Menyikapi statement Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat dilansir dari salah satu media online bahwa pihaknya akan meningkatkan target pendapatan retribusi sampah Tahun 2026 Rp 15 Milyar atau naik 300 % dari tahun 2025 yang hanya Rp 4,5 milyar justru salah kaprah apabila ingin menyelesaikan masalah sampah.
Salah satu upaya untuk menangani solusi masalah sampah di Kabupaten Tangerang diantaranya Bebaskan Retribusi Sampah untuk Warga Non-Komersial terutama di perkampungan dan perumahan subsidi.

Pengelolaan sampah yang efektif tidak harus selalu diwujudkan dengan menaikkan retribusi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang layak dipertimbangkan adalah membebaskan retribusi sampah bagi warga non-komersial, mengingat kontribusi dari segmen ini relatif kecil namun seringkali menjadi alasan bagi oknum untuk melakukan praktik pemungutan yang tidak tepat atau bahkan korupsi.
Alasan dan Manfaat Kebijakan Bebas Retribusi Non-Komersial
1. Mengakhiri Potensi Praktik Korupsi dan Pemungutan Tak Teratur
Nilai retribusi sampah per rumah tangga non-komersial memang tidak besar jika dilihat secara individu. Namun, jumlahnya yang banyak membuatnya rentan menjadi objek eksploitasi oleh oknum yang menganggapnya sebagai sumber pendapatan pribadi. Dengan membebaskannya, tidak ada lagi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengutip lebih atau memungut uang dengan dalih retribusi sampah, sehingga meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
2. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah
Beban biaya yang dihilangkan akan membuat masyarakat lebih termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam program pengelolaan sampah, seperti pemilahan sampah di sumber dan mematuhi jadwal pengangkutan. Hal ini justru akan mempermudah tugas DLHK dalam mengelola sampah secara efektif, yang pada akhirnya berdampak positif bagi kebersihan lingkungan.
3. Fokus Pendapatan pada Segmen yang Sesuai dan Lebih Berpotensi
Sebagai gantinya, DLHK dapat fokus meningkatkan retribusi dan pengawasan terhadap pelaku usaha komersial seperti restoran, pusat perbelanjaan, pabrik, dan pengelola perumahan berskala besar. Segmen ini menghasilkan volume sampah yang jauh lebih banyak dan memiliki kapasitas ekonomi yang lebih kuat untuk membayar retribusi yang sesuai dengan dampak lingkungan yang mereka hasilkan.
4. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pemerintah
Kebijakan ini akan dianggap sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Hal ini dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga, serta meningkatkan kepercayaan terhadap program pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh daerah.
5. Pendanaan Alternatif yang Bisa Dioptimalkan
Selain retribusi dari sektor komersial, pemerintah daerah dapat mencari sumber pendanaan lain seperti bantuan dari pemerintah pusat, hibah dari lembaga internasional, atau kerja sama dengan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sampah untuk mendapatkan bagian dari hasil penjualan produk olahan sampah.
Penulis ; Mohammad Ekoriadi, SH (Pengelola Kawasan Industri PDP Pasar Kemis Kabupaten Tangerang)









