Krisis Sampah Kabupaten Tangerang : Gagalnya Tata Kelola dan Urgensi Perubahan Paradigma

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat mendatangi TPA Jatiwaringin beberapa waktu lalu (foto ; Diskominfo Kabupaten Tangerang)

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat mendatangi TPA Jatiwaringin beberapa waktu lalu (foto ; Diskominfo Kabupaten Tangerang)

Penulis ; Abdul Wahid Sawaludin (Mahasiswa)

Memasuki tahun 2026, persoalan sampah di Kabupaten Tangerang masih berjalan di tempat dan belum ditangani secara serius serta sistematis. Di tengah laju pertumbuhan penduduk, ekspansi kawasan permukiman dan industri, serta meningkatnya pola konsumsi masyarakat, volume sampah terus melonjak setiap hari.

Sayangnya, lonjakan tersebut tidak diiringi penguatan sistem pengelolaan sampah yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kondisi ini menegaskan adanya kesenjangan tajam antara dinamika pembangunan wilayah dan kapasitas tata kelola lingkungan.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menggantungkan pengelolaan sampah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemerintah lebih memprioritaskan pendekatan hilir—pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan akhir—ketimbang pengurangan dan pengelolaan sampah dari hulu.

Akibatnya beban TPA terus membengkak, sementara persoalan sampah di tingkat rumah tangga, pasar tradisional, dan kawasan industri dibiarkan tanpa penanganan yang sistematis dan berkelanjutan.

Kegagalan pengelolaan ini semakin terasa dalam ruang hidup masyarakat. Sampah menumpuk di lingkungan permukiman, TPS liar menjamur, dan praktik pembakaran sampah ilegal berlangsung secara masif. Asap pembakaran mencemari udara, zat berbahaya meresap ke tanah dan badan air, serta ancaman penyakit terus menghantui. Dalam situasi ini, masyarakat harus menanggung dampak sosial dan kesehatan paling besar.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih Melanda Warga Satu Kampung di Desa Cirarab, Mobil Damkar Kirimkan Bantuan

Pada dasarnya, krisis sampah di Kabupaten Tangerang mencerminkan lemahnya tata kelola kebijakan publik. Pemerintah menjalankan program pengelolaan sampah secara parsial, sektoral, dan tidak berkelanjutan, tanpa integrasi lintas sektor maupun lintas aktor.

TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang

Langkah awal yang paling krusial ialah mengidentifikasi akar persoalan, salah satunya paradigma pengelolaan sampah yang masih menjadikan TPA sebagai solusi utama. Pemerintah Kabupaten Tangerang harus memprioritaskan strategi pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya sebagai pendekatan hulu.

Di saat yang sama, keterbatasan infrastruktur, lemahnya penegakan hukum lingkungan, serta rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin memperparah krisis sampah yang terjadi.

Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu mengambil langkah konkret dan berani untuk keluar dari kebuntuan ini. Pemerintah harus memastikan pemerataan TPS 3R di setiap desa dan kelurahan, mengembangkan pengolahan sampah organik melalui kompos dan biodigester, serta mengoptimalkan TPA dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, pemerintah wajib memperkuat pendidikan lingkungan hidup secara berkelanjutan, menggencarkan kampanye anti-pembakaran sampah, dan segera menerapkan skema insentif bagi warga maupun kawasan yang berhasil mengurangi timbulan sampah.

Penegakan hukum terhadap pembuangan sampah liar juga tidak boleh berhenti pada simbolisme. Bersamaan dengan itu, pemerintah perlu mendorong pengembangan bank sampah, UMKM daur ulang, dan industri berbasis limbah melalui pelatihan, akses permodalan, serta dukungan pasar.

Tidak hanya itu, penyelesaian krisis sampah menuntut kolaborasi multisektoral. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Akademisi, komunitas, dunia usaha, dan masyarakat harus terlibat aktif dalam satu ekosistem kebijakan yang saling menguatkan. Tanpa partisipasi publik yang bermakna, kebijakan sebaik apa pun akan kehilangan daya dorong.

Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum sekaligus titik balik pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Tanpa perubahan paradigma kebijakan, penguatan regulasi, dan keterlibatan publik yang luas serta bermakna, krisis sampah akan terus mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Lembaga Ruang Aman Gelar FGD Uji Publik Penyelarasan Perda 7 Tahun 2018 dengan UU TPKS

Pengelolaan sampah berkelanjutan bukan sekadar tuntutan ekologis, melainkan prasyarat fundamental bagi pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.


(Source; kompasiana.com)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok
Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030
Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang
Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018
Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran
Bantahan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) tentang Pemberitaan Kredit Fiktif Rp 19.8 Milyar
Krisis Air Bersih Melanda Warga Satu Kampung di Desa Cirarab, Mobil Damkar Kirimkan Bantuan
264 KDKMP di Kabupaten Tangerang Telah Beroperasi, Baru 18 Koperasi yang Memiliki Gerai
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:47 WIB

Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:56 WIB

Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB