Hari Ke-11 Ramadhan Petugas Tramtib Tigaraksa Tempelkan SE Bupati Nomor 2/2025 di Rumah Makan Sepanjang Jalan Cibadak

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempelan SE Bupati nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional Rumah Makan selama Ramadhan 1446 H

Penempelan SE Bupati nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional Rumah Makan selama Ramadhan 1446 H

KABUPATEN TANGERANG — Memasuki hari ke-11 bulan suci Ramadhan 1446 H petugas Tramtib Kecamatan keliling menempelkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 di sejumlah rumah makan sepanjang Jalan Raya Tigaraksa Cibadak pada Selasa 11 Maret 2025.

Giat penempelan SE Bupati dipimpin Sekcam Tigaraksa Dicky Burhanudin bersama Kasi Tramtib Kecamatan Tigaraksa M Suro itu dalam rangka sosialisasi pengaturan jam beroperasi kepada para pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan yaitu mulai pukul 15.00 WIB sampai 03.00 WIB dan saat buka juga harus memasang tirai atau penutup ditempat makannya.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Bakal Beri Pinjaman Rp 100 juta kepada 58 Kopdes Merah Putih

“Penempelan lembar Surat Edaran Bupati ini kami laksanakan disejumlah bangunan rumah makan baik Warteg, RM Padang, bahkan juga termasuk Fastfood semacam Pizza yang berada disepanjang jalan Tigaraksa sampai Cibadak perbatasan dengan Kecamatan Cikupa, termasuk yang belum memakai tirai penutup juga kami himbau agar memasangnya,” ungkap Sekcam Tigaraksa Dicky Burhanudin, ditemui disela-sela pemasangan SE tersebut disalah satu RM Padang.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang dan DMI Salurkan 30 Ekor Sapi Kurban untuk 29 Kecamatan
Penempelan SE Bupati nomor 2 Tahun 2025 disalah satu Rumah Makan Padang sekaligus menghimbau agar memasang tirai penutup pada display masakannya

Salah satu pemilik RM Padang Andri saat diberi pemahaman untuk mentaati SE terlihat welcome bahkan ia mengatakan sejak lama setiap bulan puasa rumah makannya tidak menerima konsumen makan ditempat sebelum waktu pukul 15.00 WIB dan ketentuan itu juga mengikuti himbauan dari paguyuban kedaerahannya.

“Insya Allah untuk waktu buka dibulan Ramadhan rumah makan padang itu ada ketentuan kesepakatan bersama di organisasi kedaerahan kami kecuali yang pemilik rumah makan padangnya tidak ikut organisasi,”ucap Andri.

(Red)

 

 

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian kepada 140 Poktan Tersebar di 27 Kecamatan
Bikin Ribet, 53 Pedagang Kaki Lima Kawasan Bitung Curug Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang
Pengundian Nomor Urut Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Heri dapat Nomor 1 dan Anoy Nomor 2
Disnaker Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan Alat Sablon untuk KWUB Desa Sodong Tigaraksa
Bupati Tangerang Launching Buku “Catatan Pinggir Pesan untuk Ayah” karya Subandi Musbah
Operasi Zebra 2025 Polresta Tangerang Digelar dengan Bagikan Helm SNI kepada Pelanggar
Bupati Tangerang Hadiri Panen Raya Cabai Setan di Desa Kemuning Legok
Bupati Tangerang Kunjungi Ponpes Kiyai Gacon Desa Jeungjing Salahsatu Penerima Program Sanitren
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:27 WIB

Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian kepada 140 Poktan Tersebar di 27 Kecamatan

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:45 WIB

Bikin Ribet, 53 Pedagang Kaki Lima Kawasan Bitung Curug Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:15 WIB

Pengundian Nomor Urut Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Heri dapat Nomor 1 dan Anoy Nomor 2

Sabtu, 29 November 2025 - 15:20 WIB

Disnaker Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan Alat Sablon untuk KWUB Desa Sodong Tigaraksa

Selasa, 25 November 2025 - 15:18 WIB

Bupati Tangerang Launching Buku “Catatan Pinggir Pesan untuk Ayah” karya Subandi Musbah

Berita Terbaru