Menaikkan Target Pendapatan Retribusi Sampah di Kabupaten Tangerang itu Salah Kaprah Justru Harusnya Dihapuskan

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri PDP Pasar Kemis Kabupaten Tangerang

Pemandangan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri PDP Pasar Kemis Kabupaten Tangerang

Menyikapi statement Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat dilansir dari salah satu media online bahwa pihaknya akan meningkatkan target pendapatan retribusi sampah Tahun 2026 Rp 15 Milyar atau naik 300 % dari tahun 2025 yang hanya Rp 4,5 milyar justru salah kaprah apabila ingin menyelesaikan masalah sampah.

Salah satu upaya untuk menangani solusi masalah sampah di Kabupaten Tangerang diantaranya Bebaskan Retribusi Sampah untuk Warga Non-Komersial terutama di perkampungan dan perumahan subsidi.

Mohammad Ekoriadi, SH Pengelola Kawasan Industri PDP Pasar Kemis Kabupaten Tangerang yang juga berprofesi sebagai Advokat

Pengelolaan sampah yang efektif tidak harus selalu diwujudkan dengan menaikkan retribusi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang layak dipertimbangkan adalah membebaskan retribusi sampah bagi warga non-komersial, mengingat kontribusi dari segmen ini relatif kecil namun seringkali menjadi alasan bagi oknum untuk melakukan praktik pemungutan yang tidak tepat atau bahkan korupsi.

Alasan dan Manfaat Kebijakan Bebas Retribusi Non-Komersial

1. Mengakhiri Potensi Praktik Korupsi dan Pemungutan Tak Teratur

Nilai retribusi sampah per rumah tangga non-komersial memang tidak besar jika dilihat secara individu. Namun, jumlahnya yang banyak membuatnya rentan menjadi objek eksploitasi oleh oknum yang menganggapnya sebagai sumber pendapatan pribadi. Dengan membebaskannya, tidak ada lagi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengutip lebih atau memungut uang dengan dalih retribusi sampah, sehingga meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

2. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah

Beban biaya yang dihilangkan akan membuat masyarakat lebih termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam program pengelolaan sampah, seperti pemilahan sampah di sumber dan mematuhi jadwal pengangkutan. Hal ini justru akan mempermudah tugas DLHK dalam mengelola sampah secara efektif, yang pada akhirnya berdampak positif bagi kebersihan lingkungan.

3. Fokus Pendapatan pada Segmen yang Sesuai dan Lebih Berpotensi

Sebagai gantinya, DLHK dapat fokus meningkatkan retribusi dan pengawasan terhadap pelaku usaha komersial seperti restoran, pusat perbelanjaan, pabrik, dan pengelola perumahan berskala besar. Segmen ini menghasilkan volume sampah yang jauh lebih banyak dan memiliki kapasitas ekonomi yang lebih kuat untuk membayar retribusi yang sesuai dengan dampak lingkungan yang mereka hasilkan.

4. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pemerintah

Kebijakan ini akan dianggap sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Hal ini dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga, serta meningkatkan kepercayaan terhadap program pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh daerah.

5. Pendanaan Alternatif yang Bisa Dioptimalkan

Selain retribusi dari sektor komersial, pemerintah daerah dapat mencari sumber pendanaan lain seperti bantuan dari pemerintah pusat, hibah dari lembaga internasional, atau kerja sama dengan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sampah untuk mendapatkan bagian dari hasil penjualan produk olahan sampah.

Penulis ; Mohammad Ekoriadi, SH (Pengelola Kawasan Industri PDP Pasar Kemis Kabupaten Tangerang)

Baca Juga :  REFLEKSI 78 TAHUN KOPERASI INDONESIA TAHUN 2025

Berita Terkait

Innalillahi Wa’innailaihi Rojiuun, Haji Hariri Sekum LPTQ Telah Berpulang ke Rahmatullah…
Setahun Kepemimpinan Maesyal-Intan, Ini Catatan Kritis Deden Umardani Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDIP
Dulu Menjadi Tangan Kanan, Inilah Alasan Mengapa Harmoko Akhirnya ‘Meninggalkan’ Pak Harto di Tahun 1998
Mau Menikah Tahun 2026, Inilah Persyaratan Administrasi yang harus Disiapkan
Dari Warung Sate ke Peta Dunia: Kisah Mbah Moedjair, Lelaki yang Mengubah Nasib Lewat Seekor Ikan
Inilah Langkah Tindakan yang harus dilakukan bila terkena Banjir di Rumah
Puluhan Tahun Sejumlah Titik jadi Langganan Banjir LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review RTRW dan Perizinannya
Syech Asnawi Caringin Ulama Besar Banten, Mursyid Tarekat Qodariyah wa Naqsyabandiyyah, dan Pejuang Islam Kemanusiaan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi Wa’innailaihi Rojiuun, Haji Hariri Sekum LPTQ Telah Berpulang ke Rahmatullah…

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:58 WIB

Setahun Kepemimpinan Maesyal-Intan, Ini Catatan Kritis Deden Umardani Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDIP

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:12 WIB

Dulu Menjadi Tangan Kanan, Inilah Alasan Mengapa Harmoko Akhirnya ‘Meninggalkan’ Pak Harto di Tahun 1998

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:23 WIB

Menaikkan Target Pendapatan Retribusi Sampah di Kabupaten Tangerang itu Salah Kaprah Justru Harusnya Dihapuskan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:06 WIB

Mau Menikah Tahun 2026, Inilah Persyaratan Administrasi yang harus Disiapkan

Berita Terbaru