Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tengah berupaya keras menelusuri keberadaan agen pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Penelusuran ini dilakukan menyusul laporan seorang warga Kabupaten Tangerang, Nur Afni Afriyanti, yang diduga terjebak dalam kondisi sakit di Arab Saudi.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan kementerian terkait. Koordinasi ini bertujuan untuk membantu proses pemulangan Nur Afni serta menelusuri agen ilegal yang bertanggung jawab atas pemberangkatannya.
Sebagai langkah awal, tim Disnaker Kabupaten Tangerang sedang melakukan konfirmasi terhadap calo berinisial Y, warga Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang diduga menjadi perantara pemberangkatan Nur Afni. Oknum calo tersebut diketahui bukan agen resmi, melainkan penyalur ke agen ilegal.
Upaya Pemulangan dan Penelusuran Agen PMI Ilegal
Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak hanya fokus pada penelusuran agen ilegal, tetapi juga memprioritaskan pemulangan Nur Afni Afriyanti yang saat ini berada di Arab Saudi. Kondisi Nur Afni dilaporkan sakit sehingga tidak dapat bekerja dan berharap bisa kembali ke tanah air.
Disnaker Kabupaten Tangerang telah mengirimkan surat resmi kepada BP3MI dan kementerian terkait untuk meminta bantuan dalam proses ini. Koordinasi lintas instansi ini diharapkan dapat mempercepat pemulangan Nur Afni dan memberikan perlindungan yang semestinya bagi PMI non-prosedural.
Penelusuran terhadap calo berinisial Y menjadi kunci untuk membongkar jaringan agen PMI ilegal yang beroperasi di wilayah Tangerang. Informasi dari keluarga korban menyebutkan bahwa Y adalah pihak yang memberangkatkan Nur Afni secara tidak resmi pada November 2025 lalu.
Kronologi Kasus Pekerja Migran Non-Prosedural
Nur Afni Afriyanti, warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban praktik PMI non-prosedural setelah ditelantarkan oleh agen ilegal. Ia diberangkatkan ke Arab Saudi pada November 2025 melalui jalur tidak resmi, dengan titik keberangkatan dari Surabaya, Jawa Timur.
Kondisi kesehatan Nur Afni yang tidak prima saat diberangkatkan menjadi salah satu faktor utama ia tidak dapat bekerja di Arab Saudi. Akibatnya, ia kini terjebak di negara tersebut dan sangat membutuhkan bantuan untuk kembali ke Indonesia.
Kasus ini menyoroti risiko besar yang dihadapi oleh individu yang memilih jalur non-prosedural untuk bekerja di luar negeri. Kurangnya perlindungan hukum dan rentannya menjadi korban penipuan seringkali menjadi konsekuensi dari praktik ilegal ini.
Komitmen Pemerintah Daerah dalam Perlindungan PMI
Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam melindungi warganya, termasuk para pekerja migran. Kasus Nur Afni menjadi perhatian serius bagi Disnaker untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pemberangkatan PMI ilegal.
Langkah-langkah preventif dan represif terus diupayakan guna meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan risiko menjadi PMI non-prosedural juga akan digencarkan.
Kerja sama antara pemerintah daerah, BP3MI, dan kementerian terkait menjadi sangat vital dalam memastikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia. Ini termasuk upaya pemulangan bagi mereka yang mengalami masalah serta penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan perdagangan manusia.
Sumber: AntaraNews









