KABUPATEN TANGERANG — Kabar gembira bagi sekitar 1500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tangerang seiring adanya Perubahan UU Desa masa jabatannya diperpanjang 2 tahun mulai 29 April 2025 sampai 29 April 2027 mendatang.
Informasi ini terungkap saat digelarnya Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025 Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyerahkan secara simbolis SK perpanjangan tersebut kepada perwakilan Anggota BPD di Lapangan Maulana Yudha di Tigaraksa pada Senin 2 Juni 2025.

Salah satu perwakilan Anggota BPD yang menerima SK yaitu Sahrudin BPD Tapos Kecamatan Tigaraksa yang juga Sekretaris Forum BPD Kabupaten Tangerang mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah memproses dan meresmikan perpanjangan masa jabatan BPD dengan diterbitkan SK pada waktu PLt Bupati Tangerang Andi Ony tahun lalu.
“Perpanjangan masa jabatan ini dalam rangka menindaklanjuti Perubahan UU Desa dan BPD yang berjumlah sekitar 1500 itu menunggu SK nya, Alhamdulillah hari ini sekaligus upacara hari kesaktian Pancasila kami menerima secara simbolis dan diserahkan langsung Bupati Tangerang bapak Maesyal Rasyid,” ungkap Sahrudin usai acara.
Selanjutnya menurut Sahrudin penyerahan simbolis SK Bupati sesuai aturan harus disertai Pelantikan dan untuk hal itu Bupati sudah meminta agar pelantikannya dilaksanakan secepatnya disetiap Kecamatan se-kabupaten Tangerang. “Hari ini penyerahan simbolis SK saja untuk pelantikan disetiap Kecamatan,” tambahnya. (***)









