Langkah Gercep Satpol PP Gruduk Tempat Hiburan Melanggar SE Bupati Diapresiasi Tokmas

Minggu, 2 Maret 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Langkah gerak cepat (gercep) Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menerima aduan dengan langsung ‘gruduk’ mendatangi tempat hiburan yang melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 Tahun 2025 mendapat apresiasi dukungan dari tokoh masyarakat (Tokmas).

Salah satu Tokmas yang bersuara diantaranya Mohammad Ekoriadi, menurutnya langkah petugas Satpol PP tersebut patut diacungi jempol pasalnya kewibawaan Pemerintah Daerah (Pemda) dimata masyarakat dalam penegakan peraturan termasuk SE Bupati tentang jam operasional tempat hiburan umum dibulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah ini jelas dinyatakan harus tutup total tanpa terkecuali.

“Kebetulan saya tinggal di Citra Raya dan warga disini sangat mendukung bila dibulan suci semua tempat hiburan seperti karaoke, billiard, massage yang ada diwilayah sini ditutup sementara, semoga bapak Bupati Maesyal dan ibu Wakil Bupati Intan beserta jajarannya diberikan kesehatan dan semangat untuk terus menegakkan aturan,” ucap Ekoriadi.

Baca Juga :  Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua
Petugas Satpol PP Tisna PNS yang memakai topi biasa berbaju loreng beserta rekannya sedang wawancara pengelola tempat usaha di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Sementara itu hal senada juga disampaikan Suharsono salah satu warga Tigaraksa, namun ia menanyakan kepada tim TangerangSejahtera.com bila ada pelanggaran SE itu melaporkannya kemana, dan apakah berbayar atau tidak.

Menurut tim TangerangSejahtera.com, terkait pelaporan tentunya tidak berbayar dan teknisnya kemungkinan untuk pelaporan pelanggaran SE tersebut bisa ke telpon layanan panggilan darurat Kabupaten Tangerang 112 (pakai pulsa) atau ke nomor wa 0859-2220-5112 (gratis) dan bisa menyampaikan secara detail laporannya untuk ditindak lanjuti ke instansi terkait.

(Red)

Berita Terkait

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi
Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM
Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir
Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang
Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan
Gubernur Andra Soni Melantik 23 Pejabat Eselon II, Nana Supiana Kepala BKD Dipindah jadi Staf Ahli
Kembali Laka Lantas Akibat Truk Tambang Terjadi Di Jalan Cisoka Tigaraksa, Gubernur Banten Diminta Revisi Kepgub 567/2025
Gubernur Andra Soni Terbitkan Kepgub Penertiban Jalur Lalin Kendaraan Truk Tambang, di Wilayah Tangerang Raya bebas Berkeliaran asal sesuai Jamnya
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:34 WIB

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi

Jumat, 21 November 2025 - 12:34 WIB

Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir

Minggu, 9 November 2025 - 08:16 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang

Selasa, 4 November 2025 - 15:22 WIB

Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan

Berita Terbaru