BANTEN — Jumlah penduduk Provinsi Banten yang termasuk kategori Miskin tentunya buanyak alias bejibun namun sesuai data BPS pada Desember 2024 itu berkurang 14.12 ribu jiwa menjadi 777.49 ribu jiwa saja.
Pertanyaannya, apa saja indikator warga yang masuk kategori Miskin menurut Perda Nomor 5 tahun 2029, silahkan disimak ;

Definisi penduduk miskin menurut BPS mengacu pada konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank.
Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.










