KABUPATEN TANGERANG — Langkah gerak cepat (gercep) Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menerima aduan dengan langsung ‘gruduk’ mendatangi tempat hiburan yang melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 Tahun 2025 mendapat apresiasi dukungan dari tokoh masyarakat (Tokmas).
Salah satu Tokmas yang bersuara diantaranya Mohammad Ekoriadi, menurutnya langkah petugas Satpol PP tersebut patut diacungi jempol pasalnya kewibawaan Pemerintah Daerah (Pemda) dimata masyarakat dalam penegakan peraturan termasuk SE Bupati tentang jam operasional tempat hiburan umum dibulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah ini jelas dinyatakan harus tutup total tanpa terkecuali.
“Kebetulan saya tinggal di Citra Raya dan warga disini sangat mendukung bila dibulan suci semua tempat hiburan seperti karaoke, billiard, massage yang ada diwilayah sini ditutup sementara, semoga bapak Bupati Maesyal dan ibu Wakil Bupati Intan beserta jajarannya diberikan kesehatan dan semangat untuk terus menegakkan aturan,” ucap Ekoriadi.

Sementara itu hal senada juga disampaikan Suharsono salah satu warga Tigaraksa, namun ia menanyakan kepada tim TangerangSejahtera.com bila ada pelanggaran SE itu melaporkannya kemana, dan apakah berbayar atau tidak.
Menurut tim TangerangSejahtera.com, terkait pelaporan tentunya tidak berbayar dan teknisnya kemungkinan untuk pelaporan pelanggaran SE tersebut bisa ke telpon layanan panggilan darurat Kabupaten Tangerang 112 (pakai pulsa) atau ke nomor wa 0859-2220-5112 (gratis) dan bisa menyampaikan secara detail laporannya untuk ditindak lanjuti ke instansi terkait.
(Red)









