Langkah Gercep Satpol PP Gruduk Tempat Hiburan Melanggar SE Bupati Diapresiasi Tokmas

Minggu, 2 Maret 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Langkah gerak cepat (gercep) Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menerima aduan dengan langsung ‘gruduk’ mendatangi tempat hiburan yang melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 Tahun 2025 mendapat apresiasi dukungan dari tokoh masyarakat (Tokmas).

Salah satu Tokmas yang bersuara diantaranya Mohammad Ekoriadi, menurutnya langkah petugas Satpol PP tersebut patut diacungi jempol pasalnya kewibawaan Pemerintah Daerah (Pemda) dimata masyarakat dalam penegakan peraturan termasuk SE Bupati tentang jam operasional tempat hiburan umum dibulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah ini jelas dinyatakan harus tutup total tanpa terkecuali.

“Kebetulan saya tinggal di Citra Raya dan warga disini sangat mendukung bila dibulan suci semua tempat hiburan seperti karaoke, billiard, massage yang ada diwilayah sini ditutup sementara, semoga bapak Bupati Maesyal dan ibu Wakil Bupati Intan beserta jajarannya diberikan kesehatan dan semangat untuk terus menegakkan aturan,” ucap Ekoriadi.

Baca Juga :  Pemasangan Bagesting Jalan 1022 Meter oleh Satgas TMMD Kodim 0510/Tkr di Desa Bantar Panjang
Petugas Satpol PP Tisna PNS yang memakai topi biasa berbaju loreng beserta rekannya sedang wawancara pengelola tempat usaha di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Sementara itu hal senada juga disampaikan Suharsono salah satu warga Tigaraksa, namun ia menanyakan kepada tim TangerangSejahtera.com bila ada pelanggaran SE itu melaporkannya kemana, dan apakah berbayar atau tidak.

Menurut tim TangerangSejahtera.com, terkait pelaporan tentunya tidak berbayar dan teknisnya kemungkinan untuk pelaporan pelanggaran SE tersebut bisa ke telpon layanan panggilan darurat Kabupaten Tangerang 112 (pakai pulsa) atau ke nomor wa 0859-2220-5112 (gratis) dan bisa menyampaikan secara detail laporannya untuk ditindak lanjuti ke instansi terkait.

(Red)

Berita Terkait

Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD
Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri
Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas
Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang
Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang
Pedagang Daging Pasar Gudang Tigaraksa Abaikan Imbauan Aksi Mogok Jualan, Katanya Sudah Minggu Lalu
Gubernur Banten bareng Bupati Tangerang kompak berkeliling naik Perahu Karet Kunjungi Warga Kebanjiran di Gelam Jaya Pasar Kemis
Tasyakuran Haul ke-345 Raden Arya Wangsakara Dihadiri Gubernur Banten dan Bupati Tangerang
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:23 WIB

Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:40 WIB

Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:56 WIB

Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Senin, 9 Februari 2026 - 10:30 WIB

Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:09 WIB

Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru