HUT RI ke-80 Pemkab Tangerang Berikan Keringanan Pajak Daerah Diskon BPHTB dan Bebas Denda PBB

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Slamet Budhi Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang

Slamet Budhi Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, memberikan keringanan pajak daerah berupa diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pemerintah daerah memberikan keringanan untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB. Kemudian juga pemberian diskon BPHTB sebesar 5 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi di Tangerang, Minggu.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memberikan pembebasan denda dan bunga terhadap pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti hotel, hiburan, parkir, restoran, reklame dan pajak air tanah.

Menurutnya, program keringanan BPHTB dan pembebasan denda PBB ini akan berlaku pada 17 – 30 Agustus 2025.

“Nanti mungkin kebijakan pak Bupati seperti apa, apakah mau diperpanjang atau sebagainya tergantung kebijakan yang akan diputuskan pak Bupati,” ungkapnya.

Budhi mengatakan, untuk penerimaan realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025 sudah mencapai 58 persen atau senilai Rp3,7 triliun.

“Kalau penerimaan pajak sampai Agustus ini Alhamdulillah sudah mencapai 58 persen,” tuturnya.

Sementara, untuk target pada APBD Perubahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang memproyeksikan penerimaan pajak sebesar Rp360 miliar.

“Di perubahan anggaran bertambah lagi menjadi Rp360 miliar untuk sektor pajak daerah,” kata dia.

(Red)

Baca Juga :  Bupati Tangerang Melantik 19 PNS Jabatan Fungsional dan Lulusan Politeknik STTD, IPDN

Berita Terkait

Jelang Libur Nataru Ribuan Lampu PJU di Kabupaten Tangerang Padam, Dishub Baru Bisa Perbaiki Tahun 2026
8205 PPPK Paruh Waktu Sah Dilantik dan Hari Ini Terima SK, Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Dong…
Hasil Fatwa Munas MUI, Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Peringati Hari Pahlawan Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Adminduk Cetak KTP di 29 Kecamatan
Selamat Berpisah Yayat Ahadiyat Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Dipindah Tugas sebagai Kepala Pertanahan Kota Bandung
Dinilai Kumuh Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha Ilegal di Kawasan Puspemkab
Hayo Semangat 46 PNS Pemkab Tangerang yang Mau Pensiun, Tetap Produktif asal Jangan Terjerat Kredit Bank
Pemkab Tangerang Bekerjasama dengan PIK-2 Gelar Pelatihan Satpam Gada Pratama
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 13:32 WIB

8205 PPPK Paruh Waktu Sah Dilantik dan Hari Ini Terima SK, Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Dong…

Selasa, 25 November 2025 - 18:11 WIB

Hasil Fatwa Munas MUI, Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Senin, 10 November 2025 - 16:34 WIB

Peringati Hari Pahlawan Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Adminduk Cetak KTP di 29 Kecamatan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Selamat Berpisah Yayat Ahadiyat Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Dipindah Tugas sebagai Kepala Pertanahan Kota Bandung

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Dinilai Kumuh Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha Ilegal di Kawasan Puspemkab

Berita Terbaru