Akhirnya Satpol PP ‘Gruduk’ Tempat Hiburan di PIK-2 Kecamatan Kosambi, Diberi Teguran dan Pernyataan

Senin, 17 Maret 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi

Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi

KABUPATEN TANGERANG — Pasca viralnya pemberitaan aduan masyarakat tentang beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, tak berselang lama ratusan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang ‘gruduk’ mendatangi kawasan tersebut bersama tim Kepolisian pada Minggu (16/03/2025) dini hari.

Dalam operasi yang digelar malam sampai dini hari itu petugas Satpol PP menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang berlokasi di Kawasan PIK-2 diantaranya Mimi Live House Desa Kosambi Barat, Dream Ville Desa Kosambi Timur, Sky Dance Kelurahan Dadap dan sejumlah tempat lainnya.

Petugas Satpol PP Kabupatren Tangerang tengah melakukan pemeriksaan kepada para pengelola tempat hiburan di Kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi, Minggu (16/03/2025)

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah daerah dalam penerapan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Umum selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

“Kami melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran hingga tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Agus Suryana.

Baca Juga :  Agus Pedagang Mie Ayam yang Gerobaknya Ketabrak Motor itu Butuh Bantuan, Ada 5 Anak yang Dihidupinya
Salah satu tempat hiburan Dream Ville di Kawasan PIK-2 menyerahkan pernyataan terkait kepatuhan terhadap SE Nomor 2 Tahun 2025 kepada petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang

Dalam patroli ini, Satpol PP juga mendapati beberapa tempat usaha seperti Bar & Resto yang masih beroperasi, tim gabungan melakukan penindakan dengan cara memberikan teguran dengan diberikan surat pernyataan kepada tempat usaha tersebut.

“Pernyataan yang dimaksud berisi, pernyataan untuk tidak melakukan operasional jenis Bar nya selama bulan suci Ramadan dan untuk Resto dipesilahkan beroperasi, namun sesuai aturan Surat Edaran Bupati Tangerang, “ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menjelaskan malam ini adalah giat gabungan bersama TNI dan Polri serta Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka Monitoring dan kepengawasan tempat hiburan malam di kawasan PIK2, Kecamatan Kosambi dalam bulan ramadan 1446 H.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Resmi Melantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tangerang Periode 2025-2030, Pengurus Tak Banyak Berubah
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna turun langsung memeriksa setiap ruangan disalah satu tempat hiburan di Kawasan PIK2

“Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2025 telah menjelaskan bahwa THM tidak diperbolehkan untuk beroperasional selama bulan puasa ini, tadi kami telah melaksanakan monitoring dan kepengawasan, kami berharap para pengusaha tempat hiburan dapat menjalankan SE yang telah kami sosialisasikan,”pungkasnya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.

(Red)

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian kepada 140 Poktan Tersebar di 27 Kecamatan
Bikin Ribet, 53 Pedagang Kaki Lima Kawasan Bitung Curug Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang
Pengundian Nomor Urut Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Heri dapat Nomor 1 dan Anoy Nomor 2
Disnaker Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan Alat Sablon untuk KWUB Desa Sodong Tigaraksa
Bupati Tangerang Launching Buku “Catatan Pinggir Pesan untuk Ayah” karya Subandi Musbah
Operasi Zebra 2025 Polresta Tangerang Digelar dengan Bagikan Helm SNI kepada Pelanggar
Bupati Tangerang Hadiri Panen Raya Cabai Setan di Desa Kemuning Legok
Bupati Tangerang Kunjungi Ponpes Kiyai Gacon Desa Jeungjing Salahsatu Penerima Program Sanitren
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:27 WIB

Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian kepada 140 Poktan Tersebar di 27 Kecamatan

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:45 WIB

Bikin Ribet, 53 Pedagang Kaki Lima Kawasan Bitung Curug Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:15 WIB

Pengundian Nomor Urut Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Heri dapat Nomor 1 dan Anoy Nomor 2

Sabtu, 29 November 2025 - 15:20 WIB

Disnaker Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan Alat Sablon untuk KWUB Desa Sodong Tigaraksa

Selasa, 25 November 2025 - 15:18 WIB

Bupati Tangerang Launching Buku “Catatan Pinggir Pesan untuk Ayah” karya Subandi Musbah

Berita Terbaru