Penanganan Sampah Di Kabupaten Tangerang Kadis LHK Fachrul Rozi Nyatakan No Open Dumping but Sanitary Landfill

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis LHK Fachrul Rozi bersama Deden Syukron Lawyer Pemkab Tangerang saat memberikan keterangan Pers seputar penanganan sampah di TPA Jatiwaringin

Kadis LHK Fachrul Rozi bersama Deden Syukron Lawyer Pemkab Tangerang saat memberikan keterangan Pers seputar penanganan sampah di TPA Jatiwaringin

KABUPATEN TANGERANG — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi berjanji tidak akan memakai sistem open dumping dalam mengelola tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jatiwaringin. Rozi menegaskan pihaknya akan menggunakan sistem sanitary landfill.

“Kita akan melakukan tahapan untuk tidak lagi menggunakan open dumping tapi dengan sanitary landfill,” kata Rozi di TPA Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025).

Apa itu Sanitary Landfill? Berikut informasi tentang sistem tersebut ;

Sanitary Landfill adalah metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara mengubur sampah di dalam tanah dengan cara yang terkendali dan terstruktur. Tujuan dari Sanitary Landfill adalah untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ciri-ciri Sanitary Landfill

1. Pengelolaan sampah yang terkendali : Sampah dikumpulkan, diangkut, dan diolah dengan cara yang terkendali.

2. Penguburan sampah yang terstruktur : Sampah dikubur di dalam tanah dengan cara yang terstruktur, dengan lapisan-lapisan yang dirancang untuk mencegah pencemaran lingkungan.

3. Penggunaan teknologi : Sanitary Landfill menggunakan teknologi untuk mengelola sampah, seperti sistem pengumpulan gas metana dan sistem pengolahan lindi.

Baca Juga :  Habitat for Humanity Indonesia Membangun 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait Mauk

Manfaat Sanitary Landfill

1. Mengurangi pencemaran lingkungan : Sanitary Landfill dapat mengurangi pencemaran lingkungan dengan mengisolasi sampah dari lingkungan sekitar.

2. Mengurangi risiko kesehatan : Sanitary Landfill dapat mengurangi risiko kesehatan masyarakat dengan mengurangi penyebaran penyakit dan vektor penyakit.

3. Menghasilkan energi : Sanitary Landfill dapat menghasilkan energi dari gas metana yang dihasilkan oleh proses penguraian sampah.

Tantangan Sanitary Landfill

1. Biaya operasional : Sanitary Landfill memerlukan biaya operasional yang tinggi untuk pengelolaan sampah dan pemeliharaan fasilitas.

2. Pencemaran lingkungan : Sanitary Landfill dapat menyebabkan pencemaran lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

3. Keterbatasan lahan : Sanitary Landfill memerlukan lahan yang luas untuk penguburan sampah.

Sanitary Landfill adalah metode pengelolaan sampah yang efektif dan efisien, tetapi memerlukan pengelolaan yang baik dan teknologi yang tepat untuk mengurangi dampak negatifnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang Nawa Said Dimyati turut mengomentari statement Kadis LHK terkait penanganan sampah dengan memakai sistem Sanitary Landfill, menurutnya sistem itu agak sulit direalisasikan bila melihat kondisi yang ada saat ini di TPA Jatiwaringin.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lepas 393 Jamaah Calon Haji dengan Suasana Penuh Haru

“Sistem Sanitary Landfill memerlukan lahan yang luas untuk mengurai sampah dan harus lebih luas dari TPA Jatiwaringin yang luas lahan mencapai 31 hektar dan informasinya yang belum terisi sampah tinggal 6 hektar lagi,” ucap Nawa Said, Sabtu (17/05/2025).

Menurutnya, penanganan sampah yang pas untuk kondisi sekarang itu dengan sistem Incinerasi atau dibakar dengan alat yang canggih menghasilkan energi tapi ramah lingkungan sehingga bisa mengurangi volume sampah di TPA Jatiwaringin.

Menteri LHK Hanif saat mendatangi TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang

Seperti diketahui Jumat kemarin (16/05/2025) Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendatangi langsung dan mempertanyakan keberadaan asap yang mengepul dari gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Hanif yang tiba di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB bersama rombongan, langsung disambut dengan pemandangan kabut asap yang menyelimuti area TPA. Ia menegur Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, yang turut hadir di lokasi dan tak berselang lama Menteri LHK langsung meninggalkan lokasi tersebut.

(Red)

 

Berita Terkait

Heriyanto Maju Daftar Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Siap Wujudkan Organisasi Lebih Profesional
Kaduagung Optimis Juara Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2025, Bersaing dengan 4 Peserta di Regional II
Penerbitan SLHS untuk SPPG MBG di Kabupaten Tangerang Dipercepat, 2 Minggu Jadi
Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau Lokasi Waste of Energy di TPA Jatiwaringin
Waduh, Menteri Purbaya Endus Ada Dugaan Premanisme di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa Tangerang
Kejaksaan akan Mengawal dan Mengawasi Program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang
ASG Salurkan Bantuan Dana Rp 6 M ke 60 Kopdes Merah Putih di Tangerang
Bangunan Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang Bakal Diperiksa
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:15 WIB

Heriyanto Maju Daftar Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Siap Wujudkan Organisasi Lebih Profesional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Kaduagung Optimis Juara Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2025, Bersaing dengan 4 Peserta di Regional II

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:27 WIB

Penerbitan SLHS untuk SPPG MBG di Kabupaten Tangerang Dipercepat, 2 Minggu Jadi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau Lokasi Waste of Energy di TPA Jatiwaringin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:38 WIB

Waduh, Menteri Purbaya Endus Ada Dugaan Premanisme di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa Tangerang

Berita Terbaru