KABUPATEN TANGERANG — Sebanyak 39 warga di Kabupaten Tangerang dicoret sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah terdeteksi terlibat sebagai permainan judi online (judol).
Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani mengatakan, bahwa dari puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) ini merupakan hasil eliminasi atas laporan resmi dari Kemensos.
“Betul untuk saat ini ke 39 KPM tersebut di non-aktifkan bansosnya,” katanya, Senin, 6 Oktober 2025.
Upaya pemblokiran ke 39 KPM itu merupakan hasil temuan pengawasan terhadap rekening bank dan transaksi dompet digital oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
“Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol dan ada juga yang benar digunakan untuk judol. NIK salah satu anggota keluarganya yang tercantum dalam KK,” ujarnya.
Meski demikian, para keluarga penerima manfaat yang diblokir tersebut dapat masuk kembali dalam daftar penerima bansos melalui proses reaktivasi yang dilakukan oleh pendamping PKH dari Dinas Sosial.
“Saat ini yang sedang dilakukan proses reaktifasi 5 KPM untuk dipulihkan kembali bansosnya dan atas temuan ini, kami juga megimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya secara benar dan bermanfaat dan tidak menggunakan bantuan untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum seperti halnya judol,” ungkapnya.
(Viva Banten)









