BANTEN — Orang tua atau induk yang berhasil sukses mendidik anak-anaknya ketika sang anak lebih pintar cerdas dan sukses dari orang tuanya sehingga terkadang perlu belajar kepada anaknya, dan perumpamaan ini cocok untuk Kabupaten Tangerang yang telah memiliki 2 anak yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebagai daerah induk dari Kota Tangerang mengaku tertarik untuk mengadopsi berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang diterapkan di Kota Tangerang.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja di Tangerang, Rabu, dia menyatakan mengapresiasi wawasan yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait percepatan pelayanan adminduk.
“Kami akan terus berkomunikasi secara masif dengan tim Pemkot Tangerang guna mengadopsi berbagai inovasi. Tidak perlu jauh-jauh belajar ke Negeri China, ke Kota Tangerang sudah cukup,” kata Soma.
Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan sejak 2017 Pemkot Tangerang telah melaksanakan layanan adminduk di seluruh kecamatan, mencakup perekaman KTP elektronik pemula, pembaruan Kartu Keluarga (KK), pencetakan KTP-el, penerbitan akta kelahiran dan akta kematian, serta pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Tidak ada pelimpahan kewenangan untuk kecamatan, tapi kami berinovasi bagaimana pelayanan adminduk bisa dilaksanakan di kecamatan, dengan melakukan BKO pegawai Disdukcapil ke kecamatan,” katanya.
Ia menuturkan Pemkot Tangerang sangat terbuka untuk berbagi peran dalam memperkuat pelayanan, tidak hanya untuk Kabupaten Tangerang tetapi juga visi bersama untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Indonesia.
“Pemkot Tangerang sangat terbuka terhadap kunjungan studi tiru dari pemerintah daerah lain demi mendukung peningkatan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Irman Pujahendra mengungkapkan Pemkot Tangerang telah mengembangkan layanan digital berbasis web di sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan secara daring, mulai dari KIA, KTP-el, pindah datang, KK, hingga akta-akta penting lainnya.
“Kami juga telah meluncurkan fitur Tanya Sobat AI di situs web sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Fitur ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dan bantuan terkait pengurusan dokumen kependudukan secara online,” jelas Irman.
Diketahui, Kota Tangerang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang terdiri atas 13 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah kelurahan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif, dan akhirnya ditetapkan sebagai kotamadya pada tanggal 27 Februari 1993. Sebutan ‘kotamadya’ diganti dengan ‘kota’ pada tahun 2001.
(Red)









