Tuntunan Zakat Fitrah, Dalil Syarat dan Takarannya Silahkan Disimak

Minggu, 13 April 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Takaran Zakat Fitrah

Ilustrasi Takaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan hal yang wajib dilakukan bagi setiap muslim untuk mensucikan diri ketika memasuki bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah ini memberikan manfaat baik kepada mustahik terutama muzakki, serta merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap orang yang kurang mampu di sekitar kita.

 

Dalil Zakat
Allah Swt berfirman perihal zakat ini dalam surat Al-Baqarah ayat 43:

 

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

 

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43). 

Sedangkan dalam hadits, perintah zakat tergambar dari salah satunya sabda Rasulullah Saw berikut:

 


 
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم
 

Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).

 
 

Dari dalil Al-Qur’an dan hadits di atas menunjukkan kewajiban dan sangat pentingnya zakat, karena termasuk salah satu rukun Islam. Oleh karena itu zakat juga memiliki tuntunan tata cara melaksanakan seperti halnya ibadah shalat dan puasa. Lantas bagaimana tuntunan mengerjakan zakat? Berikut penjelasannya.

 

Pengertian Zakat
Menurut istilah bahasa, zakat berarti penyucian dan pertumbuhan. Sedangkan secara syara’, zakat adalah nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau badan dengan cara yang akan dijelaskan (dengan cara tertentu). Adapun zakat itu dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal, untuk zakat maal (harta). Akan tetapi yang menjadi pembahasan kita kali ini terkhusus zakat Fitrah.

Baca Juga :  Abuya Syech Ahmad Suhari, Ulama Tarekat Berpengaruh dari Cibeber Cilegon
 

Syarat-syarat Zakat Fitrah
Setiap ibadah pastilah memiliki syarat-syarat yang akan mempengaruhi keabsaan ibadah itu, sebagaimana zakat. Terkait hal ini Syekh Abu Syuja’ As-Syafi’i merangkum dalam kitabnya Matan Taqrib terkait syarat zakat ini:

 

:(فَصْلٌ) وَتَجِبُ زَكَاةُ الفِطْرِ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ
الإِسْلَامُ، وَبِغُرُوبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ، وَوُجُودُ الفَضْلِ عَنْ قُوَّتِهِ وَقُوَّتِ عِيَالِهِ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ

 

Artinya: “Syarat wajibnya zakat fitrah ada tiga hal: Islam, ​​​​​​​terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, adanya kelebihan dari kebutuhan makan dirinya dan keluarganya pada hari itu.”

 

Maka dari itu jika seorang Muslim telah memenuhi 3 hal tersebut maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, meskipun dia belum baligh maka yang menanggung zakatnya adalah wali ataupun orang tuanya.

 

Takaran Zakat Fitrah
Sedangkan untuk takaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan masing-masing orang muslim adalah makanan pokok (di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum, atau lainnya) sebesar satu sha’ (sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram), sebagaimana keterangan Syekh Abu Syuja’ berikut:

 

وَيُزَكِّي عَنْ نَفْسِهِ وَعَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَ المُسْلِمِينَ صَاعًا مِنْ قُوتِ بَلَدِهِ، وَقَدْرُهُ خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالعِرَاقِيِّ

 

Artinya: “Seseorang wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya dari kalangan Muslim, sebanyak satu sha’ dari makanan pokok negerinya. Ukurannya adalah lima rithl dan sepertiga menurut ukuran Irak.”

 

Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan penerima (mustahiq) yang sudah ditetapkan dalam Islam, sebagaimana penjelasan dalam kitab Matan Taqrib berikut:

 

(فَصْلٌ) وَتُدْفَعُ الزَّكَاةُ إِلَى الأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ الَّذِينَ ذَكَرَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ العَزِيزِ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: (إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَسَاكِينِ وَالعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ)
وَإِلَى مَنْ يُوجَدُ مِنْهُمْ، وَلَا يُقْتَصَرُ عَلَى أَقَلِّ مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ صِنْفٍ إِلَّا العَامِلَ
وَخَمْسَةٌ لَا يَجُوزُ دَفْعُهَا إِلَيْهِمْ: الغَنِيُّ بِمَالٍ أَوْ كَسْبٍ، وَالعَبْدُ، وَبَنُو هَاشِمَ، وَبَنُو المُطَّلِبِ، وَالكَافِرُ. وَمَنْ تَلْزَمُ المُزَكِّي نَفَقَتُهُ، لَا يَدْفَعُهَا إِلَيْهِمْ بِاسْمِ الفُقَرَاءِ وَالمَسَاكِينِ

Baca Juga :  Wakil Bupati Lepas 393 Jamaah Calon Haji dengan Suasana Penuh Haru
 

Artinya: “Zakat diberikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam kitab-Nya yang mulia, dalam firman-Nya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, di jalan Allah, dan ibnu sabil.” (At-Taubah: 60).” 

 

Jadi, zakat fitrah setidaknya diberikan kepada delapan golongan, di antaranya:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (Petugas Zakat)
4. Muallaf
5. Budak Mukatab wafirriqab, adalah mereka adalah budak-budak mukatab yang melakukan akad kitabah yang sah.
6. Orang yang terlilih hutang 
7. Orang yang berjuang di jalan Allah
8. Musafir (tidak dalam rangka kemaksiatan). 

 

Adapun lima golongan yang tidak boleh menerima zakat, antara lain:
1. Orang kaya, baik karena harta atau penghasilan,
2. Budak yang bukan Mukatab
3. Keturunan Bani Hasyim,
4. Keturunan Bani Muthalib,
5. Orang kafir. Sebagai catatan, bahwa setiap orang yang nafkahnya wajib ditanggung oleh muzakki, maka tidak boleh diberikan zakat kepada mereka dengan alasan sebagai fakir atau miskin.

 

Semoga dengan penjelasan terkait zakt fitrah di atas, kita diberikan rahmat dan karunia oleh Allah Swt untuk menunaikkan ibadah zakat fitrah ini, agar jiwa dan harta kita menjadi suci di bulan Ramadhan ini. Wallahu A’lam.

 

(Source ; NU Online)

Berita Terkait

Abuya Bustomi Cisantri, Ulama Banten terkenal dengan keberanian dan berbagai karomahnya.
Abuya Syech Ahmad Suhari, Ulama Tarekat Berpengaruh dari Cibeber Cilegon
Mengenal Buya Amin Koper, Ulama Besar Kresek Tangerang dan Poros Keilmuan Ulama Banten
Jadwal Mulai Puasa dan Lebaran Muhamadiyah Berbeda dengan Pemerintah beda Sehari
Jelang Tahun Baru 2026 Pengajian Rutin Ulama Umaro Kecamatan Tigaraksa Digelar di Desa Sodong
Jelang MTQ Kabupaten Tangerang 8 – 13 Januari 2026 Panlok Kecamatan Pagedangan telah Dibentuk dan Dikukuhkan
Warga Desa Pasir Bolang Tigaraksa Sukses Menggelar Lomba ‘Mamaca’ Manaqiban Syech Abdul Qodir Jaelani
MTQ ke-3 Desa Cireundeu ‘Kampung Kerupuk’ Siapkan Doorprize Umroh dan Dihibur Komedian Azis Gagap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 22:40 WIB

Abuya Bustomi Cisantri, Ulama Banten terkenal dengan keberanian dan berbagai karomahnya.

Senin, 26 Januari 2026 - 08:44 WIB

Abuya Syech Ahmad Suhari, Ulama Tarekat Berpengaruh dari Cibeber Cilegon

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:52 WIB

Mengenal Buya Amin Koper, Ulama Besar Kresek Tangerang dan Poros Keilmuan Ulama Banten

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:06 WIB

Jadwal Mulai Puasa dan Lebaran Muhamadiyah Berbeda dengan Pemerintah beda Sehari

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:27 WIB

Jelang Tahun Baru 2026 Pengajian Rutin Ulama Umaro Kecamatan Tigaraksa Digelar di Desa Sodong

Berita Terbaru