HUT RI ke-80 Pemkab Tangerang Berikan Keringanan Pajak Daerah Diskon BPHTB dan Bebas Denda PBB

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Slamet Budhi Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang

Slamet Budhi Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, memberikan keringanan pajak daerah berupa diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pemerintah daerah memberikan keringanan untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB. Kemudian juga pemberian diskon BPHTB sebesar 5 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi di Tangerang, Minggu.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memberikan pembebasan denda dan bunga terhadap pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti hotel, hiburan, parkir, restoran, reklame dan pajak air tanah.

Menurutnya, program keringanan BPHTB dan pembebasan denda PBB ini akan berlaku pada 17 – 30 Agustus 2025.

“Nanti mungkin kebijakan pak Bupati seperti apa, apakah mau diperpanjang atau sebagainya tergantung kebijakan yang akan diputuskan pak Bupati,” ungkapnya.

Budhi mengatakan, untuk penerimaan realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025 sudah mencapai 58 persen atau senilai Rp3,7 triliun.

“Kalau penerimaan pajak sampai Agustus ini Alhamdulillah sudah mencapai 58 persen,” tuturnya.

Sementara, untuk target pada APBD Perubahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang memproyeksikan penerimaan pajak sebesar Rp360 miliar.

“Di perubahan anggaran bertambah lagi menjadi Rp360 miliar untuk sektor pajak daerah,” kata dia.

(Red)

Baca Juga :  Selamat Berpisah Yayat Ahadiyat Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Dipindah Tugas sebagai Kepala Pertanahan Kota Bandung

Berita Terkait

Satu Tahun Melangkah Bersama, Bupati Maesyal dan Wabup Intan Bekerja Mewujudkan Kabupaten Tangerang Semakin Sejahtera Berdaya Saing
Antisipasi Tak Bisa Urus Adminduk Siang Hari Kecamatan Curug Buka Pelayanan Malam, Bupati Apresiasi
Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif
Pemkab Tangerang Payah, Sampai Saat Ini Belum Integrasikan RDTR dengan OSS
Jelang Libur Nataru Ribuan Lampu PJU di Kabupaten Tangerang Padam, Dishub Baru Bisa Perbaiki Tahun 2026
8205 PPPK Paruh Waktu Sah Dilantik dan Hari Ini Terima SK, Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Dong…
Hasil Fatwa Munas MUI, Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Peringati Hari Pahlawan Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Adminduk Cetak KTP di 29 Kecamatan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:40 WIB

Satu Tahun Melangkah Bersama, Bupati Maesyal dan Wabup Intan Bekerja Mewujudkan Kabupaten Tangerang Semakin Sejahtera Berdaya Saing

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:44 WIB

Antisipasi Tak Bisa Urus Adminduk Siang Hari Kecamatan Curug Buka Pelayanan Malam, Bupati Apresiasi

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:38 WIB

Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:18 WIB

Pemkab Tangerang Payah, Sampai Saat Ini Belum Integrasikan RDTR dengan OSS

Senin, 1 Desember 2025 - 08:38 WIB

Jelang Libur Nataru Ribuan Lampu PJU di Kabupaten Tangerang Padam, Dishub Baru Bisa Perbaiki Tahun 2026

Berita Terbaru