KABUPATEN TANGERANG — Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa medatangi dua perusahaan pengelola baja, yakni PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Kamis, 5 Februari 2026.
Kedatangannya ini sebagai langkah penagihan atas mangkirnya perusahaan dari kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dengan potensi nilai Rp500 miliar.
“Kedatangan saya langsung kesini, mereka ini menjual langsung ke klien tanpa PPN, saya rugi banyak dimana PPN-nya berkurang. Kedua, income taxnya kan juga ditekan ke bawah, dan itu saya rugi. Belum lagi dengan-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar,” katanya.
Purbaya juga menegaskan, langkahnya langaung mendatangi perusahaan yang membandel dalam pembayaran pajar sebagai sinyal agar tidak main-main dalam menjalani aturan.
“Jadi ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain (perusahaan) itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, Mereka klaim zaman sebelumnya katanya pejabat Indonesia bisa disogok supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan kita tidak bisa disogok, kalau main-main kita hajar terus,” ujarnya.
Ia juga menilai, bahwa berdasarkan hasil penelusuran langsung ke perusahaan pelanggar pajak yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini kondisinya pun terlihat manipulasi dengan kondisi kumuh dan tidak terawat.
Namun, bila dilihat dari sisi lain nilai produksi mereka cukup besar dan luas. Di sisi lain, lanjutnya, dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang saat ini positif kemungkinan perusahaan ini memiliki potensi pemasukan yang lebih besar lagi, akan tetapi tidak diiringi dengan kepatuhan kewajiban membayar pajak kepada negara.
“Ketika ekonomi makin tumbuh lebih cepat lagi Ini akan hidup lagi, tapi kita harapkan kan bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ungkapnya.
(Viva Banten)









