB

Jelang Tahun Baru 2026 Pengajian Rutin Ulama Umaro Kecamatan Tigaraksa Digelar di Desa Sodong

Berita Terbaru