Satpol PP ‘Grebek’ Rumah Kontrakan dan Room Karaoke di 2 Kecamatan, 12 Wanita Diduga PSK Diamankan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP menyegel tempat yang diduga dijadikan sarana praktek prostitusi di 2 wilayah yaitu Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Jumat dini hari (14/03/2205)

Satpol PP menyegel tempat yang diduga dijadikan sarana praktek prostitusi di 2 wilayah yaitu Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Jumat dini hari (14/03/2205)

KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang ‘grebek’ operasi penertiban praktik prostitusi di sejumlah tempat di 2 kecamatan di Kabupaten Tangerang pada Jumat (14/03/2025) dini hari.

Operasi ini dilakukan selain menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan pencegahan penyakit masyarakat juga dalam rangka Ramadhan 1446 H, dalam razia tersebut, petugas menggrebek rumah kontrakan di dua kecamatan, yakni Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa dan Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis.

Satpol PP berhasil mengamankan 12 orang wanita yang diduga melakukan praktek prostitusi di 2 kecamatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan dalam operasi yang berlangsung hingga dini hari Itu petugas berhasil mengamankan 7 orang yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa dan 5 PSK di Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis.

“Total ada 12 wanita yang dicurigai terlibat praktik prostitusi dan beberapa pria hidung belang yang kedapatan berada di lokasi kami amankan. Sejumlah tempat yang disinyalir digunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung juga turut ditertibkan,” ujar Agus Suryana.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama di bulan suci Ramadan. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta memastikan wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.

Baca Juga :  Bikin Ribet, 53 Pedagang Kaki Lima Kawasan Bitung Curug Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Agus Suryana juga menegaskan, bahwa lokasi-lokasi yang digunakan untuk tindakan asusila di dua kecamatan tersebut harus ditindak tegas. Pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi mereka yang masih terlibat dalam praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat.

Petugas Satpol PP mendatangi sejumlah tempat di 2 kecamatan yang diduga dijadikan prostitusi

Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya praktik prostitusi di wilayah mereka. Sebelum operasi digelar, Satpol PP telah melakukan pemantauan intensif serta mengumpulkan informasi untuk memastikan titik-titik yang menjadi target penertiban.

“Para PSK dan pria hidung belang yang terjaring dalam operasi ini langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Kami menerapkan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi mengenai dampak negatif dari aktivitas tersebut serta mendorong mereka untuk mencari rezeki yang lebih baik,” ungkapnya.

Selain memberikan pembinaan, Satpol PP juga mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga kamar dan room karaoke yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi. Penyegelan ini merupakan bentuk peringatan keras kepada pemilik tempat agar tidak lagi memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masing-masing. Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan agar mereka yang terlibat dapat memiliki masa depan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Wabup Intan Kembali Tegaskan Larangan Merokok Pegawai Pemkab Tangerang Diarea Kantornya
Kabupaten Tangerang Layak Disebut ‘Darurat’ Kejahatan Pelecehan Seksual, Awal 2026 120 Kasus Pelaporan ke UPTD PPA DP3A
Ketua DPRD Amud Apresiasi Kinerja Setwan Berhasil 2 Kali Meraih Zero Temuan Pemeriksaan BPK RI
Awal Juni ini 49 ASN Pemkab Tangerang Memasuki Masa Pensiun, Terima Kasih atas Pengabdiannya
Bupati Tangerang Melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa
Wabup Intan Apresiasi KWRI Kabupaten Tangerang yang Menginisiasi Dialog Interaktif Literasi Digital
Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:47 WIB

Wabup Intan Kembali Tegaskan Larangan Merokok Pegawai Pemkab Tangerang Diarea Kantornya

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kabupaten Tangerang Layak Disebut ‘Darurat’ Kejahatan Pelecehan Seksual, Awal 2026 120 Kasus Pelaporan ke UPTD PPA DP3A

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:31 WIB

Ketua DPRD Amud Apresiasi Kinerja Setwan Berhasil 2 Kali Meraih Zero Temuan Pemeriksaan BPK RI

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:39 WIB

Awal Juni ini 49 ASN Pemkab Tangerang Memasuki Masa Pensiun, Terima Kasih atas Pengabdiannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Bupati Tangerang Melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa

Berita Terbaru