Hari Ke-11 Ramadhan Petugas Tramtib Tigaraksa Tempelkan SE Bupati Nomor 2/2025 di Rumah Makan Sepanjang Jalan Cibadak

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempelan SE Bupati nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional Rumah Makan selama Ramadhan 1446 H

Penempelan SE Bupati nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional Rumah Makan selama Ramadhan 1446 H

KABUPATEN TANGERANG — Memasuki hari ke-11 bulan suci Ramadhan 1446 H petugas Tramtib Kecamatan keliling menempelkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 di sejumlah rumah makan sepanjang Jalan Raya Tigaraksa Cibadak pada Selasa 11 Maret 2025.

Giat penempelan SE Bupati dipimpin Sekcam Tigaraksa Dicky Burhanudin bersama Kasi Tramtib Kecamatan Tigaraksa M Suro itu dalam rangka sosialisasi pengaturan jam beroperasi kepada para pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan yaitu mulai pukul 15.00 WIB sampai 03.00 WIB dan saat buka juga harus memasang tirai atau penutup ditempat makannya.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Parung Lawang Desa Sukamanah Jambe Telah Rampung, Rp 6,6 Milyar Digelontorkan APBD

“Penempelan lembar Surat Edaran Bupati ini kami laksanakan disejumlah bangunan rumah makan baik Warteg, RM Padang, bahkan juga termasuk Fastfood semacam Pizza yang berada disepanjang jalan Tigaraksa sampai Cibadak perbatasan dengan Kecamatan Cikupa, termasuk yang belum memakai tirai penutup juga kami himbau agar memasangnya,” ungkap Sekcam Tigaraksa Dicky Burhanudin, ditemui disela-sela pemasangan SE tersebut disalah satu RM Padang.

Baca Juga :  Bupati Maesyal ; Mulai Detik Ini Ditugaskan Camat dan Perangkatnya Melakukan Pembersihan Sampah
Penempelan SE Bupati nomor 2 Tahun 2025 disalah satu Rumah Makan Padang sekaligus menghimbau agar memasang tirai penutup pada display masakannya

Salah satu pemilik RM Padang Andri saat diberi pemahaman untuk mentaati SE terlihat welcome bahkan ia mengatakan sejak lama setiap bulan puasa rumah makannya tidak menerima konsumen makan ditempat sebelum waktu pukul 15.00 WIB dan ketentuan itu juga mengikuti himbauan dari paguyuban kedaerahannya.

“Insya Allah untuk waktu buka dibulan Ramadhan rumah makan padang itu ada ketentuan kesepakatan bersama di organisasi kedaerahan kami kecuali yang pemilik rumah makan padangnya tidak ikut organisasi,”ucap Andri.

(Red)

 

 

Berita Terkait

Buntut Personilnya Kena ‘Semprot’ Bupati Saat Apel Senin Pagi, Kasatpol PP Gelar Evaluasi Kinerja
Bupati Tangerang bakal Evaluasi Kedisiplinan Pegawainya, Bila Tetap Rendah akan Diberlakukan Apel Pagi Setiap Hari
Bupati Tangerang Apresiasi Terobosan Disdukcapil yang Distribusikan Semua Layanan di Kecamatan
Jelang Mudik Lebaran, DBMSDA Memperbaiki 41 Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang di 23 Kecamatan
Manfaatkan Dana CSR PIK-2 Karang Taruna Teluknaga Gelar Program Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H
DWP Pemkab Tangerang Gelar Bazaar Ramadhan Gemilang, Ribuan Emak-emak Antuasias Antri Beli
Bupati Tangerang Melarang ASN Pemkab Mudik Lebaran Memakai Kendaraan Dinas
15 Kecamatan Kebanjiran Bupati Tangerang Keliling Serahkan Bantuan Logistik
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:04 WIB

Buntut Personilnya Kena ‘Semprot’ Bupati Saat Apel Senin Pagi, Kasatpol PP Gelar Evaluasi Kinerja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:58 WIB

Bupati Tangerang bakal Evaluasi Kedisiplinan Pegawainya, Bila Tetap Rendah akan Diberlakukan Apel Pagi Setiap Hari

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:07 WIB

Bupati Tangerang Apresiasi Terobosan Disdukcapil yang Distribusikan Semua Layanan di Kecamatan

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:55 WIB

Jelang Mudik Lebaran, DBMSDA Memperbaiki 41 Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang di 23 Kecamatan

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:49 WIB

Manfaatkan Dana CSR PIK-2 Karang Taruna Teluknaga Gelar Program Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru