Proses PAW untuk Enam Desa di Kabupaten Tangerang Terganjal Perubahan Perda 9/2014 Menunggu Disahkan DPRD

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayat Rohiman Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang

Yayat Rohiman Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA — Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang saat ini sedang mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi enam kepala desa (Kades) yang meninggal dunia dan diberhentikan akibat tersandung masalah hukum.

Proses PAW yaitu proses pemilihan Kades dengan sistem perwakilan itu nampaknya terganjal karena menunggu pengesahan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPRD Kabupaten Tangerang, adapun enam desa yang akan melaksanakan PAW diantaranya ;

1. Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya,

2. Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur,

3. Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan,

4. Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa,

5. Desa Taban Kecamatan Jambe,

6. Desa Ranca Gong Kecamatan Legok.

“Dari enam desa yang akan melaksanakan pemilihan PAW Kades sebanyak lima desa sudah ditunjuk penjabat sementara (Pjs), sedangkan Desa Ranca Gong masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Semuanya sedang diproses untuk PAW,” ungkap Yayat Rohiman Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  CKG sekolah di Kabupaten Tangerang Sasar 600.000 Pelajar

Pelaksanaan PAW menurut Yayat masih menunggu disahkannya Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa, jika DPRD Kabupaten Tangerang telah mengesahkan perubahan Perda tersebut, maka proses PAW dapat dilaksanakan pada tahun 2025.

“Kita masih menunggu perubahan Perda. Kalau sudah disahkan, kita siap melaksanakan proses PAW,” jelasnya.

Terkait dua desa lainnya, yakni Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, yang kepala desanya tersandung kasus hukum, Yayat menegaskan, bahwa status mereka masih Plt. Menurutnya, DPMPD belum bisa memproses PAW, karena status hukum kedua kepala desa belum inkrah atau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau nanti sudah ada keputusan hukum dan terbukti bersalah, baru proses PAW bisa dijalankan,” katanya.

Baca Juga :  Warga Sukamanah Jambe Gembira Setelah 30 Tahun Jembatan Parung Lawang hanya Bisa Dilalui Sepeda Motor kini Akan Dibangun

Menyikapi terganjalnya proses PAW di enam desa akibat proses pengesahan regulasi oleh DPRD menurut Mohamad Ekoriadi, SH Direktur Firma Mera tidak boleh terjadi karena proses administrasi pelayanan di desa itu memerlukan jabatan Kades yang definitif agar bisa melayani masyarakat secara maksimal.

“Jabatan kades walau PAW itu melalui proses pemilihan jadi secara politik ada daya dukung masyarakatnya sehingga dalam menjalankan pemerintahan lebih kuat. Semoga para anggota DPRD segera mengesahkan Perubahan Perda itu jangan berlama-lama,” tandas Ekoriadi. 

(Red)

(Red)

Berita Terkait

Jelang Libur Nataru Ribuan Lampu PJU di Kabupaten Tangerang Padam, Dishub Baru Bisa Perbaiki Tahun 2026
8205 PPPK Paruh Waktu Sah Dilantik dan Hari Ini Terima SK, Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Dong…
Hasil Fatwa Munas MUI, Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Peringati Hari Pahlawan Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Adminduk Cetak KTP di 29 Kecamatan
Selamat Berpisah Yayat Ahadiyat Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Dipindah Tugas sebagai Kepala Pertanahan Kota Bandung
Dinilai Kumuh Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha Ilegal di Kawasan Puspemkab
HUT RI ke-80 Pemkab Tangerang Berikan Keringanan Pajak Daerah Diskon BPHTB dan Bebas Denda PBB
Hayo Semangat 46 PNS Pemkab Tangerang yang Mau Pensiun, Tetap Produktif asal Jangan Terjerat Kredit Bank
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 13:32 WIB

8205 PPPK Paruh Waktu Sah Dilantik dan Hari Ini Terima SK, Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Dong…

Selasa, 25 November 2025 - 18:11 WIB

Hasil Fatwa Munas MUI, Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Senin, 10 November 2025 - 16:34 WIB

Peringati Hari Pahlawan Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Adminduk Cetak KTP di 29 Kecamatan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Selamat Berpisah Yayat Ahadiyat Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Dipindah Tugas sebagai Kepala Pertanahan Kota Bandung

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Dinilai Kumuh Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha Ilegal di Kawasan Puspemkab

Berita Terbaru