KABUPATEN TANGERANG — Pasca Panitia Seleksi (Pansel) mengusulkan 5 nama Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang terpilih kepada Bupati Tangerang Maesyal Rasyid nampaknya gerak cepat kelima nama itu langsung sowan menghadap Bupati pada Senin 15 September 2025.
Adapun kelima nama itu diantaranya ;
1. H. Achmad Nawawi (Pensiunan ASN Kemenag)
2. H. Abdul Haris Mansyur (Tokoh Masyarakat)
3. H. Supriyadinata (Pensiunan ASN Pemkab Tangerang)
4. A Haetami (Aktifis)
5. Andi Irawan
Sekilas Regulasi BAZNAS
Peraturan BAZNAS tentang pengelolaan zakat utamanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan BAZNAS itu sendiri (misalnya Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat).
Regulasi ini mengatur perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat serta operasional BAZNAS secara nasional.
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur seluruh aspek pengelolaan zakat di Indonesia, termasuk fungsi BAZNAS.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014: Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengelolaan zakat, seperti pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Jenis Peraturan yang Mengatur Pengelolaan Zakat
Peraturan BAZNAS: BAZNAS memiliki peraturan tersendiri yang mengikat internal lembaga dan pelaksanaannya, contohnya:
Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat: Menjadi pedoman bagi para amil (pengelola zakat) dalam menjalankan tugas.
Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ): Mengatur pembentukan dan kerja UPZ di tingkat daerah atau organisasi.
Peraturan BAZNAS Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat: Mengatur aspek pengelolaan keuangan zakat, yang menjadi pedoman akuntansi bagi pengelola zakat.
Peraturan Menteri Agama: Peraturan ini terkait dengan perhitungan zakat dan pedayagunaan zakat untuk usaha produktif.
Fungsi BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat
Berdasarkan peraturan yang berlaku, BAZNAS memiliki fungsi sebagai berikut:
Perencanaan: Menyusun rencana pengelolaan zakat secara nasional.
Pengumpulan: Mengumpulkan zakat melalui BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, UPZ, dan LAZ.
Pendistribusian: Mendistribusikan zakat kepada para mustahik sesuai syariat dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Pendayagunaan: Mengelola dan mengoptimalkan dana zakat untuk pemberdayaan masyarakat dan usaha produktif.
Pengendalian, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban: Melakukan pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat secara nasional.
(Red)









