Ombudsman RI Desak Pemkab Tangerang Pulihkan Sungai Kronjo yang Tertimbun

Rabu, 24 September 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Ombudsman RI

Foto ; Ombudsman RI

BANTEN — Ombudsman RI mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menuntaskan pemulihan fungsi anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang sempat tertutup akibat aktivitas pengurugan. Investigasi Ombudsman menemukan penutupan aliran sepanjang hampir empat kilometer itu berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) setelah menerima laporan masyarakat terkait penimbunan aliran sungai tersebut. Ombudsman menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sengketa lahan antarindividu, melainkan menyangkut aset negara yang wajib dilindungi.

“Fungsi sungai ini tidak boleh hilang. Kalau ditutup, dampaknya bukan hanya banjir atau kekeringan, tetapi juga mengganggu aktivitas sosial ekonomi warga. Pemerintah daerah harus mengembalikan fungsi sungai sepenuhnya,” tegas Yeka saat kunjungan lapangan di Kronjo, Selasa (23/9/2025).

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemantauan sejak akhir 2024 menunjukkan aliran sungai mulai terbuka kembali, meski masih menyisakan timbunan tanah. Menurutnya, pengelolaan yang lebih serius diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini adalah aset negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat harus dikembalikan dulu fungsinya dan alhamdulillah Pemda Tangerang sudah bersedia untuk mengelola sehingga ke depan dipastikan sungai ini dapat berfungsi dan tetap bermanfaat sebagaimana mestinya jangan sampai nanti terjadi penutupan kembali,” ujar Fadli.

Selain investigasi lapangan, Ombudsman RI juga telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang. Dalam laporan tersebut, Ombudsman RI menyoroti adanya pengabaian kewajiban hukum oleh Pemkab Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) terkait pengurugan aliran sungai yang berdampak pada perekonomian petambak, petani, serta masyarakat sekitar. Sehingga diberikan saran perbaikan kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan Ombudsman RI. Pihaknya akan memastikan pemulihan fungsi sungai berjalan tuntas dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Bina Marga.

“Kami sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan, jadi apapun Rekomendasi Ombudsman akan kami laksanakan,” tutupnya.

(Source ; Ombudsman RI)

Baca Juga :  Sejarah Kabupaten Tangerang, Pasca Terbentuknya Kota Tangerang 27 Februari 1993 maka Puspemkab Pindah ke Tigaraksa

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Menerapkan WFH bagi ASN Kecuali Unit Pelayanan Masyarakat Bekerja Normal
Menteri PKP Maruarar Sirait Datangi Lokasi Penerima BSPS di Kabupaten Tangerang, Pastikan Tepat Sasaran
Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Matagara Tigaraksa
Kenapa Belakangan Cuaca di Tangerang Panas, Ternyata Ini Penyebabnya…
55 hari Menjabat Kajari Kabupaten Tangerang Hari Ini Fajar Gurindro Lepas Sambut kepada Wahyudi Eko Husodo
Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Beli Jas Almamater Seharga Rp 750 Ribu, Terungkap pada Acara Manasik
Presiden Prabowo Soroti Maraknya Spanduk Ayam Goreng di Jalanan, Eh ‘Anak Buahnya’ Sengaja Pasang di Kawasan Tigaraksa
PP 48/2025 sudah ditandatangani Presiden Prabowo, Siap-siap Tanah HGU dan HGB Nganggur 2 Tahun Bakal Disita
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Menerapkan WFH bagi ASN Kecuali Unit Pelayanan Masyarakat Bekerja Normal

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:34 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait Datangi Lokasi Penerima BSPS di Kabupaten Tangerang, Pastikan Tepat Sasaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:30 WIB

Kenapa Belakangan Cuaca di Tangerang Panas, Ternyata Ini Penyebabnya…

Senin, 9 Maret 2026 - 11:02 WIB

55 hari Menjabat Kajari Kabupaten Tangerang Hari Ini Fajar Gurindro Lepas Sambut kepada Wahyudi Eko Husodo

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:12 WIB

Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Beli Jas Almamater Seharga Rp 750 Ribu, Terungkap pada Acara Manasik

Berita Terbaru