DPRD Pastikan Tak Ada Pembahasan Kenaikan PBB Tangerang, Hanya Pemutakhiran NJOP

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kholid Ismail Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI-P

Kholid Ismail Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI-P

KABUPATEN TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada pembahasan kenaikan PBB Tangerang, hanya pemutakhiran dan penyesuaian NJOP. Apa dampaknya bagi masyarakat?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini memastikan tidak ada pembahasan terkait rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai potensi kenaikan pajak daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan yang ada bukanlah kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh. Melainkan, ini merupakan proses pemutakhiran dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Kholid, hingga saat ini tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang beredar.

Regulasi dan Kewenangan Pajak Daerah

Kholid Ismail menegaskan bahwa penetapan tarif pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). DPRD tidak terlibat dalam pembahasan kenaikan PBB-P2 ini karena memang bukan ranah mereka dalam konteks kebijakan teknis tersebut.

Ia juga memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menjadi acuan utama. Ini berarti bahwa tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini tetap mengacu pada perda tersebut, tanpa adanya perubahan signifikan.

DPRD hanya akan terlibat jika ada perubahan regulasi di tingkat perda yang memerlukan persetujuan legislatif. Namun, dalam kasus penyesuaian NJOP ini, tidak ada perubahan perda yang sedang dibahas di dewan.

Pemutakhiran NJOP dan Titik Lokasi
Penyesuaian NJOP yang dimaksud oleh Kholid Ismail tidak berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran ini hanya menyasar beberapa titik kawasan khusus perumahan.

Contoh lokasi yang disebutkan meliputi area seperti Cikupa, Kelapa Dua, dan Kota Baru. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian agar nilai pajak yang dikenakan lebih selaras dengan NJOP yang sebenarnya di lapangan.

Menurutnya, tidak mungkin menaikkan PBB jika NJOP di suatu lokasi masih tergolong kecil. Oleh karena itu, penyesuaian NJOP menjadi langkah awal yang logis sebelum mempertimbangkan kenaikan PBB secara umum.

Menanggapi Polemik dan Harapan DPRD

Baca Juga :  Kebiasaan Buruk DPMPD Setiap Tahun Dana Siltap BOP Desa Dibuat Mepet Lebaran

Kholid Ismail juga menanggapi polemik terkait kenaikan PBB di sejumlah daerah lain. Menurutnya, penyesuaian nilai pajak adalah hal yang wajar selama kenaikannya tidak signifikan dan memberatkan masyarakat.

Ia menekankan bahwa kenaikan yang melonjak drastis, seperti 250 persen atau bahkan 1.000 persen, baru akan menjadi masalah serius. Namun, sejauh ini, kondisi di Kabupaten Tangerang dinilai masih dalam batas wajar dan tidak ada lonjakan ekstrem.

Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Tangerang tetap mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan pajak selalu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menimbulkan konflik atau keberatan di lapangan.

Kholid menegaskan kembali bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan PBB-P2 di lingkungan DPRD. Hal ini memberikan kepastian kepada publik bahwa isu kenaikan pajak yang drastis tidak sedang menjadi agenda legislatif.

(Sumber: AntaraNews)

Berita Terkait

Heriyanto Maju Daftar Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Siap Wujudkan Organisasi Lebih Profesional
Kaduagung Optimis Juara Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2025, Bersaing dengan 4 Peserta di Regional II
Penerbitan SLHS untuk SPPG MBG di Kabupaten Tangerang Dipercepat, 2 Minggu Jadi
Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau Lokasi Waste of Energy di TPA Jatiwaringin
Waduh, Menteri Purbaya Endus Ada Dugaan Premanisme di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa Tangerang
Kejaksaan akan Mengawal dan Mengawasi Program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang
ASG Salurkan Bantuan Dana Rp 6 M ke 60 Kopdes Merah Putih di Tangerang
Bangunan Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang Bakal Diperiksa
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Kaduagung Optimis Juara Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2025, Bersaing dengan 4 Peserta di Regional II

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:27 WIB

Penerbitan SLHS untuk SPPG MBG di Kabupaten Tangerang Dipercepat, 2 Minggu Jadi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau Lokasi Waste of Energy di TPA Jatiwaringin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:38 WIB

Waduh, Menteri Purbaya Endus Ada Dugaan Premanisme di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa Tangerang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Kejaksaan akan Mengawal dan Mengawasi Program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru