DPRD Pastikan Tak Ada Pembahasan Kenaikan PBB Tangerang, Hanya Pemutakhiran NJOP

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kholid Ismail Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI-P

Kholid Ismail Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI-P

KABUPATEN TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada pembahasan kenaikan PBB Tangerang, hanya pemutakhiran dan penyesuaian NJOP. Apa dampaknya bagi masyarakat?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini memastikan tidak ada pembahasan terkait rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai potensi kenaikan pajak daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan yang ada bukanlah kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh. Melainkan, ini merupakan proses pemutakhiran dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Kholid, hingga saat ini tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang beredar.

Regulasi dan Kewenangan Pajak Daerah

Kholid Ismail menegaskan bahwa penetapan tarif pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). DPRD tidak terlibat dalam pembahasan kenaikan PBB-P2 ini karena memang bukan ranah mereka dalam konteks kebijakan teknis tersebut.

Ia juga memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menjadi acuan utama. Ini berarti bahwa tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini tetap mengacu pada perda tersebut, tanpa adanya perubahan signifikan.

DPRD hanya akan terlibat jika ada perubahan regulasi di tingkat perda yang memerlukan persetujuan legislatif. Namun, dalam kasus penyesuaian NJOP ini, tidak ada perubahan perda yang sedang dibahas di dewan.

Pemutakhiran NJOP dan Titik Lokasi
Penyesuaian NJOP yang dimaksud oleh Kholid Ismail tidak berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran ini hanya menyasar beberapa titik kawasan khusus perumahan.

Contoh lokasi yang disebutkan meliputi area seperti Cikupa, Kelapa Dua, dan Kota Baru. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian agar nilai pajak yang dikenakan lebih selaras dengan NJOP yang sebenarnya di lapangan.

Menurutnya, tidak mungkin menaikkan PBB jika NJOP di suatu lokasi masih tergolong kecil. Oleh karena itu, penyesuaian NJOP menjadi langkah awal yang logis sebelum mempertimbangkan kenaikan PBB secara umum.

Menanggapi Polemik dan Harapan DPRD

Baca Juga :  Lembaga Ruang Aman Gelar FGD Uji Publik Penyelarasan Perda 7 Tahun 2018 dengan UU TPKS

Kholid Ismail juga menanggapi polemik terkait kenaikan PBB di sejumlah daerah lain. Menurutnya, penyesuaian nilai pajak adalah hal yang wajar selama kenaikannya tidak signifikan dan memberatkan masyarakat.

Ia menekankan bahwa kenaikan yang melonjak drastis, seperti 250 persen atau bahkan 1.000 persen, baru akan menjadi masalah serius. Namun, sejauh ini, kondisi di Kabupaten Tangerang dinilai masih dalam batas wajar dan tidak ada lonjakan ekstrem.

Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Tangerang tetap mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan pajak selalu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menimbulkan konflik atau keberatan di lapangan.

Kholid menegaskan kembali bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan PBB-P2 di lingkungan DPRD. Hal ini memberikan kepastian kepada publik bahwa isu kenaikan pajak yang drastis tidak sedang menjadi agenda legislatif.

(Sumber: AntaraNews)

Berita Terkait

Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Beli Jas Almamater Seharga Rp 750 Ribu, Terungkap pada Acara Manasik
Presiden Prabowo Soroti Maraknya Spanduk Ayam Goreng di Jalanan, Eh ‘Anak Buahnya’ Sengaja Pasang di Kawasan Tigaraksa
PP 48/2025 sudah ditandatangani Presiden Prabowo, Siap-siap Tanah HGU dan HGB Nganggur 2 Tahun Bakal Disita
Pemkab Tangerang Intensif Telusuri Agen PMI Ilegal Nur Afni Afriyanti asal Kronjo yang kini diduga sakit di Arab Saudi
Viral di Medsos Polsek Tigaraksa gelar Korve bareng UPT DLHK dan Pemdes Sodong Bersihkan Sampah Dipinggir Jalan
Lima Kecamatan di Kabupaten Tangerang Masih Terendam Banjir, Wilayah Kresek Makin Parah
Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah
Kabupaten Tangerang Dikepung Banjir Pemkab akan Percepat Penanganannya, Paling Lambat 2027
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:12 WIB

Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Beli Jas Almamater Seharga Rp 750 Ribu, Terungkap pada Acara Manasik

Senin, 9 Februari 2026 - 11:43 WIB

Presiden Prabowo Soroti Maraknya Spanduk Ayam Goreng di Jalanan, Eh ‘Anak Buahnya’ Sengaja Pasang di Kawasan Tigaraksa

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:54 WIB

PP 48/2025 sudah ditandatangani Presiden Prabowo, Siap-siap Tanah HGU dan HGB Nganggur 2 Tahun Bakal Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:19 WIB

Pemkab Tangerang Intensif Telusuri Agen PMI Ilegal Nur Afni Afriyanti asal Kronjo yang kini diduga sakit di Arab Saudi

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Viral di Medsos Polsek Tigaraksa gelar Korve bareng UPT DLHK dan Pemdes Sodong Bersihkan Sampah Dipinggir Jalan

Berita Terbaru