BANTEN — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 akan dibebaskan. Ini mencakup pajak kendaraan dari tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.
“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya dikutif dari Kompas.com.

Kebijakan keren yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menjadi viral seantero Indonesia termasuk di Provinsi Banten, bisa dikatakan warga Banten menjadi iri dengan terobosan jelang lebaran yang digaungkan Gubernur Dedi Mulyadi melalui akun medsos Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang kerap dijadikan rujukan kebijakan bagi pemprov tetangga-tetangganya.
“Kalo Pemprov Jabar saja mampu mengampuni para penunggak pajak kendaraan dengan cukup membayar PKB tahun 2025 harusnya Pemprov Banten gubernur Andra Soni juga bisa dong, hayo segera jangan kalah,” ucap Ahmad Hidayat warga Kabupaten Tangerang (19/03/2025).
Menurutnya, dengan kebijakan pemutihan denda untuk menarik penerimaan pajak PKB yang digulirkan setiap tahun itu tidak menarik karena saat ini ada biaya opsen yang nilainya cukup besar sehingga keinginan untuk bayar pajak tepat waktu terasa berat dengan kondisi perekonomian saat ini kurang baik.
“Semoga pa Gubernur Andra Soni tak mau kalah dengan Gubenur KDM karena Jabar dengan Banten itu tetanggaan bahkan dulunya menyatu ya pastinya tidak jauh beda kultur dan perekonomiannya,” harapnya serius.
(Red)









